2 Pejabat Pemkab Polman Diduga Memakai Morfin

Minggu, 18 Januari 2015 - 17:42 WIB
2 Pejabat Pemkab Polman Diduga Memakai Morfin
2 Pejabat Pemkab Polman Diduga Memakai Morfin
A A A
POLEWALI - Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan menyatakan, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) positif menggunakan narkoba golongan dua atau morfin.

"Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kantor Kesbangpol NS, dan Kepala Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKB Polman RH," katanya, kepada wartawan, Minggu (18/1/2015).

Ditambahkan dia, keduany positif menggunakan morfin setelah dilakukan tes urine oleh pihak kejaksaan. Hasil tes urine itu, kini berada ditangan pihak kejaksaan. Sambil menunggu tindak lanjut dari proses hukum keduanya, pihaknya akan melakukan pengawasan.

“Kemarin itu tes awal saja. Makanya, perlu lebih diperjelas terhadap hasil itu dengan tes darah,” ungkap Agoeng.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat, salah satunya yakni NS memang positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sementara RH mengakui bahwa obat-obatan yang dikonsumsi merupakan resep dokter.

“Tapi, semua itu tergantung pada hasil lab. Sementara dalam proses, kemungkinan dalam dua tiga hari sudah turun,” tutur Agoeng.

Setelah hasil tes turun, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemkab Polman untuk memutuskan apakah akan memberikan sanksi, atau seperti apa. Sebab, untuk mendorong ke dalam proses hukum, pihaknya tidak memiliki kekuatan bukti yang cukup.

“Kalau hanya tes urine atau satu alat bukti tidak cukup. Kalaupun kita proses, pasti ditolak kejaksaan. Tetapi, kalau kejaksaan mau terima, saya pasti dorong,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengaku, dirinya sudah menerima laporan tes urine kedua pejabatnya. Meski demikian, dia tidak ingin mengambil kesimpulan dan terlalu buru-buru untuk menjatuhkan sanksi.

“Saksi pasti kita berikan. Tapi, tunggu dulu hasilnya seperti apa dan apa rekomendasi dari kepolisian,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LBH Mitra Madani Polman Amin Sangga menegaskan, proses hukum terhadap pejabat yang terlibat narkoba harus tetap berjalan sama seperti masyarakat biasa.

"Ppihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Apalagi sudah ada buktinya. Jadi, selain sanksi administrasi, harus ada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Amin.

Dia melanjutkan, jika pemerintah ingin memberantas masalah narkoba di wilayah itu, tentu harus dilakukan secara serius. Tidak sebatas mencari tahu siapa yang mengonsumsi atau mengedar, tapi memberikan sanksi yang tegas.

Beralasan bahwa tes tersebut hanya untuk mengetahui, Amin mengakui, bahwa itu adalah salah satu program untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih. Sehingga, sanksi disiplin harus benar-benar diberikan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7673 seconds (0.1#10.140)