KPK Persilahkan Masyarakat Laporkan Kasus Jual Beli Proyek Jalan
A
A
A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan warga atau masyarakat yang memiliki data mengenai adanya dugaan jual beli proyek jalan di Kabupaten Bogor segera melaporkannya ke lembaga anti korupsi ini.
Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Sindonews.com menanggapi adanya permintaan supervisi dari KPK terkait penangan kasus tersebut.
"Silahkan saja laporkan kasusnya ke bagian pengaduan masyarakat KPK nanti kita akan telaah terlebih dahulu informasinya. Apakah bisa masuk ke bagian penyelidikan KPK sehingga menjadi bahan penyelidikan atau tidak," kata Priharsa, Selasa (27/1/2015).
Menurut Priharsa, setelah ditelaah kasusnya, bisa juga kasusnya tetap ditangani penyidik Polri namun dalam koordinasi dan supervisi dari KPK.
"Jadi walaupun ditangani Polda Jawa Barat kasusnya tetap berjalan. Ini sesuai dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap institusi Polri maupun kejaksaan, " timpal Priharsa.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus jual beli proyek jalan di Kabupaten Bogor bisa disupervisi oleh lembaga anti korupsi ini jika Polda Jawa Barat kesulitan menyelidikinya.
"Jika sekarang penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut tentunya harus segera didorong hingga masuk ke penyidikan sehingga kalau ada kendala baru bisa dilakukan supervisi oleh KPK, " tandas Margarito.
Margarito juga menyarankan seharusnya Mabes Polri terlebih dahulu melakukan back up terhadap Polda Jawa Barat jika kesulitan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor karena pejabat terkait mengetahui pemindahan proyek dari perusahaan pemenang tender ke perusahaan pelaksananya di lapangan.
Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Sindonews.com menanggapi adanya permintaan supervisi dari KPK terkait penangan kasus tersebut.
"Silahkan saja laporkan kasusnya ke bagian pengaduan masyarakat KPK nanti kita akan telaah terlebih dahulu informasinya. Apakah bisa masuk ke bagian penyelidikan KPK sehingga menjadi bahan penyelidikan atau tidak," kata Priharsa, Selasa (27/1/2015).
Menurut Priharsa, setelah ditelaah kasusnya, bisa juga kasusnya tetap ditangani penyidik Polri namun dalam koordinasi dan supervisi dari KPK.
"Jadi walaupun ditangani Polda Jawa Barat kasusnya tetap berjalan. Ini sesuai dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap institusi Polri maupun kejaksaan, " timpal Priharsa.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus jual beli proyek jalan di Kabupaten Bogor bisa disupervisi oleh lembaga anti korupsi ini jika Polda Jawa Barat kesulitan menyelidikinya.
"Jika sekarang penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut tentunya harus segera didorong hingga masuk ke penyidikan sehingga kalau ada kendala baru bisa dilakukan supervisi oleh KPK, " tandas Margarito.
Margarito juga menyarankan seharusnya Mabes Polri terlebih dahulu melakukan back up terhadap Polda Jawa Barat jika kesulitan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor karena pejabat terkait mengetahui pemindahan proyek dari perusahaan pemenang tender ke perusahaan pelaksananya di lapangan.
(sms)