Bupati Mamasa Lindungi Lurah Cantik Penjual Sabu
A
A
A
MAMASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa akan mempertahankan Lurah Sarawati (33), tersangka kasus penyalagunaan narkoba. Paling jauh, Pemkab Mamasa akan memberikan sanksi berupa nonjob, dan mutasi kepada Sarawati.
Bupati Mamasa Ramlan Badawi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pada tersangka, seperti mutasi atau nonjob. Sanksi kurang tegas ini mendapat pertanyaan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, kasus yang menjerat Lurah Sarawati merupakan kasus narkoba yang sedang mendapat sorotan dari Presiden Jokowi.
Lurah Sarawati yang berparas cantik diketahui merupakan satu-satunya lurah perempuan yang dekat dengan sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Mamasa. Lurah ini ditangkap petugas Satuan Serse Narkotika Polres Mamasa dirumahnya.
Tertangkapnya Sarawati atas kicauan tersangka Sukri (35), seorang pengusaha yang dibekuk saat pesta sabu di kamar hotel.
Dari keterangan tersangka tersebut diketahui, jika sebelumnya Lurah Sarawati ikut serta menggunakan sabu-sabu. Namun, sebelum polisi tiba Lurah Sarawati sudah meninggalkan tempat.
Kurangnya bukti kuat untuk menjeratnya sebagai pengedar, polisi akhirnya hanya menjeratnya sebagai pengguna sabu-sabu setelah hasil tes urine memastikan jika tersangka postif sebagai pecandu narkoba.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamasa dan terancam hukuman di atas empat tahun penjara.
Bupati Mamasa Ramlan Badawi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pada tersangka, seperti mutasi atau nonjob. Sanksi kurang tegas ini mendapat pertanyaan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, kasus yang menjerat Lurah Sarawati merupakan kasus narkoba yang sedang mendapat sorotan dari Presiden Jokowi.
Lurah Sarawati yang berparas cantik diketahui merupakan satu-satunya lurah perempuan yang dekat dengan sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Mamasa. Lurah ini ditangkap petugas Satuan Serse Narkotika Polres Mamasa dirumahnya.
Tertangkapnya Sarawati atas kicauan tersangka Sukri (35), seorang pengusaha yang dibekuk saat pesta sabu di kamar hotel.
Dari keterangan tersangka tersebut diketahui, jika sebelumnya Lurah Sarawati ikut serta menggunakan sabu-sabu. Namun, sebelum polisi tiba Lurah Sarawati sudah meninggalkan tempat.
Kurangnya bukti kuat untuk menjeratnya sebagai pengedar, polisi akhirnya hanya menjeratnya sebagai pengguna sabu-sabu setelah hasil tes urine memastikan jika tersangka postif sebagai pecandu narkoba.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamasa dan terancam hukuman di atas empat tahun penjara.
(san)