Kejagung Diminta Pantau Penyidikan Kasus Bansos di Kabupaten Bogor
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memantau perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi hibah atau bantuan sosial di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2013.
Permintaan ini disampaikan elemen masyarakat Kabupaten Bogor dari Forum Mahasiswa Bogor (FMB).
Menurut Ketua FMB Rahmatullah, Kejagung diminta memantau perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan mafia bansos agar dapat segera dituntaskan.
Rahmatullah menyayangkan lambannya penyidikan yang dilakukan Kejari Cibinong atas kasus ini karena dari penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2013 senilai Rp245,2 miliar di Kabupaten Bogor yang diduga banyak fiktif dan digelapkan ternyata hanya mengorbankan Ketua Himapaudi Hj Rodiah saja.
Sampai sekarang ini, kata Rahmat, hasil penyidikan tidak tindak lanjutnya. Padahal setelah dimeja hijaukannya Hj Rodiah itu adalah pintu masuk dimana persoalan itu bisa ditelusuri lagi sampai selesai.
"Penegakan hukum di Kabupaten Bogor terkesan lemah dan tebang pilih. Padahal kami sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi untuk segera tuntaskan dan tangkap para koruptor yang masih berkeliaran terkait bansos," timpal Rahmatullah, Jumat (16/1/2015).
Dia mengungkapkan, anggaran bansos 2013 di Kabupaten Bogor tidak sedikit dan tidak mungkin hanya berputar putar di Himpaudi saja.
Menurut pemuda ini berdasarkan hasil analisa FMB diduga ada beberapa pejabat Kabupaten Bogor menerima dana yang sudah jelas bukan haknya.
Maka dari itu kami mendorong agar Kejagung dengan Satgas Anti Korupsi yang baru dibentuk bisa turun langsung menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati oleh segelintir pejabat.
Karena hal itu sudah jelas merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Bogor yang seharusnya mendapatkan haknya.
Terkait adanya dugaan pengembalian dana oleh salah mantan pejabat di Pemkab Bogor, Rahmatulah menyarankan agar kejaksaan meminta PPATK menelusuri aliran dana terhadap pejabat yang dimaksud.
Sebelumnya beredar rumor kalau mantan Kadisdik Kabupaten Bogor Rustandi pernah mengembalikan dana Rp100 juta ke Kejaksaan Negeri Cibinong terkait penyidikan kasus dana Bansos Himapaudi tahun anggaran 2013.
Pengembalian tersebut diduga terjadi saat Kejaksaan Negeri Cibinong dipimpin oleh Mia Amiati. Rustandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor hingga kini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Sindonews.com terkait hal ini. Begitu juga ketika dihubungi melalui ponselnya.
Sementara itu Juru Bicara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah saat dihubungi Sindonews.com mengaku siap memberikan data analisa transaksi dari pejabat di Pemkab Bogor kalau diminta kejaksaan terkait adanya aliran dana yang mencurigakan.
"Kami siap membantu kejaksaan kalau memang diminta, karena ini memang diatur dalam Undang-undang, " ujar Natsir, Jumat (16/1/2015).
Permintaan ini disampaikan elemen masyarakat Kabupaten Bogor dari Forum Mahasiswa Bogor (FMB).
Menurut Ketua FMB Rahmatullah, Kejagung diminta memantau perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan mafia bansos agar dapat segera dituntaskan.
Rahmatullah menyayangkan lambannya penyidikan yang dilakukan Kejari Cibinong atas kasus ini karena dari penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2013 senilai Rp245,2 miliar di Kabupaten Bogor yang diduga banyak fiktif dan digelapkan ternyata hanya mengorbankan Ketua Himapaudi Hj Rodiah saja.
Sampai sekarang ini, kata Rahmat, hasil penyidikan tidak tindak lanjutnya. Padahal setelah dimeja hijaukannya Hj Rodiah itu adalah pintu masuk dimana persoalan itu bisa ditelusuri lagi sampai selesai.
"Penegakan hukum di Kabupaten Bogor terkesan lemah dan tebang pilih. Padahal kami sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi untuk segera tuntaskan dan tangkap para koruptor yang masih berkeliaran terkait bansos," timpal Rahmatullah, Jumat (16/1/2015).
Dia mengungkapkan, anggaran bansos 2013 di Kabupaten Bogor tidak sedikit dan tidak mungkin hanya berputar putar di Himpaudi saja.
Menurut pemuda ini berdasarkan hasil analisa FMB diduga ada beberapa pejabat Kabupaten Bogor menerima dana yang sudah jelas bukan haknya.
Maka dari itu kami mendorong agar Kejagung dengan Satgas Anti Korupsi yang baru dibentuk bisa turun langsung menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati oleh segelintir pejabat.
Karena hal itu sudah jelas merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Bogor yang seharusnya mendapatkan haknya.
Terkait adanya dugaan pengembalian dana oleh salah mantan pejabat di Pemkab Bogor, Rahmatulah menyarankan agar kejaksaan meminta PPATK menelusuri aliran dana terhadap pejabat yang dimaksud.
Sebelumnya beredar rumor kalau mantan Kadisdik Kabupaten Bogor Rustandi pernah mengembalikan dana Rp100 juta ke Kejaksaan Negeri Cibinong terkait penyidikan kasus dana Bansos Himapaudi tahun anggaran 2013.
Pengembalian tersebut diduga terjadi saat Kejaksaan Negeri Cibinong dipimpin oleh Mia Amiati. Rustandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor hingga kini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Sindonews.com terkait hal ini. Begitu juga ketika dihubungi melalui ponselnya.
Sementara itu Juru Bicara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah saat dihubungi Sindonews.com mengaku siap memberikan data analisa transaksi dari pejabat di Pemkab Bogor kalau diminta kejaksaan terkait adanya aliran dana yang mencurigakan.
"Kami siap membantu kejaksaan kalau memang diminta, karena ini memang diatur dalam Undang-undang, " ujar Natsir, Jumat (16/1/2015).
(sms)