Enam Tempat Karaoke di Pantai Krakal dan Parangtritis Disegel

Jum'at, 16 Januari 2015 - 19:45 WIB
Enam Tempat Karaoke di Pantai Krakal dan Parangtritis Disegel
Enam Tempat Karaoke di Pantai Krakal dan Parangtritis Disegel
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satpol PP bekerja dengan Polres Gunungkidul melakukan razia tempat hiburan malam. Enam tempat karaoke yang belum mengantongi izin akhirnya disegel petugas.

Upaya melakukan razia ini dimulai dari Pantai Krakal di Kecamatan Tanjungsari. Sebanyak tiga tempat karaoke akhirnya disegel petugas.

Selain itu di Purwosari yang berdekatan dengan Pantai Parangtritis, tiga usaha karaoke tanpa izin juga disegel petugas.

Kasatpol PP Gunungkidul Agus Hartadi menjelaskan, upaya penutupan paksa ini lantaran para pemilik karaoke tidak bisa menunjukkan izin usaha dan juga izin gangguan.

Mereka, kata dia melanggar Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang izin gangguan.”Kita tidak asal menutup, melainkan kita klarifikasi, setelah tidak bisa menunjukkan ya terpaksa kita tutup,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/1/2015).

Menurutnya, upaya untuk klarifikasi perizinan tempat hiburan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul.

Setelah data diperoleh dan diketahui memang melanggar perda, maka Satpol PP dengan bekerjasama dengan Satuan Sabhara langsung melakukan razia.

Di Pantai Krakal, petugas sempat bersitegang dengan salah satu pemilik karaoke, Yadi. Dia mengaku sudah mengurus perizinan sejak setahun yang lalu.

Namun demikian justru tempat hiburannya tidak juga kunjung diberikan izin dan ditutup paksa.”Saya sudah ajukan izin ke pemkab, namun tidak turun-turun,” timpalnya.

Salah satu petugas dari KPMPT yang juga dilibatkan mengaku izin dari usaha karaoke baru masuk bulan Desember lalu. Dengan belum adanya izin, pihaknya juga menyerahkan untuk segera disegel lantaran belum berizin.

Begitu juga dengan dua tempat lain di pantai yang akan ditata pemkab tersebut juga harus ditutup usahanya.

Kertas segel yang sudah disiapkan langsung ditempelkan di pintu usaha usaha karaoke liar yang sempat meresahkan warga sekitar Krakal lantaran kebisingan yang begitu mengganggu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)