Pemilik 550 Butir Ekstasi Dijerat Hukuman Mati

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:39 WIB
Pemilik 550 Butir Ekstasi...
Pemilik 550 Butir Ekstasi Dijerat Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Ratih Falona alias Mey, 30, pemilik 550 butir ekstasi dan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur, terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Yunitri membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Ratih Falona alias Mey ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 Oktober 2014. Saat ditangkap, petugasmenggeledah rumahnya dan ditemukan 550 butir ekstasi dan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim Indra Cahaya pun bertanya kepada terdakwa apakah keberatan. “Anda didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Apakah terdakwa paham atau akan mengajukan eksepsi (keberatan)?” tanya hakim.

Terdakwa yang tertunduk lesu itu pun menyatakan sudah mengerti dakwaan jaksa. Dia pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan saksi dari kepolisian, yakni Briptu Kelly dan Briptu Mukhrizal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Kedua saksi ini mengaku sudah lama mengintai Ratih Falona alias Mey.

“Kami sudah lama mengintainya, majelis. Kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa terdakwa terlibat dalam pengedaran narkotika,” ujar Kelly yang saat itu menjadi ketua tim penggeledahan. Saksi menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, di rumah terdakwa hanya ada pembantunya.

Sementara terdakwa sedang tidur di kamar yang berada di lantai dua rumahnya itu. “Kami mendapatkan pil yang diduga ekstasi ini di dalam tabung berwarna hitam yang berada di atas lemari terdakwa. Sementara serbuk yang sudah pecah ini didapat di atas meja hias terdakwa. Dia mengatakan kalau benda itu jamu yang biasa diminum terdakwa,” ujar Kelly yang dibenarkan saksi Mukhrizal. Terdakwa pun tidak membantah keterangan saksi ini.

“Semuanya benar, majelis,” jawab terdakwa saat ditanya hakim soal tanggapannya atas keterangan saksi dari kepolisian itu. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
13 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
3 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
3 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved