Sidang Florence, Ahli Bahasa Sebut Flo Menghina Warga Yogya

Kamis, 15 Januari 2015 - 18:35 WIB
Sidang Florence, Ahli...
Sidang Florence, Ahli Bahasa Sebut Flo Menghina Warga Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Kalimat Jogja Miskin, Tolol dan Tak Berbudaya yang diposting Florence Sihombing (Flo) dalam jejaring sosial Path miliknya, termasuk menghina dan merendahkan masyarakat Yogyakarta.

Hal tersebut diungkapkan ahli bahasa dari Fakutas Bahasa dan Sastra UNY Ibnu Santoso, pada sidang lanjutan kasus Flo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Ibnu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan pendapatnya soal kalimat yang dipakai Flo dalam postingan Path. "Kata tolol dan tak berbudaya, itu masuk menghina dan merendahkan," katanya, di muka sidang, Kamis (15/1/2015).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunarta. Ditambahkan Ibnu, dalam memahami sebuah kalimat, memang tidak bisa dimaknai sepenggal atau kata per kata saja. Tapi harus dilihat secara menyeluruh, di antaranya berdasar gramatikal, pragmatikal, dan konstektualnya.

Kata tolol, masuk kategori menghina. Salah satunya, karena tingkatannya lebih rendah dari kata tidak pandai atau bodoh. Kata tak berbudaya berarti tidak memiliki budaya. Karena secara utuh kata itu menyatu dalam satu kalimat Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, maka bisa diartikan kalimat itu menghina masyarakat Yogyakarta.

"Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat. Dalam kata tak berbudaya, karena budaya itu proses pembelajaran di masyarakat, erat kaitannya dengan sekelompok masyarakat. Tidak bisa ditujukan satu orang saja," jelasnya.

Secara tekstual, kalimat yang diposting Flo memiliki alasan dan tujuan. Apalagi fungsi bahasa dan kalimat adalah untuk berkomunikasi. Ibnu juga berpendapat soal kalimat yang diposting Flo lainnya, yaitu kalimat teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.

Secara linguistik forensik ada makna provokasi dalam kalimat itu. Provokasi adalah ajakan untuk sesuatu yang tidak baik.

"Memakai bahasa Indonesia, penulis ingin berkomunikasi dengan seluruh orang, tidak satu dua kelompok suku saja. Menulis di Path juga ada fungsi komunikasi, ada yang menanggapi," imbuh Ibnu.

Anggota tim pengacara Florence, Doni Hendro Cahyono menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Kamis 22 Januari 2015 pekan depan.

"Kami berencana mengajukan saksi-saksi dari teman-teman Flo yang ada di dalam Path," sebutnya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved