Gubernur Janji Tak Akan Intervensi

Jum'at, 30 Januari 2015 - 12:50 WIB
Gubernur Janji Tak Akan...
Gubernur Janji Tak Akan Intervensi
A A A
BANDUNG - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berjanji tak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terkait korupsi dana proyek pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distan TP) Jabar.

“Kami tidak akan intervensi. Silakan penegak hukum menyelidikinya dan kami pun akan bersikap kooperatif,” kata Heryawan seusai menghadiri sidang doktoral isterinya, Netty Heryawan di Unpad, Jalan Di patiukur, kemarin. Untuk tersangka, ujar Gubernur yang akrab disapa Aher ini, pihaknya memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Kantor Bantuan Hukum Pemprov Jabar.

“Saya serahkan ke Pak Ruddy (Kepala LKBH Pemprov Jabar) untuk langkah-langkah hukumnya,” ujar Aher. Aher pun mengaku tak tahu menahu soal proses pengadaan traktor dan pompa air untuk sejumlah kelompok tani di Jabar ini. Meski begitu, Heryawan mengaku pihaknya melakukan pengawasan terhadap program tersebut.

“Dari dulu juga terusterusan (mengawasi). Mengawasi 24 jam memang tidak mungkin. Memang, tetap ada celah di mana-mana,” tutur Gubernur. Heryawan menduga, persoalan dalam pengadaan traktor tersebut berasal dari proses tender. “Ini bukan fiktifnya yang jadi persoalan, bisa jadi ini soal prosedur tender (atau) gratifikasi. Traktornya sudah dibagi-bagi sampai kemasyarakat,” ungkap Aher.

Karena itu, Heryawan berharap ada penyempurnaan dalam proses tender ke depan. Salah satunya dengan memasukkan seluruh barang dan jasa yang ditenderkan ke dalam ekatalog. “Pengadaan barang harus di-ekatalog-kan. Jadi enggak pernah merekayasa spek, harga,” kata dia.

Gubernur mengimbau kepada semua jajaran di Pemprov Jabar agar lebih hati-hati dalam menjalankan setiap program pemprov. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. “Imbauan kepada yang lain jangan melakukan tindakan kesalahan, jangan korupsi, jangan melanggar hukum,” tegas Aher.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi menyatakan, selama ini DPRD tidak pernah terlibat secara langsung dalam teknis pelaksanaan program pengadaan alsintan itu. Namun ketika sebuah kebijakan dilaksanakan, Dewan hanya berpesan kepada pemerintah agar program tersebut dilaksanakan dengan baik dan betul-betul harus sampai kepada masyarakat yang mem butuhkan.

“Kami tidak melihat informasi terkait pengadaan alat per taniannya, yang kami lihat bagaimana dinas pertanian melakukan tugasnya. Prosesnya sendiri kami tidak terlibat langsung karena pelaksana teknisnya di dinas,” ungkap dia.

Sementara itu, Polda Jabar segera menganalisa 117 dokumen yang disita tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar dari kantor Distan TP Jabar, Rabu (28/1). Analisa tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi terkait pengadaan alat mesin pertanian di dinas tersebut.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar Yayat Popon Rukhiat mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut. “Dari sejumlah dokumen pengadaan, kami juga menyita beberapa surat yang diduga kuat masih berkaitan dengan proses pengadaan bantuan alat pertanian ini. Nanti, selain bersumber dari keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan, bukti dokumen yang telah kami sita pun akan menjadi penguat alat bukti yang menjerat para tersangka,” kata Yayat, kemarin.

Hingga saat ini, ujar Kasubdit, penyidik telah memeriksa 28 saksi, baik dari internal Distan TP Jabar maupun rekanan dalam proyek pengadaan alsintan tersebut. Tujuh tersangka pun telah ditetapkan pihaknya dalam kasus ini, adapun tersangka yakni WW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya, dan NDA staf di dinas tersebut.

Sedangkan lima tersnagka lainnya berasal dari rekanan Distan TP Jabar. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 juncto Undang-undang Nomor 20/2011 juncto Pasal 55 KUHPidana tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor pada Dit Reskrimsus Polda Jabar menggeledah kantor Distan TP Jabar, Jalan Surapati Kota Bandung pada Rabu (28/1). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan alsintan pada APBD Jabar 2012 dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar dari total nilai proyek Rp12 miliar.

Alsintan yang dimaksud yakni mesin traktor dan pompa air untuk sejumlah kelompok tani di Jabar.

Agie Permadi/ Yugi Prasetyo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0933 seconds (0.1#10.140)