Kejati Teliti Kelebihan Bayar Pekerjaan
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengkaji temuan Inspektorat Kota Yogyakarta yang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan proyek Pergola 2013.
Pada Kamis (15/1) kemarin, salah satu auditor Inspektorat, Sutrisno, telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik." Kapasitasnya selaku ahli, jadi penyidik memintai keterangan ahli dari Inspektorat. Karena hasil audit mereka juga menemukan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Pergola," kata Aspidsus KejatiDIYAzwar, kemarin.
Diungkapkan Azwar, hasil audit Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar pada proyek milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta itu. Yakni dari ribuan unit pergola yang nilai proyeknya Rp5,3 miliar, ada unit-unit yang belum selesai dikerjakan oleh rekanan. Akan tetapi ternyata BLH telah melakukan pembayaran.
Temuan tersebut akan dikaji tim penyidik dan bakal dijadikan sebagai alat bukti tambahan. Sejauh ini, tim penyidik menemukan alat bukti ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi awal yang telah disepakati dalam perjanjian atau kontrak kerja BLH dengan rekanan.
Namun Azwar belum bersedia mengungkapkan berapa rupiah kelebihan bayar yang menjadi temuan Inspektorat. "Nilainya masih didalami penyidik." Kasus Pergola ini menyeret tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala BLH Kota Yogyakarta Irfan Susilo; pegawai BLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Suryadi; dan pihak swasta, Hendi selaku rekanan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014.
Irfan melalui pengacaranya, Krisna Harimurti berjanji akan membuka seluruh fakta yang diketahui dan dialami dalam proyek Pergola.
Ristu Hanafi
Pada Kamis (15/1) kemarin, salah satu auditor Inspektorat, Sutrisno, telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik." Kapasitasnya selaku ahli, jadi penyidik memintai keterangan ahli dari Inspektorat. Karena hasil audit mereka juga menemukan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Pergola," kata Aspidsus KejatiDIYAzwar, kemarin.
Diungkapkan Azwar, hasil audit Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar pada proyek milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta itu. Yakni dari ribuan unit pergola yang nilai proyeknya Rp5,3 miliar, ada unit-unit yang belum selesai dikerjakan oleh rekanan. Akan tetapi ternyata BLH telah melakukan pembayaran.
Temuan tersebut akan dikaji tim penyidik dan bakal dijadikan sebagai alat bukti tambahan. Sejauh ini, tim penyidik menemukan alat bukti ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi awal yang telah disepakati dalam perjanjian atau kontrak kerja BLH dengan rekanan.
Namun Azwar belum bersedia mengungkapkan berapa rupiah kelebihan bayar yang menjadi temuan Inspektorat. "Nilainya masih didalami penyidik." Kasus Pergola ini menyeret tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala BLH Kota Yogyakarta Irfan Susilo; pegawai BLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Suryadi; dan pihak swasta, Hendi selaku rekanan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014.
Irfan melalui pengacaranya, Krisna Harimurti berjanji akan membuka seluruh fakta yang diketahui dan dialami dalam proyek Pergola.
Ristu Hanafi
(ftr)