Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Diperketat
A
A
A
KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar harus bekerja keras mempertahankan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.
Pasalnya, lahan di daerah yang berada di pinggiran Kota Solo terus diburu untuk dijadikan pemukiman dan pabrik. Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan bahwa pihaknya cukup miris karena alih fungsi lahan di daerahnya tergolong pesat. Untukitu, aturanruangharus dikonsep sedemikian rupa agar daerah lumbung padi tidak mudah beralih fungsi menjadi permukiman atau pabrik.
Karanganyar selama ini merupakan salah satu daerah penyangga swasembada pangan nasional. Namun, upaya mempertahankan lahan pertanian tidak cukup dengan aturan. Pengamanan lahan lestari juga perlu dukungan dan kesadaran pemilik lahan. “Kami memperketat pengajuan izin alih fungsi. Pemilik lahan dihimbau untuk mempertahankan asetnya,” kata Juliyatmono kemarin.
Dia menegaskan program infrastruktur pertanian mendapat porsi penting dalam APBD. Bahkan, pembuatan saluran irigasi sesuai standar telah dimulai, sejalan dengan pendataan menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur pertanian. Pemerintah pusat juga telah membantu pembuatan saluran irigasi tersier untuk lahan 2.000 hektare.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbut) Karanganyar Supramnaryo menilai alih fungsi pada prinsipnya diperkenankan. Dengan catatan, izin lokasi dan izin lahan kering sudah dipenuhi. Izin lokasi diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Sementara izin lahan kering dikeluarkan Badan pertanahan Nasional (BPN). “Alih fungsi lahan juga harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tandasnya. Pihaknya berharap BPPT dan BPN mengutamakan pentingnya swasembada pangan sebelum menyetujui alih fungsi lahan.
Tercatat, 19.790 hektare lahan produktif berupa sawah irigasi yang tersebar di 17 kecamatan. Lahan seluas itu ditargetkan mampu menghasilkan 284.000 ton gabah dengan angka surplus 100.000 ton.
Ary Wahyu Wibowo
Pasalnya, lahan di daerah yang berada di pinggiran Kota Solo terus diburu untuk dijadikan pemukiman dan pabrik. Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan bahwa pihaknya cukup miris karena alih fungsi lahan di daerahnya tergolong pesat. Untukitu, aturanruangharus dikonsep sedemikian rupa agar daerah lumbung padi tidak mudah beralih fungsi menjadi permukiman atau pabrik.
Karanganyar selama ini merupakan salah satu daerah penyangga swasembada pangan nasional. Namun, upaya mempertahankan lahan pertanian tidak cukup dengan aturan. Pengamanan lahan lestari juga perlu dukungan dan kesadaran pemilik lahan. “Kami memperketat pengajuan izin alih fungsi. Pemilik lahan dihimbau untuk mempertahankan asetnya,” kata Juliyatmono kemarin.
Dia menegaskan program infrastruktur pertanian mendapat porsi penting dalam APBD. Bahkan, pembuatan saluran irigasi sesuai standar telah dimulai, sejalan dengan pendataan menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur pertanian. Pemerintah pusat juga telah membantu pembuatan saluran irigasi tersier untuk lahan 2.000 hektare.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbut) Karanganyar Supramnaryo menilai alih fungsi pada prinsipnya diperkenankan. Dengan catatan, izin lokasi dan izin lahan kering sudah dipenuhi. Izin lokasi diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Sementara izin lahan kering dikeluarkan Badan pertanahan Nasional (BPN). “Alih fungsi lahan juga harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tandasnya. Pihaknya berharap BPPT dan BPN mengutamakan pentingnya swasembada pangan sebelum menyetujui alih fungsi lahan.
Tercatat, 19.790 hektare lahan produktif berupa sawah irigasi yang tersebar di 17 kecamatan. Lahan seluas itu ditargetkan mampu menghasilkan 284.000 ton gabah dengan angka surplus 100.000 ton.
Ary Wahyu Wibowo
(ftr)