Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui

Minggu, 25 Januari 2015 - 23:24 WIB
Pekerjakan PRT di Bawah...
Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui
A A A
DEPOK - Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang masih di bawah umur 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan. Karena, hal itu akan mengancam masa depan anak untuk mendapatkan pendidikan yang laik, dan waktu bermain.

Wakil Direktur PT Hadi Jaya Ernawati menuturkan, bagi masyarakat yang masih tetap mempekerjakan mereka akan dikenakan sanksi pidana. Salah satunya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

"Ancaman hukumannya dua (sampai) 10 tahun penjara, atau denda Rp10 juta," kata Ernawati saat sosialisasi kode etik Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) di Depok, Minggu (25/1/2015).

Kata dia, APPSI mendukung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menargetkan Indonesa bebas dari pekerja anak tahun 2020. PRT merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

"APPSI mengharamkan untuk menyalurkan PRTA yang berusia di bawah 18 tahun. Kalau masih ada yang menyalurkan maka akan kena sanksi," ujarnya.

Diakui dia, terdapat banyak kendala di lapangan dalam menegakkan aturan. Pasalnya, tidak semua warga paham dan mau mengerti mengena persoalan ini.

Kendala yang banyak dihadapi salah satunya, kata dia, mengenai anak yang datang dengan sendirinya ke rumah majikan dengan alasan ekonomi.

"Tapi itu bukan pembenaran. Tetap saja mempekerjakan PRTA itu tidak boleh," pungkasnya.

Menurut dia, jumlah PRTA di Depok saat ini mengalami penurunan. Lima tahun lalu, jumlahnya bisa mencapai 20 anak yang bekerja sebagai PRT dari satu lembaga pelatihan kerja (LPK). Saat ini sudah berkurang menjadi hanya tujuh orang per bulan.

"Mulai saat ini kami tidak lagi menyalurkan anak di bawah 18 tahun untuk menjadi PRTA. Ini sudah kesepakatan bersama," kata Erna.

Dia berharap, 2020 nanti Indonesia bisa bebas dari pekerja anak di bawah umur. Termasuk anak-anak yang menjadi PRT.

"Ini menjadi tanggung jawab sosial bersama antara penyalur tenaga kerja dan juga pemerintah. Anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan, mengembangkan dirinya, bermain bersama teman-temannya," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 7 Langkah...
Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak
Terungkap! 19 Anak Pekerja...
Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya
Pekerjakan Anak di Bawah...
Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Kafe, Wanita Paruh Baya Digelandang Polresta Mataram
Ditinggal Bapak Tanpa...
Ditinggal Bapak Tanpa Kejelasan, Gadis 10 Tahun di Bitung Banting Tulang Jualan Pisang Goreng
Program Desmigratif...
Program Desmigratif untuk Tekan Masalah Anak-anak Pekerja Migran
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
50 menit yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
2 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
2 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
3 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
3 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved