Subdarkan Dijebloskan ke Tanjung Gusta
A
A
A
MEDAN - Mantan Kepala Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta, Medan, Senin (19/1).
Subdarkan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah berkasnya dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, kemarin. Subdarkan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut pada 2012 senilai Rp5 miliar.
“Tersangka SS (Subdarkan Siregar) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ini merupakan penahanan pertama untuk beliau,” kata Haris Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, kepada wartawan di kantornya. Ini memang merupakan penahanan perdana untuk Subdarkan. Sebab, selama penyidikan awal di Polda Sumut, tersangka Subdarkan tidak pernah ditahan.
Haris menyatakan, berkas tersangka Subdarkan sudah lengkap (P-21). Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan (P-22). Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal (vonis enam tahun).
“Ini kasusnya sama dengan Azzam Rizal yang sudah divonis. Hanya saja untuk tersangka SS ini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Haris. Dalam persidangan nanti, kasus ini akan disidangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Medan yang diketuai Netty Silaen.
Subdarkan Siregar, lanjut Haris, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 5, Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Terpisah, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan, mengatakan, sudah menerima Subdarkan Siregar sebagai tahanan titipan dari Kejari Medan. Menurut dia, Subdarkan ditahan di Blok A Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Sekitar pukul 15.30 WIB sampai ke Rutan Tanjung Gusta dan langsung ditahan di blok A. Ada juga surat keterangan tersangka ini sehat, jadi tidak ada kendala untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Panggabean Hasibuan
Subdarkan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah berkasnya dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, kemarin. Subdarkan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut pada 2012 senilai Rp5 miliar.
“Tersangka SS (Subdarkan Siregar) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ini merupakan penahanan pertama untuk beliau,” kata Haris Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, kepada wartawan di kantornya. Ini memang merupakan penahanan perdana untuk Subdarkan. Sebab, selama penyidikan awal di Polda Sumut, tersangka Subdarkan tidak pernah ditahan.
Haris menyatakan, berkas tersangka Subdarkan sudah lengkap (P-21). Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan (P-22). Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal (vonis enam tahun).
“Ini kasusnya sama dengan Azzam Rizal yang sudah divonis. Hanya saja untuk tersangka SS ini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Haris. Dalam persidangan nanti, kasus ini akan disidangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Medan yang diketuai Netty Silaen.
Subdarkan Siregar, lanjut Haris, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 5, Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Terpisah, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan, mengatakan, sudah menerima Subdarkan Siregar sebagai tahanan titipan dari Kejari Medan. Menurut dia, Subdarkan ditahan di Blok A Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Sekitar pukul 15.30 WIB sampai ke Rutan Tanjung Gusta dan langsung ditahan di blok A. Ada juga surat keterangan tersangka ini sehat, jadi tidak ada kendala untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Panggabean Hasibuan
(ftr)