151 Sepeda Motor Tak Bertuan DiamankaniLia

Kamis, 15 Januari 2015 - 12:28 WIB
151 Sepeda Motor Tak Bertuan DiamankaniLia
151 Sepeda Motor Tak Bertuan DiamankaniLia
A A A
CIREBON - Sedikitnya 151 unit sepeda motor tak bertuan diamankan Polres Cirebon.

Masyarakat yang merasa kehilangan atau pernah mengalami penyitaan sepeda motor diminta datang ke Mapolres Sumber, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menyebutkan, ratusan sepeda motor beragam merek dan jenis tersebut merupakan hasil penyitaan pelanggaran hukum lalu lintas sejak 2010 hingga 2014.

Pada umumnya, pelanggaran berupa ketiadaan Surat Tanda Nomor Ken daraan (STNK) yang ditetapkan polisi. “Dari 151 unit sepeda motor itu, 101 di antaranya di Mapolres Cirebon dan 50 unit lainnya di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Sepeda-sepeda motor ini diindikasi bodong karena tak dilengkapi surat kepemilikan resmi,” ungkap dia di Mapolres Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin.

Selama kurun waktu lima tahun tersebut, jumlah sepeda motor terbanyak yang disita terjadi pada 2012 dengan 51 unit. Dia pun mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolres Sumber dengan membayar denda tilang di pengadilan negeri (PN). Selain itu, pemilik juga harus membawa surat kendaraan berupa STNK, BPKB, dan KTP.

Kemudian, lanjut dia, yang bersangkutan harus membuat permohonan pengeluaran barang bukti. Terkait pelanggaran lalu lintas, dia menyebut, pelanggar didominasi pelajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana tak menampik masih adanya pelajar yang terlibat pelanggaran lalu lintas. “Saat ini diketahui ada 33 pelajar di Kabupaten Cirebon tercatat sebagai pelanggar lalu lintas. Namun, tak satu pun yang sampai dipenjara kok,” cetus dia dalam kesempatan yang sama di Mapolres Sumber.

Pelajar yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas diberi teguran tertulis oleh pihak sekolah. disdk sendiri menegur sekolah bersangkutan dan meminta upaya pembinaan mengenai ketaatan berlalu lintas bagi sis wanya ditingkatkan. Dia menegaskan, siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) sudah dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Setidaknya ada delapan titik yang rawan pelanggaran lalu lintas, di antaranya Plered, Mundu, Losari, Arjawinangun, maupun Palimanan. “Disdik sendiri sudah membuat MoU dengan polres untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas. Upayanya melalui sosialisasi, imbauan, sampai menyepakati polisi menjadi pembina upacara dengan materi pasal-pasal pelanggaran lalu lintas,” tegas dia.

Erika
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)