Polisi Tembak Jambret di Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria yang diduga merupakan pelaku jambret dan curas Agus alias Beta (19), warga Jalan Rappocini, ditembak oleh anggota Kepolisian Sektor Makassar, Senin 19 Januari 2015 malam.
Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto mengatakan, Agus ditembak karena mencoba melawan, dan melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan ke TKP.
"Agus alias Beta mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota unit khusus Sekta makassar memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).
Selanjtnya, Sudaryanto menjelaskan, Agus ditangkap sekira pukul 14.00 WITA. Saat itu, polisi menerima informasi bahwa Agus yang merupakan pelaku jambret sedang berada di Jalan Rappocini, tepatnya di belakang masjid Babul Jannah.
Kemudian Brigpol Muh Amin, bersama anggota FKPM Kecamatan Makassar, mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku.
Sudaryanto menjelaskan, Agus merupakan DPO Polsek Makassar dengan nomor laporan LP/985/XI/20014/ Restabes Mks/Sek, tanggal 30 November 2014. Agus kemudian diamankan di Mapolsek Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sekira pukul 21.30 WITA, anggota sekta Makassar yang dipimpin Ipda Rahman melakukan pengembangan kasus jambret dan pencurian di Jalan Rappocini, namun dalam perjalanan Agus alias Beta mencoba melawan," tegasnya.
Sudaryanto juga menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Makassar, dan Polsek Rappocini.
Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto mengatakan, Agus ditembak karena mencoba melawan, dan melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan ke TKP.
"Agus alias Beta mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota unit khusus Sekta makassar memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).
Selanjtnya, Sudaryanto menjelaskan, Agus ditangkap sekira pukul 14.00 WITA. Saat itu, polisi menerima informasi bahwa Agus yang merupakan pelaku jambret sedang berada di Jalan Rappocini, tepatnya di belakang masjid Babul Jannah.
Kemudian Brigpol Muh Amin, bersama anggota FKPM Kecamatan Makassar, mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku.
Sudaryanto menjelaskan, Agus merupakan DPO Polsek Makassar dengan nomor laporan LP/985/XI/20014/ Restabes Mks/Sek, tanggal 30 November 2014. Agus kemudian diamankan di Mapolsek Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sekira pukul 21.30 WITA, anggota sekta Makassar yang dipimpin Ipda Rahman melakukan pengembangan kasus jambret dan pencurian di Jalan Rappocini, namun dalam perjalanan Agus alias Beta mencoba melawan," tegasnya.
Sudaryanto juga menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Makassar, dan Polsek Rappocini.
(san)