Februari, Birokrat Wajib Laporkan Kekayaan
A
A
A
BANDUNG - Mulai Februari 2015 mendatang, seluruh aparatur pemerintahan (birokrat) wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
Pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan dan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, saat ini Kemenpan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang membahas pembuatan format aturan laporan harta kekayaan bagi seluruh birokrat.
For mat itu ditargetkan selesai dan diberlakukan Februari men datang. “Mudah-mudahan akhir bulan ini (Januari) selesai (penetapan format laporan) dan awal Februari sudah bisa di berlakukan,” kata Yuddy seusai memberi pengarahan kepada mahasiswa IPDN di kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, kemarin.
Dia menuturkan, pembahasan laporan kekayaan pejabat birokrat masih dikonsultasikan dengan KPK dalam penetapan bentuk atau format laporannya. Formulir yang disiapkan diharapkan lebih sederhana sehingga tidak ada lagi alasan bagi birokrat untuk tidak melaporkan harta kekayaan mereka. “Formnya seperti apa itu sedang dikonsultasikan antara Kemenpan dengan KPK. Nanti format yang disepakati akan dijadikan standar untuk diisi oleh seluruh birokrat,” tutur dia.
Yuddy mengemukakan, laporan kekayaan itu sebagai langkah preventitif atau pencegahan terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah. “Jangan hanya saat sudah terjadi korupsi diperiksa, dihukum, tidak,” ujar Yuddy. Dia mengungkapkan, pencegahan itu harus dapat diterapkan sejak dini dengan harapan pemerintahan di Indonesia ke depan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang mengarah perbuatan korupsi.
“Birokrat wajib melaporkan kekayaannya sehingga dalam periode tertentu bisa diketahui kewajaran dari kepemilikan harta tersebut. Upaya preventif ini sudah kami intruksikan,” ung kap dia. Upaya mencegah aparatur dari tindak pidana korupsi itu, dalam rangkaian mewujudkan misi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia.
“Yang berkelas dunia itu memiliki keunggulan berkompetitif yang mampu mengatasi berbagai macam persoalan,” kata Yuddy. Menurut dia, penyelenggara pemerintahan harus mampu memberikan kepuasan pelayanan yang maksimal kepada rakyat. Selanjutnya, dapat mem bangun kepercayaan internasional untuk menggerakan perekonomian sehingga dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Membangun kepercayaan internasional sehingga kita (Indonesia) menjadi negara kompetitif yang roda perekonomiannya bergerak untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu misi Kemenpan,” tutur dia. Upaya mewujudkan penyelenggaran pemerintahan berkelas dunia, ujar Yuddy, diawali dengan proses perekrutan pegawai negeri sipil secara profesional dan transparan.
Proses seleksi itu sesuai Undang-undang Nomor 5/2014 yang bertujuan untuk membentuk aparatur negara berintegitas, bebas dari korupsi, dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat. “Harus melakukan proses seleksi transparan de ngan melibatkan panitia independen, itu amanat utama dari Undang-undang Nomor 5/2014,” ujar Yuddy.
Dia mengungkapkan, penyelenggaraan pemerintahan berkelas dunia itu bagian dari menyambut penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Pasar Bebas ASEAN 2015. Selain itu, Kemenpan RB juga kini tengah menggalakan pola hidup sederhana di pemerintah. Kemenpan mewajiban seluruh pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten untuk mengutamakan belanja produk dalam negeri.
Selain untuk mengembangkan kecintaan terhadap produk dalam negeri, himbauan ini juga ditujukan agar belanja barang/ jasa pemerintahan lebih efisien dan menggerakkan ekonomi rakyat. “Kalau masih ada produk dalam negeri yang berkualitas, ya pakai yang itu saja. Jangan me ngutamakan produk luar. Jadi saat ini tim ahli Kemenpan RB pun sedang menggodok peraturan penggunaan barang/ jasa dalam negeri dalam pengadaan di pemerintahan,” ung kap Yuddy.
Yuddy menambahkan gerakan hidup sederhana juga diterapkan pada biaya makan/minum (mamin) seperti jamuan pakai produk lokal, buah-buahan. Begitu pula dengan pengadaan pakaian dinas dan batik.
