Tergugat Serahkan 34 Bukti, Penggugat 26

Jum'at, 16 Januari 2015 - 13:02 WIB
Tergugat Serahkan 34...
Tergugat Serahkan 34 Bukti, Penggugat 26
A A A
SEMARANG - Tergugat dan penggugat dalam kasus gugatan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang saling adu kuat barang bukti dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, kemarin.

Pihak tergugat, Pemprov Jateng dan PT Semen Indonesia, menyerahkan 34 barang bukti dokumen, sedangkan penggugat yang diwakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memberikan barang bukti 26 dokumen kepada majelis hakim yang diketuai Susilowati Siahaan.

Menurut penasihat hukum PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam Arioso, dokumen bukti yang diserahkan itu merupakan bukti penguat tentang izin mendirikan pabrik semen. “Banyak dokumennya, ada dokumen tentang amdal, bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya, dan bukti lainnya,” ujar Handarbeni.

Bukti-bukti yang diserahkan itu akan menguatkan pihak Pemprov Jateng dan PT Semen Indonesia dalam pembangunan pabrik semen itu. Hal itu dapat menjadi bukti bahwa gugatan sebagian masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengatakan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengurusan izin amdal adalah tidak benar.

Menyinggung tentang keabsahan SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17/2012 tentang izin lingkungan yang digugat, dia menegaskan, hal itu sudah sah demi hukum. Sebab, SK sudah didasari dengan persyaratan sah, amdal, dan sejumlah dokumen lainnya. “Dengan bukti-bukti itu, kami yakin dapat memenangkan perkara ini,” ucapnya.

Di lain sisi, pihak penggugat yang diwakili Walhi juga menyerahkan barang bukti berupa 26 dokumen. “Dokumen yang kami serahkan tersebut di antaranya mengenai analisa kajian tentang kawasan karst, penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan, dan peta karst. Ini untuk melawan dokumen amdal yang digunakan pabrik semen di dalamnya kawasan karst masuk wilayah eksplorasi mereka,” ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen itu menggugat Pemprov Jateng ke PTUN. Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan bagi Pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
40 menit yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
1 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
1 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
1 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
3 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved