Kejari Cibinong Dinilai Tebang Pilih saat Sidik Kasus Bansos

Kamis, 15 Januari 2015 - 16:27 WIB
Kejari Cibinong Dinilai...
Kejari Cibinong Dinilai Tebang Pilih saat Sidik Kasus Bansos
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dinilai tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah atau bansos Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2013.

Karena hanya menjadikan Ketua Himapudi Hj Rodiah sebagai terdakwa, padahal disinyalir banyak pihak yang terlibat namun tak tersentuh hukum.

Ketua Aliansi Pergerakan Rakyat Bogor (APRB) Ruhiyat Sujana menyatakan, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut namun tidak tersentuh hukum.

Karena menurut dia, tidak mungkin Hj Rodiah hanya sendirian menyimpangkan dana hibah yang telah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bogor yang jumlah Rp1,8 miliar di tahun 2013.

"Karenanya APRB menyayangkan adanya upaya penegakan hukum di Kabupaten Bogor oleh Kejari Cibinong yang tebang pilih dalam menyidik kasus bansos Himapaudi. Kami menduga yang terlibat bukan hanya ibu Rodiah tapi ada yang lain yang sampai hari ini belum terungkap, " kata Ruhiyat saat dihubungi Sindonews.com, Kamis (15/1/2015).

Menurut Ruhiyat, penanganan kasus bansos Himapaudi tidak mencerminkan asas keadilan tentu akan menjadi preseden buruk terhadap institusi hukum di Bumi Tegar Beriman ini.

"Intansi dinas pendidikan juga bagian keuangan dan bagian kesra harus diselidiki apakah punya keterlibatan atas kasus korupsi tersebut, " timpal Ruhiyat.

Sementara itu di Kabupaten Bogor berkembang rumor kalau mantan Kadisdik Kabupaten Bogor Rustandi pernah mengembalikan dana Rp100 juta ke Kejari Cibinong terkait penanganan kasus dana bansos Himapaudi.

Nama Rustandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor ini juga pernah disebut-sebut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin beberapa waktu lalu.

Sedangkan Rustandi yang disambangi Sindonews.com ke kantornya beberapa waktu lalu tidak berhasil ditemui. Hingga saat ini Rustandi juga tidak menjawab surat konfirmasi yang disampaikan kepadanya terkait dugaan adanya pengembalian dana bansos tersebut. Begitu juga ketika dihubungi lewat ponselnya.

Dihubungi terpisah Kasi Intel Kejari Cibinong Wawan Gunawan membantah kalau ada pengembalian uang sebesar Rp100 juta oleh mantan Kadisdik Rustandi.

"Setahu saya tidak ada ya pengembalian dana. Tapi kalau mengenai penyidikan kasusnya akan saya tanyakan dulu kebagian Pidsus karena kasusnya terkait Hj Rodiah telah selesai disidangkan, " kata Wawan kepada Sindonews.com, Kamis (15/1/2015).

Menurut Wawan, semuanya tergantung dari penilaian penyidik Pidsus apakah kasus ini akan terus disidik karena ada aktor lain atau hanya berakhir sampai Hj Rodiah.

"Yang jelas saya akan tanyakan dulu ke Kasi Pidsus karena dia yang menangani perkaranya, " timpal Wawan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9727 seconds (0.1#10.140)