Sidang Florence, Ahli Bahasa Sebut Flo Menghina Warga Yogya
A
A
A
YOGYAKARTA - Kalimat Jogja Miskin, Tolol dan Tak Berbudaya yang diposting Florence Sihombing (Flo) dalam jejaring sosial Path miliknya, termasuk menghina dan merendahkan masyarakat Yogyakarta.
Hal tersebut diungkapkan ahli bahasa dari Fakutas Bahasa dan Sastra UNY Ibnu Santoso, pada sidang lanjutan kasus Flo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Ibnu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan pendapatnya soal kalimat yang dipakai Flo dalam postingan Path. "Kata tolol dan tak berbudaya, itu masuk menghina dan merendahkan," katanya, di muka sidang, Kamis (15/1/2015).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunarta. Ditambahkan Ibnu, dalam memahami sebuah kalimat, memang tidak bisa dimaknai sepenggal atau kata per kata saja. Tapi harus dilihat secara menyeluruh, di antaranya berdasar gramatikal, pragmatikal, dan konstektualnya.
Kata tolol, masuk kategori menghina. Salah satunya, karena tingkatannya lebih rendah dari kata tidak pandai atau bodoh. Kata tak berbudaya berarti tidak memiliki budaya. Karena secara utuh kata itu menyatu dalam satu kalimat Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, maka bisa diartikan kalimat itu menghina masyarakat Yogyakarta.
"Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat. Dalam kata tak berbudaya, karena budaya itu proses pembelajaran di masyarakat, erat kaitannya dengan sekelompok masyarakat. Tidak bisa ditujukan satu orang saja," jelasnya.
Secara tekstual, kalimat yang diposting Flo memiliki alasan dan tujuan. Apalagi fungsi bahasa dan kalimat adalah untuk berkomunikasi. Ibnu juga berpendapat soal kalimat yang diposting Flo lainnya, yaitu kalimat teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.
Secara linguistik forensik ada makna provokasi dalam kalimat itu. Provokasi adalah ajakan untuk sesuatu yang tidak baik.
"Memakai bahasa Indonesia, penulis ingin berkomunikasi dengan seluruh orang, tidak satu dua kelompok suku saja. Menulis di Path juga ada fungsi komunikasi, ada yang menanggapi," imbuh Ibnu.
Anggota tim pengacara Florence, Doni Hendro Cahyono menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Kamis 22 Januari 2015 pekan depan.
"Kami berencana mengajukan saksi-saksi dari teman-teman Flo yang ada di dalam Path," sebutnya.
Hal tersebut diungkapkan ahli bahasa dari Fakutas Bahasa dan Sastra UNY Ibnu Santoso, pada sidang lanjutan kasus Flo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Ibnu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan pendapatnya soal kalimat yang dipakai Flo dalam postingan Path. "Kata tolol dan tak berbudaya, itu masuk menghina dan merendahkan," katanya, di muka sidang, Kamis (15/1/2015).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunarta. Ditambahkan Ibnu, dalam memahami sebuah kalimat, memang tidak bisa dimaknai sepenggal atau kata per kata saja. Tapi harus dilihat secara menyeluruh, di antaranya berdasar gramatikal, pragmatikal, dan konstektualnya.
Kata tolol, masuk kategori menghina. Salah satunya, karena tingkatannya lebih rendah dari kata tidak pandai atau bodoh. Kata tak berbudaya berarti tidak memiliki budaya. Karena secara utuh kata itu menyatu dalam satu kalimat Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, maka bisa diartikan kalimat itu menghina masyarakat Yogyakarta.
"Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat. Dalam kata tak berbudaya, karena budaya itu proses pembelajaran di masyarakat, erat kaitannya dengan sekelompok masyarakat. Tidak bisa ditujukan satu orang saja," jelasnya.
Secara tekstual, kalimat yang diposting Flo memiliki alasan dan tujuan. Apalagi fungsi bahasa dan kalimat adalah untuk berkomunikasi. Ibnu juga berpendapat soal kalimat yang diposting Flo lainnya, yaitu kalimat teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.
Secara linguistik forensik ada makna provokasi dalam kalimat itu. Provokasi adalah ajakan untuk sesuatu yang tidak baik.
"Memakai bahasa Indonesia, penulis ingin berkomunikasi dengan seluruh orang, tidak satu dua kelompok suku saja. Menulis di Path juga ada fungsi komunikasi, ada yang menanggapi," imbuh Ibnu.
Anggota tim pengacara Florence, Doni Hendro Cahyono menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Kamis 22 Januari 2015 pekan depan.
"Kami berencana mengajukan saksi-saksi dari teman-teman Flo yang ada di dalam Path," sebutnya.
(san)