Bahaya, Apel Tercemar Bakteri Terjual Bebas di Bone
A
A
A
WATAMPONE - Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bone melakukan inspeksi mendadak di sejumlah supermarket, dan pedagang kaki lima, penjual buah-buahan di Kota Watampone, dan sejumlah pasar tradisional di Bone.
Inspeksi tersebut dilakukan untuk memantau distribusi dan penjualan buah apel terkait isu dua jenis apel impor yang diduga terkontaminasi bakteri berbahaya jenis listeria monocytogenes.
"Untuk menindaklanjuti imbauan Kementerian Perdagangan terkait larangan menjual apel hijau granny smith, dan apel merah gala," kata Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Bone Mulyati Kadir, kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Sidak dilakukan di sejumlah pedagang kaki lima, di bilangan Jalan Besse Kajuara. "Apel hijau granny smith masih beredar atau diperjualbelikan di Kabupaten Bone," ungkapnya.
Walau demikian, penjual apel itu tidak diberikan sanksi. Begitupun dengan apel yang dijual tidak ditarik dari peredaran. Hal ini lantaran banyak pedagang yang belum mengetahui larangan itu.
"Kami hanya ingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual apel itu, saya juga sudah minta nomor telepon distributor buahnya, agar apel jenis itu tidak dibawa lagi. Apelnya tidak disita, hanya kami bawa beberapa untuk diteliti," jelasnya.
Sementara itu, menurut sejumlah pedagang buah-buahan di Kota Watampone, mereka tidak mengetahui perihal dua jenis apel yang diduga terkontaminasi bakteri berbahaya tersebut.
Umumnya, pedagang buah di Jalan Besse kajuara menjual apel hijau granny smith. Apel jenis itu, dibeli setiap satu dusnya seharga Rp500 ribu, dan masih banyak beredar di pedagang.
Salah seorang pedagang, Hajja Juha (50) mengaku, dirinya tidak pernah diberitahu tentang adanya larangan tersebut. Makanya, saat dilakukan sidak, dirinya sempat mendebat petugas.
"Saya tidak tahu ada seperti itu, apel ini saya beli dari distributor buah yang datang dari Makassar. Semua penjual buah yang ada di sini jual apel hijau itu," pungkas Hajja Juha.
Inspeksi tersebut dilakukan untuk memantau distribusi dan penjualan buah apel terkait isu dua jenis apel impor yang diduga terkontaminasi bakteri berbahaya jenis listeria monocytogenes.
"Untuk menindaklanjuti imbauan Kementerian Perdagangan terkait larangan menjual apel hijau granny smith, dan apel merah gala," kata Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Bone Mulyati Kadir, kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Sidak dilakukan di sejumlah pedagang kaki lima, di bilangan Jalan Besse Kajuara. "Apel hijau granny smith masih beredar atau diperjualbelikan di Kabupaten Bone," ungkapnya.
Walau demikian, penjual apel itu tidak diberikan sanksi. Begitupun dengan apel yang dijual tidak ditarik dari peredaran. Hal ini lantaran banyak pedagang yang belum mengetahui larangan itu.
"Kami hanya ingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual apel itu, saya juga sudah minta nomor telepon distributor buahnya, agar apel jenis itu tidak dibawa lagi. Apelnya tidak disita, hanya kami bawa beberapa untuk diteliti," jelasnya.
Sementara itu, menurut sejumlah pedagang buah-buahan di Kota Watampone, mereka tidak mengetahui perihal dua jenis apel yang diduga terkontaminasi bakteri berbahaya tersebut.
Umumnya, pedagang buah di Jalan Besse kajuara menjual apel hijau granny smith. Apel jenis itu, dibeli setiap satu dusnya seharga Rp500 ribu, dan masih banyak beredar di pedagang.
Salah seorang pedagang, Hajja Juha (50) mengaku, dirinya tidak pernah diberitahu tentang adanya larangan tersebut. Makanya, saat dilakukan sidak, dirinya sempat mendebat petugas.
"Saya tidak tahu ada seperti itu, apel ini saya beli dari distributor buah yang datang dari Makassar. Semua penjual buah yang ada di sini jual apel hijau itu," pungkas Hajja Juha.
(san)