Kurir 12.000 Ekstasi Divonis 11 Tahun
A
A
A
MEDAN - Janda beranak empat, Sri Ramadhani, 47, terdakwa kurir 12.000 butir pil ekstasi, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).
Selain penjara, Sri Ramadhani juga diperintahkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Sri Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi lima gram.
“Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum lainnya,” ujar hakim. Menyikapi vonis ini, terdakwa langsung menyatakan terima. “Saya terima Pak Hakim,” katanya sambil tertunduk.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan ini menuntut terdakwa Sri Ramadhani penjara selama 15 tahun penjara.
Diketahui, Sri Ramadhani ditangkap di rumahnya pada 11 Juni 2014 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita 12.000 butir ekstasi dari tangannya. Kepada polisi, Sri Ramadhani mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta.
Panggabean Hasibuan
Selain penjara, Sri Ramadhani juga diperintahkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Sri Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi lima gram.
“Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum lainnya,” ujar hakim. Menyikapi vonis ini, terdakwa langsung menyatakan terima. “Saya terima Pak Hakim,” katanya sambil tertunduk.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan ini menuntut terdakwa Sri Ramadhani penjara selama 15 tahun penjara.
Diketahui, Sri Ramadhani ditangkap di rumahnya pada 11 Juni 2014 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita 12.000 butir ekstasi dari tangannya. Kepada polisi, Sri Ramadhani mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta.
Panggabean Hasibuan
(ftr)