Pemilik 550 Butir Ekstasi Dijerat Hukuman Mati
A
A
A
MEDAN - Ratih Falona alias Mey, 30, pemilik 550 butir ekstasi dan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur, terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Yunitri membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Ratih Falona alias Mey ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 Oktober 2014. Saat ditangkap, petugasmenggeledah rumahnya dan ditemukan 550 butir ekstasi dan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur.
Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim Indra Cahaya pun bertanya kepada terdakwa apakah keberatan. “Anda didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Apakah terdakwa paham atau akan mengajukan eksepsi (keberatan)?” tanya hakim.
Terdakwa yang tertunduk lesu itu pun menyatakan sudah mengerti dakwaan jaksa. Dia pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan saksi dari kepolisian, yakni Briptu Kelly dan Briptu Mukhrizal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Kedua saksi ini mengaku sudah lama mengintai Ratih Falona alias Mey.
“Kami sudah lama mengintainya, majelis. Kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa terdakwa terlibat dalam pengedaran narkotika,” ujar Kelly yang saat itu menjadi ketua tim penggeledahan. Saksi menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, di rumah terdakwa hanya ada pembantunya.
Sementara terdakwa sedang tidur di kamar yang berada di lantai dua rumahnya itu. “Kami mendapatkan pil yang diduga ekstasi ini di dalam tabung berwarna hitam yang berada di atas lemari terdakwa. Sementara serbuk yang sudah pecah ini didapat di atas meja hias terdakwa. Dia mengatakan kalau benda itu jamu yang biasa diminum terdakwa,” ujar Kelly yang dibenarkan saksi Mukhrizal. Terdakwa pun tidak membantah keterangan saksi ini.
“Semuanya benar, majelis,” jawab terdakwa saat ditanya hakim soal tanggapannya atas keterangan saksi dari kepolisian itu. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Panggabean Hasibuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Yunitri membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Ratih Falona alias Mey ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 Oktober 2014. Saat ditangkap, petugasmenggeledah rumahnya dan ditemukan 550 butir ekstasi dan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur.
Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim Indra Cahaya pun bertanya kepada terdakwa apakah keberatan. “Anda didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Apakah terdakwa paham atau akan mengajukan eksepsi (keberatan)?” tanya hakim.
Terdakwa yang tertunduk lesu itu pun menyatakan sudah mengerti dakwaan jaksa. Dia pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan saksi dari kepolisian, yakni Briptu Kelly dan Briptu Mukhrizal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Kedua saksi ini mengaku sudah lama mengintai Ratih Falona alias Mey.
“Kami sudah lama mengintainya, majelis. Kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa terdakwa terlibat dalam pengedaran narkotika,” ujar Kelly yang saat itu menjadi ketua tim penggeledahan. Saksi menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, di rumah terdakwa hanya ada pembantunya.
Sementara terdakwa sedang tidur di kamar yang berada di lantai dua rumahnya itu. “Kami mendapatkan pil yang diduga ekstasi ini di dalam tabung berwarna hitam yang berada di atas lemari terdakwa. Sementara serbuk yang sudah pecah ini didapat di atas meja hias terdakwa. Dia mengatakan kalau benda itu jamu yang biasa diminum terdakwa,” ujar Kelly yang dibenarkan saksi Mukhrizal. Terdakwa pun tidak membantah keterangan saksi ini.
“Semuanya benar, majelis,” jawab terdakwa saat ditanya hakim soal tanggapannya atas keterangan saksi dari kepolisian itu. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Panggabean Hasibuan
(ftr)