Februari, Birokrat Wajib Laporkan Kekayaan

Jum'at, 23 Januari 2015 - 10:57 WIB
Februari, Birokrat Wajib...
Februari, Birokrat Wajib Laporkan Kekayaan
A A A
BANDUNG - Mulai Februari 2015 mendatang, seluruh aparatur pemerintahan (birokrat) wajib melaporkan harta kekayaan mereka.

Pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan dan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, saat ini Kemenpan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang membahas pembuatan format aturan laporan harta kekayaan bagi seluruh birokrat.

For mat itu ditargetkan selesai dan diberlakukan Februari men datang. “Mudah-mudahan akhir bulan ini (Januari) selesai (penetapan format laporan) dan awal Februari sudah bisa di berlakukan,” kata Yuddy seusai memberi pengarahan kepada mahasiswa IPDN di kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, kemarin.

Dia menuturkan, pembahasan laporan kekayaan pejabat birokrat masih dikonsultasikan dengan KPK dalam penetapan bentuk atau format laporannya. Formulir yang disiapkan diharapkan lebih sederhana sehingga tidak ada lagi alasan bagi birokrat untuk tidak melaporkan harta kekayaan mereka. “Formnya seperti apa itu sedang dikonsultasikan antara Kemenpan dengan KPK. Nanti format yang disepakati akan dijadikan standar untuk diisi oleh seluruh birokrat,” tutur dia.

Yuddy mengemukakan, laporan kekayaan itu sebagai langkah preventitif atau pencegahan terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah. “Jangan hanya saat sudah terjadi korupsi diperiksa, dihukum, tidak,” ujar Yuddy. Dia mengungkapkan, pencegahan itu harus dapat diterapkan sejak dini dengan harapan pemerintahan di Indonesia ke depan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang mengarah perbuatan korupsi.

“Birokrat wajib melaporkan kekayaannya sehingga dalam periode tertentu bisa diketahui kewajaran dari kepemilikan harta tersebut. Upaya preventif ini sudah kami intruksikan,” ung kap dia. Upaya mencegah aparatur dari tindak pidana korupsi itu, dalam rangkaian mewujudkan misi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia.

“Yang berkelas dunia itu memiliki keunggulan berkompetitif yang mampu mengatasi berbagai macam persoalan,” kata Yuddy. Menurut dia, penyelenggara pemerintahan harus mampu memberikan kepuasan pelayanan yang maksimal kepada rakyat. Selanjutnya, dapat mem bangun kepercayaan internasional untuk menggerakan perekonomian sehingga dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Membangun kepercayaan internasional sehingga kita (Indonesia) menjadi negara kompetitif yang roda perekonomiannya bergerak untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu misi Kemenpan,” tutur dia. Upaya mewujudkan penyelenggaran pemerintahan berkelas dunia, ujar Yuddy, diawali dengan proses perekrutan pegawai negeri sipil secara profesional dan transparan.

Proses seleksi itu sesuai Undang-undang Nomor 5/2014 yang bertujuan untuk membentuk aparatur negara berintegitas, bebas dari korupsi, dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat. “Harus melakukan proses seleksi transparan de ngan melibatkan panitia independen, itu amanat utama dari Undang-undang Nomor 5/2014,” ujar Yuddy.

Dia mengungkapkan, penyelenggaraan pemerintahan berkelas dunia itu bagian dari menyambut penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Pasar Bebas ASEAN 2015. Selain itu, Kemenpan RB juga kini tengah menggalakan pola hidup sederhana di pemerintah. Kemenpan mewajiban seluruh pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten untuk mengutamakan belanja produk dalam negeri.

Selain untuk mengembangkan kecintaan terhadap produk dalam negeri, himbauan ini juga ditujukan agar belanja barang/ jasa pemerintahan lebih efisien dan menggerakkan ekonomi rakyat. “Kalau masih ada produk dalam negeri yang berkualitas, ya pakai yang itu saja. Jangan me ngutamakan produk luar. Jadi saat ini tim ahli Kemenpan RB pun sedang menggodok peraturan penggunaan barang/ jasa dalam negeri dalam pengadaan di pemerintahan,” ung kap Yuddy.

Yuddy menambahkan gerakan hidup sederhana juga diterapkan pada biaya makan/minum (mamin) seperti jamuan pakai produk lokal, buah-buahan. Begitu pula dengan pengadaan pakaian dinas dan batik.

Iwa Ahmad Sugriwa/ ant
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
9 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
10 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
10 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
10 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 27 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved