151 Sepeda Motor Tak Bertuan DiamankaniLia

Kamis, 15 Januari 2015 - 12:28 WIB
151 Sepeda Motor Tak...
151 Sepeda Motor Tak Bertuan DiamankaniLia
A A A
CIREBON - Sedikitnya 151 unit sepeda motor tak bertuan diamankan Polres Cirebon.

Masyarakat yang merasa kehilangan atau pernah mengalami penyitaan sepeda motor diminta datang ke Mapolres Sumber, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menyebutkan, ratusan sepeda motor beragam merek dan jenis tersebut merupakan hasil penyitaan pelanggaran hukum lalu lintas sejak 2010 hingga 2014.

Pada umumnya, pelanggaran berupa ketiadaan Surat Tanda Nomor Ken daraan (STNK) yang ditetapkan polisi. “Dari 151 unit sepeda motor itu, 101 di antaranya di Mapolres Cirebon dan 50 unit lainnya di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Sepeda-sepeda motor ini diindikasi bodong karena tak dilengkapi surat kepemilikan resmi,” ungkap dia di Mapolres Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin.

Selama kurun waktu lima tahun tersebut, jumlah sepeda motor terbanyak yang disita terjadi pada 2012 dengan 51 unit. Dia pun mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolres Sumber dengan membayar denda tilang di pengadilan negeri (PN). Selain itu, pemilik juga harus membawa surat kendaraan berupa STNK, BPKB, dan KTP.

Kemudian, lanjut dia, yang bersangkutan harus membuat permohonan pengeluaran barang bukti. Terkait pelanggaran lalu lintas, dia menyebut, pelanggar didominasi pelajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana tak menampik masih adanya pelajar yang terlibat pelanggaran lalu lintas. “Saat ini diketahui ada 33 pelajar di Kabupaten Cirebon tercatat sebagai pelanggar lalu lintas. Namun, tak satu pun yang sampai dipenjara kok,” cetus dia dalam kesempatan yang sama di Mapolres Sumber.

Pelajar yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas diberi teguran tertulis oleh pihak sekolah. disdk sendiri menegur sekolah bersangkutan dan meminta upaya pembinaan mengenai ketaatan berlalu lintas bagi sis wanya ditingkatkan. Dia menegaskan, siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) sudah dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Setidaknya ada delapan titik yang rawan pelanggaran lalu lintas, di antaranya Plered, Mundu, Losari, Arjawinangun, maupun Palimanan. “Disdik sendiri sudah membuat MoU dengan polres untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas. Upayanya melalui sosialisasi, imbauan, sampai menyepakati polisi menjadi pembina upacara dengan materi pasal-pasal pelanggaran lalu lintas,” tegas dia.

Erika
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
20 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
49 menit yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
59 menit yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
1 jam yang lalu
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
1 jam yang lalu
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved