Tergugat Serahkan 34 Bukti, Penggugat 26
A
A
A
SEMARANG - Tergugat dan penggugat dalam kasus gugatan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang saling adu kuat barang bukti dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, kemarin.
Pihak tergugat, Pemprov Jateng dan PT Semen Indonesia, menyerahkan 34 barang bukti dokumen, sedangkan penggugat yang diwakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memberikan barang bukti 26 dokumen kepada majelis hakim yang diketuai Susilowati Siahaan.
Menurut penasihat hukum PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam Arioso, dokumen bukti yang diserahkan itu merupakan bukti penguat tentang izin mendirikan pabrik semen. “Banyak dokumennya, ada dokumen tentang amdal, bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya, dan bukti lainnya,” ujar Handarbeni.
Bukti-bukti yang diserahkan itu akan menguatkan pihak Pemprov Jateng dan PT Semen Indonesia dalam pembangunan pabrik semen itu. Hal itu dapat menjadi bukti bahwa gugatan sebagian masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengatakan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengurusan izin amdal adalah tidak benar.
Menyinggung tentang keabsahan SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17/2012 tentang izin lingkungan yang digugat, dia menegaskan, hal itu sudah sah demi hukum. Sebab, SK sudah didasari dengan persyaratan sah, amdal, dan sejumlah dokumen lainnya. “Dengan bukti-bukti itu, kami yakin dapat memenangkan perkara ini,” ucapnya.
Di lain sisi, pihak penggugat yang diwakili Walhi juga menyerahkan barang bukti berupa 26 dokumen. “Dokumen yang kami serahkan tersebut di antaranya mengenai analisa kajian tentang kawasan karst, penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan, dan peta karst. Ini untuk melawan dokumen amdal yang digunakan pabrik semen di dalamnya kawasan karst masuk wilayah eksplorasi mereka,” ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen itu menggugat Pemprov Jateng ke PTUN. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan bagi Pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Andika Prabowo
Pihak tergugat, Pemprov Jateng dan PT Semen Indonesia, menyerahkan 34 barang bukti dokumen, sedangkan penggugat yang diwakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memberikan barang bukti 26 dokumen kepada majelis hakim yang diketuai Susilowati Siahaan.
Menurut penasihat hukum PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam Arioso, dokumen bukti yang diserahkan itu merupakan bukti penguat tentang izin mendirikan pabrik semen. “Banyak dokumennya, ada dokumen tentang amdal, bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya, dan bukti lainnya,” ujar Handarbeni.
Bukti-bukti yang diserahkan itu akan menguatkan pihak Pemprov Jateng dan PT Semen Indonesia dalam pembangunan pabrik semen itu. Hal itu dapat menjadi bukti bahwa gugatan sebagian masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengatakan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengurusan izin amdal adalah tidak benar.
Menyinggung tentang keabsahan SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17/2012 tentang izin lingkungan yang digugat, dia menegaskan, hal itu sudah sah demi hukum. Sebab, SK sudah didasari dengan persyaratan sah, amdal, dan sejumlah dokumen lainnya. “Dengan bukti-bukti itu, kami yakin dapat memenangkan perkara ini,” ucapnya.
Di lain sisi, pihak penggugat yang diwakili Walhi juga menyerahkan barang bukti berupa 26 dokumen. “Dokumen yang kami serahkan tersebut di antaranya mengenai analisa kajian tentang kawasan karst, penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan, dan peta karst. Ini untuk melawan dokumen amdal yang digunakan pabrik semen di dalamnya kawasan karst masuk wilayah eksplorasi mereka,” ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen itu menggugat Pemprov Jateng ke PTUN. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan bagi Pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Andika Prabowo
(ftr)