Sidang Florence, Ahli Bahasa Sebut Flo Menghina Warga Yogya

Kamis, 15 Januari 2015 - 18:35 WIB
Sidang Florence, Ahli...
Sidang Florence, Ahli Bahasa Sebut Flo Menghina Warga Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Kalimat Jogja Miskin, Tolol dan Tak Berbudaya yang diposting Florence Sihombing (Flo) dalam jejaring sosial Path miliknya, termasuk menghina dan merendahkan masyarakat Yogyakarta.

Hal tersebut diungkapkan ahli bahasa dari Fakutas Bahasa dan Sastra UNY Ibnu Santoso, pada sidang lanjutan kasus Flo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Ibnu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan pendapatnya soal kalimat yang dipakai Flo dalam postingan Path. "Kata tolol dan tak berbudaya, itu masuk menghina dan merendahkan," katanya, di muka sidang, Kamis (15/1/2015).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunarta. Ditambahkan Ibnu, dalam memahami sebuah kalimat, memang tidak bisa dimaknai sepenggal atau kata per kata saja. Tapi harus dilihat secara menyeluruh, di antaranya berdasar gramatikal, pragmatikal, dan konstektualnya.

Kata tolol, masuk kategori menghina. Salah satunya, karena tingkatannya lebih rendah dari kata tidak pandai atau bodoh. Kata tak berbudaya berarti tidak memiliki budaya. Karena secara utuh kata itu menyatu dalam satu kalimat Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, maka bisa diartikan kalimat itu menghina masyarakat Yogyakarta.

"Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat. Dalam kata tak berbudaya, karena budaya itu proses pembelajaran di masyarakat, erat kaitannya dengan sekelompok masyarakat. Tidak bisa ditujukan satu orang saja," jelasnya.

Secara tekstual, kalimat yang diposting Flo memiliki alasan dan tujuan. Apalagi fungsi bahasa dan kalimat adalah untuk berkomunikasi. Ibnu juga berpendapat soal kalimat yang diposting Flo lainnya, yaitu kalimat teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.

Secara linguistik forensik ada makna provokasi dalam kalimat itu. Provokasi adalah ajakan untuk sesuatu yang tidak baik.

"Memakai bahasa Indonesia, penulis ingin berkomunikasi dengan seluruh orang, tidak satu dua kelompok suku saja. Menulis di Path juga ada fungsi komunikasi, ada yang menanggapi," imbuh Ibnu.

Anggota tim pengacara Florence, Doni Hendro Cahyono menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Kamis 22 Januari 2015 pekan depan.

"Kami berencana mengajukan saksi-saksi dari teman-teman Flo yang ada di dalam Path," sebutnya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
20 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
41 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved