Polda Kalbar Tangkap Tiga Pelaku Korupsi TPA

Kamis, 15 Januari 2015 - 02:10 WIB
Polda Kalbar Tangkap Tiga Pelaku Korupsi TPA
Polda Kalbar Tangkap Tiga Pelaku Korupsi TPA
A A A
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana korupsi pembangunan proyek sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Widodo menjelaskan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial SP, HR, dan BT.

"Ketiga pelaku ini adalah orang yang terlibat langsung dengan pengerjaan proyek pembangunan tersebut, yaitu konsultan supervisinya dan dua orang selaku penerima pengalihan tender TPA," kata Widodo, kemarin.

Widodo mengatakan, sebelumnya yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek yakni PT TJM. Namun, perusahaan tersebut melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kapada pihak lain yaitu HR dan BT.

PT TJM hanya melaksanakan proyek pembangunan secara administrasi. "PT tersebut juga telah melakukan pemotongan 1,5% fee setelah dipotong pajak dari nilai kontrak yang ditawarkan kepada HR dan BT," jelas Widodo.

Sebelumnya, pada tahun 2014, Polda Kalbar sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus penyimpanan dana TPA Ketapang ini yaitu MA selaku Direktur Utama PT TJM dan RK selaku PPK pada saat itu.

"Dua tersangka tersebut sudah kita vonis dan mereka sudah mengembalikan uang kerugian yang diderita negara melalui JPU," tambah Widodo.

Kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang baru ditangkap tersebut. Jika hasil penyidikan sudah selesai, minggu ketiga bulan Januari berkas perkara tahap 1 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Hasil audit BPKP sudah menaksir kerugian negara dari penyimpangan yang dilakukan para pelaku ini. Kita juga sudah memeriksa 26 orang saksi yaitu 14 orang dari Satker PPLP Kalbar, empat pekerja proyek, empat kontraktor, dua dari PU, dan dua orang ahli teknis juga sudah kita periksa."

Dana yang dikeluarkan untuk nilai kontrak proyek pembangunan TPA Sampah ini juga terbilang sangat besar, yaitu Rp2.101.310.000 dari Tahun Anggaran 2010 dan Rp6.520.048.000 pada Tahun Anggaran 2011.

"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan akibat peristiwa tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian sekitar senilai Rp563.347.643 dari dana murni APBN."

Saat ini, para pelaku menginap di Ruang Tahanan Polda Kalbar, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Widodo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6593 seconds (0.1#10.140)