Narkoba Jenis LSD Barang Langka di Ibu Kota
Kamis, 22 Januari 2015 - 21:44 WIB
Narkoba Jenis LSD Barang Langka di Ibu Kota
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan narkotika jenis lysergic acid diethylamide (LSD) yang dikonsumsi Christopher tersangka kecelakaan maut di Pondok Indah sangat langka di Ibu Kota.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, LSD yang dipakai Christopher merupakan narkotika yang jarang digunakan di Jakarta.
"Itu barang langka di Jakarta. Terakhir kita gagalkan penyelundupan LSD pada 15 November 2013 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)," ungkap Sumirat kepada Sindonews, Kamis (22/1/2015).
Menurut Sumirat, saat itu, 1.600 keping LSD dikemas dalam 100 lembar kertas bergambar 'Alice in Wonderland'.
Adapun harga per keping LSD berkisar Rp250-300.000 yang dikonsumsi dengan cara menempel kertas tersebut ke lidah.
Dalam pasar peredaran narkoba, LSD dikenal dengan nama smile. Disebut demikian lantaran orang yang mengonsumsi barang haram tersebut dapat berhalusinasi, disorientasi, dan kehilangan persepsi panca indera.
Pengonsumsi smile biasanya langsung merasakan dampaknya setelah 30 hingga 60 menit dan berlangsung selama 8 sampai 10 jam.
"Jadi tidak bisa membedakan siang dan malam serta jauh atau dekat, itu bisa sampai 8-10 jam," jelasnya.
Pertama kali, kata Sumirat, LSD dikonsumsi pada tahun 1947 di eropa. Saat kemunculannya, LSD digunakan para prikiater untuk menenangkan pasiennya.
Namun saat ini, smile termasuk dalam lampiran 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Awalnya legal, lalu disalahgunakan dan sekarang sudah dilarang," pungkasnya.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, LSD yang dipakai Christopher merupakan narkotika yang jarang digunakan di Jakarta.
"Itu barang langka di Jakarta. Terakhir kita gagalkan penyelundupan LSD pada 15 November 2013 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)," ungkap Sumirat kepada Sindonews, Kamis (22/1/2015).
Menurut Sumirat, saat itu, 1.600 keping LSD dikemas dalam 100 lembar kertas bergambar 'Alice in Wonderland'.
Adapun harga per keping LSD berkisar Rp250-300.000 yang dikonsumsi dengan cara menempel kertas tersebut ke lidah.
Dalam pasar peredaran narkoba, LSD dikenal dengan nama smile. Disebut demikian lantaran orang yang mengonsumsi barang haram tersebut dapat berhalusinasi, disorientasi, dan kehilangan persepsi panca indera.
Pengonsumsi smile biasanya langsung merasakan dampaknya setelah 30 hingga 60 menit dan berlangsung selama 8 sampai 10 jam.
"Jadi tidak bisa membedakan siang dan malam serta jauh atau dekat, itu bisa sampai 8-10 jam," jelasnya.
Pertama kali, kata Sumirat, LSD dikonsumsi pada tahun 1947 di eropa. Saat kemunculannya, LSD digunakan para prikiater untuk menenangkan pasiennya.
Namun saat ini, smile termasuk dalam lampiran 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Awalnya legal, lalu disalahgunakan dan sekarang sudah dilarang," pungkasnya.
(whb)