Rumah Pengganda Film Porno Digerebek
A
A
A
MEDAN - Unit Tipiter Polresta Medan untuk kedua kalinya menggerebek rumah pengganda film video porno di Jalan Setia Budi, PasarIV, KelurahanTanjung Sari, Medan, Selasa (20/1) malam.
Dari lokasi penggerebekan, polisi meringkus seorang tersangka, Eko Cahyadi, 39. Ikut disita sejumlah barang bukti, yaitu 800 keping DVD porno, 500 keping DVD kosong, satu unit duplikator, empat power supply, satu unit CPU, satu unit monitor, dua unit printer , satu unit keyboard , 50 lembar cover film porno berbagai judul, 25 lembar kertas, dan satu telepon genggam.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Pasar IV Setia Budi kerap memproduksi, menggandakan, dan memperjualbelikan VCD porno,” ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, didampingi Kanit Tipiter, AKP Bayu Putra Samara, Rabu (21/1).
Berdasarkan informasi tersebut, kata kapolresta, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan ratusan keping film porno siap edar. Nico menuturkan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka Eko sudah enam bulan menggandakan video porno tersebut.
Dalam sehari, bisa memproduksi sekitar 200 keping VCD porno, baik Mandarin atau Eropa. “Kalau sebulan, paling tidak bisa mencapai 4.000 keping,” kata Kapolresta. Dalam operasional seharihari, sambung Wadir Krimum Polda Metro Jaya tersebut, tersangka Eko Cahyadi kerap membuka beberapa situs porno kemudian digandakan.
Tidak hanya itu, pelaku juga selalu menerima pesanan seseorang dari Jakarta. “Jadi, seorang berinisial G datang dan memesan sejumlah keping VCD untuk diedarkan. Tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke wilayah lain,” tuturnya.
Saat bersamaan, kapolresta menegaskan supaya para pengganda atau penjual, segera memusnahkan atau menyerahkan ke pihak kepolisian. Jika tidak, akan diproses sesuai hukum.
“Film-film porno ini dampaknya sangat membahayakan bagi generasi muda. Tidak sedikit terjadi perbuatan tak senonoh dilakukan orang-orang akibat menonton film porno, apalagi anak-anak atau pelajar,” katanya. Kapolres mengatakan, tersangka Eko Cahyadi dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (3) KUHPidana.
Terpisah, Eko Cahyadi mengaku sudah enam bulan menjalani profesi bisnis haram menjadi pengganda film porno. Dia mengaku, setiap keping dijual Rp3.000 dan biasanya pembeli yang datang ke rumah.
Selain itu, kata Eko, ada juga seseorang yang datang membeli dalam jumlah banyak untuk diedarkan. “Dalam sebulan, bisa mendapat keuntungan minimal Rp3 juta,” tandasnya.
Dody Ferdiansyah
Dari lokasi penggerebekan, polisi meringkus seorang tersangka, Eko Cahyadi, 39. Ikut disita sejumlah barang bukti, yaitu 800 keping DVD porno, 500 keping DVD kosong, satu unit duplikator, empat power supply, satu unit CPU, satu unit monitor, dua unit printer , satu unit keyboard , 50 lembar cover film porno berbagai judul, 25 lembar kertas, dan satu telepon genggam.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Pasar IV Setia Budi kerap memproduksi, menggandakan, dan memperjualbelikan VCD porno,” ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, didampingi Kanit Tipiter, AKP Bayu Putra Samara, Rabu (21/1).
Berdasarkan informasi tersebut, kata kapolresta, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan ratusan keping film porno siap edar. Nico menuturkan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka Eko sudah enam bulan menggandakan video porno tersebut.
Dalam sehari, bisa memproduksi sekitar 200 keping VCD porno, baik Mandarin atau Eropa. “Kalau sebulan, paling tidak bisa mencapai 4.000 keping,” kata Kapolresta. Dalam operasional seharihari, sambung Wadir Krimum Polda Metro Jaya tersebut, tersangka Eko Cahyadi kerap membuka beberapa situs porno kemudian digandakan.
Tidak hanya itu, pelaku juga selalu menerima pesanan seseorang dari Jakarta. “Jadi, seorang berinisial G datang dan memesan sejumlah keping VCD untuk diedarkan. Tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke wilayah lain,” tuturnya.
Saat bersamaan, kapolresta menegaskan supaya para pengganda atau penjual, segera memusnahkan atau menyerahkan ke pihak kepolisian. Jika tidak, akan diproses sesuai hukum.
“Film-film porno ini dampaknya sangat membahayakan bagi generasi muda. Tidak sedikit terjadi perbuatan tak senonoh dilakukan orang-orang akibat menonton film porno, apalagi anak-anak atau pelajar,” katanya. Kapolres mengatakan, tersangka Eko Cahyadi dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (3) KUHPidana.
Terpisah, Eko Cahyadi mengaku sudah enam bulan menjalani profesi bisnis haram menjadi pengganda film porno. Dia mengaku, setiap keping dijual Rp3.000 dan biasanya pembeli yang datang ke rumah.
Selain itu, kata Eko, ada juga seseorang yang datang membeli dalam jumlah banyak untuk diedarkan. “Dalam sebulan, bisa mendapat keuntungan minimal Rp3 juta,” tandasnya.
Dody Ferdiansyah
(ftr)