Iwa Ahmad Sugriwa/ ant
Pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan dan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, saat ini Kemenpan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang membahas pembuatan format aturan laporan harta kekayaan bagi seluruh birokrat.
For mat itu ditargetkan selesai dan diberlakukan Februari men datang. “Mudah-mudahan akhir bulan ini (Januari) selesai (penetapan format laporan) dan awal Februari sudah bisa di berlakukan,” kata Yuddy seusai memberi pengarahan kepada mahasiswa IPDN di kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, kemarin.
Dia menuturkan, pembahasan laporan kekayaan pejabat birokrat masih dikonsultasikan dengan KPK dalam penetapan bentuk atau format laporannya. Formulir yang disiapkan diharapkan lebih sederhana sehingga tidak ada lagi alasan bagi birokrat untuk tidak melaporkan harta kekayaan mereka. “Formnya seperti apa itu sedang dikonsultasikan antara Kemenpan dengan KPK. Nanti format yang disepakati akan dijadikan standar untuk diisi oleh seluruh birokrat,” tutur dia.
Yuddy mengemukakan, laporan kekayaan itu sebagai langkah preventitif atau pencegahan terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah. “Jangan hanya saat sudah terjadi korupsi diperiksa, dihukum, tidak,” ujar Yuddy. Dia mengungkapkan, pencegahan itu harus dapat diterapkan sejak dini dengan harapan pemerintahan di Indonesia ke depan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang mengarah perbuatan korupsi.
“Birokrat wajib melaporkan kekayaannya sehingga dalam periode tertentu bisa diketahui kewajaran dari kepemilikan harta tersebut. Upaya preventif ini sudah kami intruksikan,” ung kap dia. Upaya mencegah aparatur dari tindak pidana korupsi itu, dalam rangkaian mewujudkan misi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia.
“Yang berkelas dunia itu memiliki keunggulan berkompetitif yang mampu mengatasi berbagai macam persoalan,” kata Yuddy. Menurut dia, penyelenggara pemerintahan harus mampu memberikan kepuasan pelayanan yang maksimal kepada rakyat. Selanjutnya, dapat mem bangun kepercayaan internasional untuk menggerakan perekonomian sehingga dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Membangun kepercayaan internasional sehingga kita (Indonesia) menjadi negara kompetitif yang roda perekonomiannya bergerak untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu misi Kemenpan,” tutur dia. Upaya mewujudkan penyelenggaran pemerintahan berkelas dunia, ujar Yuddy, diawali dengan proses perekrutan pegawai negeri sipil secara profesional dan transparan.
Proses seleksi itu sesuai Undang-undang Nomor 5/2014 yang bertujuan untuk membentuk aparatur negara berintegitas, bebas dari korupsi, dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat. “Harus melakukan proses seleksi transparan de ngan melibatkan panitia independen, itu amanat utama dari Undang-undang Nomor 5/2014,” ujar Yuddy.
Dia mengungkapkan, penyelenggaraan pemerintahan berkelas dunia itu bagian dari menyambut penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Pasar Bebas ASEAN 2015. Selain itu, Kemenpan RB juga kini tengah menggalakan pola hidup sederhana di pemerintah. Kemenpan mewajiban seluruh pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten untuk mengutamakan belanja produk dalam negeri.
Selain untuk mengembangkan kecintaan terhadap produk dalam negeri, himbauan ini juga ditujukan agar belanja barang/ jasa pemerintahan lebih efisien dan menggerakkan ekonomi rakyat. “Kalau masih ada produk dalam negeri yang berkualitas, ya pakai yang itu saja. Jangan me ngutamakan produk luar. Jadi saat ini tim ahli Kemenpan RB pun sedang menggodok peraturan penggunaan barang/ jasa dalam negeri dalam pengadaan di pemerintahan,” ung kap Yuddy.
Yuddy menambahkan gerakan hidup sederhana juga diterapkan pada biaya makan/minum (mamin) seperti jamuan pakai produk lokal, buah-buahan. Begitu pula dengan pengadaan pakaian dinas dan batik.
Iwa Ahmad Sugriwa/ ant
(ftr)