Alkes Jarang Dikalibrasi
A
A
A
TASIKMALAYA - Minimnya sosialisasi serta jumlah personel yang bertugas membuat upaya kalibrasi terhadap sejumlah alat kesehatan (alkes) yang ada di Indonesia sepertinya jarang dilakukan, sehingga di khawatirkan peralatan yang di pergunakan saat ini akurasinya diragukan serta justru mengancam keselamatan pasien yang menggunakannya.
Padahal upaya kalibrasi penting dilakukan demi menghindari terjadinya kesalahan yang fatal dalam pelayanan medis, baik yang dilakukan di rumah sakit pemerintah ataupun swasta. Menurut Ketua Yayasan Setetes Darah Sejuta Harapan (SETARA) Tasikmalaya Baihaqi Umar, perihal kalibrasi alat kesehatan telah diatur dalam perundang-undangan yakni UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 394/ - 2001 tentang Institusi Penguji.
“Jadi kalibrasi alat kesehatan itu wajib berdasarkan aturan perundang-undangan, bahkan di dalamnya terdapat sanksi yang tegas jika institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak mela ksanakan nya. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah rumah sakit pemerintah dan swasta di Tasikmalaya telah melaksanakan hal ini? Apakah masyarakat mengetahui jika alat-alat kesehatan yang di pergunakan melayaninya telah dikalibrasi sehingga ketepatannya tidak diragukan?
Karena wajib pula dalam pelayanan kesehatan memberitahukan hal ini kepada masyarakat,” ungkap Baihaqi. Karena kata Baihaqi, pada saat berdialog dengan Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat, terung kap jika hanya baru sebagian saja alat kesehatannya dikalibrasi. “Itu pun tidak bisa menunjukkan dokumen berupa sertifikat jika alat kesehatan yang ada telah dilakukan kalibrasi, serta pada alat kesehatannya pun harus tertera stiker penguji dari lembaga atau perusahaan yang melakukan kalibrasi tersebut,” kata Baihaqi.
Di Indonesia sendiri Badan Kalibrasi hanya terdapat enam saja tersebar di seluruh wilayah, makanya karena ketidakmampuan balai akhirnya dibuka perusahaan yang bisa melaksanakan kalibrasi tersebut sebanyak 20 perusahaan. Di Jawa Barat sen diri hanya terdapat 3 perusahaan kalibrasi, yakni di Cibubur, Depok, dan Bandung, diyakini pula tidak seluruh rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta yang melaksanakan kalibrasi terhadap alat kesehatan yang dimilikinya.
Sementara itu, Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat mengaku, akan memelajari aturan dan ketentuan tersebut serta dalam waktu dekat berupaya untuk melaksanakan aturannya dengan menyiapkan segala keperluannya. “Kendati memang sebagian peralatan yang ada telah kami kalibrasi, untuk kedepan akan kami data terlebih dahulu peralatan yang ada,” ujar Wasisto.
Nanang Kuswara
Padahal upaya kalibrasi penting dilakukan demi menghindari terjadinya kesalahan yang fatal dalam pelayanan medis, baik yang dilakukan di rumah sakit pemerintah ataupun swasta. Menurut Ketua Yayasan Setetes Darah Sejuta Harapan (SETARA) Tasikmalaya Baihaqi Umar, perihal kalibrasi alat kesehatan telah diatur dalam perundang-undangan yakni UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 394/ - 2001 tentang Institusi Penguji.
“Jadi kalibrasi alat kesehatan itu wajib berdasarkan aturan perundang-undangan, bahkan di dalamnya terdapat sanksi yang tegas jika institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak mela ksanakan nya. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah rumah sakit pemerintah dan swasta di Tasikmalaya telah melaksanakan hal ini? Apakah masyarakat mengetahui jika alat-alat kesehatan yang di pergunakan melayaninya telah dikalibrasi sehingga ketepatannya tidak diragukan?
Karena wajib pula dalam pelayanan kesehatan memberitahukan hal ini kepada masyarakat,” ungkap Baihaqi. Karena kata Baihaqi, pada saat berdialog dengan Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat, terung kap jika hanya baru sebagian saja alat kesehatannya dikalibrasi. “Itu pun tidak bisa menunjukkan dokumen berupa sertifikat jika alat kesehatan yang ada telah dilakukan kalibrasi, serta pada alat kesehatannya pun harus tertera stiker penguji dari lembaga atau perusahaan yang melakukan kalibrasi tersebut,” kata Baihaqi.
Di Indonesia sendiri Badan Kalibrasi hanya terdapat enam saja tersebar di seluruh wilayah, makanya karena ketidakmampuan balai akhirnya dibuka perusahaan yang bisa melaksanakan kalibrasi tersebut sebanyak 20 perusahaan. Di Jawa Barat sen diri hanya terdapat 3 perusahaan kalibrasi, yakni di Cibubur, Depok, dan Bandung, diyakini pula tidak seluruh rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta yang melaksanakan kalibrasi terhadap alat kesehatan yang dimilikinya.
Sementara itu, Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat mengaku, akan memelajari aturan dan ketentuan tersebut serta dalam waktu dekat berupaya untuk melaksanakan aturannya dengan menyiapkan segala keperluannya. “Kendati memang sebagian peralatan yang ada telah kami kalibrasi, untuk kedepan akan kami data terlebih dahulu peralatan yang ada,” ujar Wasisto.
Nanang Kuswara
(ftr)