Polda Kalbar Tangkap Tiga Pelaku Korupsi TPA

Kamis, 15 Januari 2015 - 02:10 WIB
Polda Kalbar Tangkap...
Polda Kalbar Tangkap Tiga Pelaku Korupsi TPA
A A A
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana korupsi pembangunan proyek sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Widodo menjelaskan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial SP, HR, dan BT.

"Ketiga pelaku ini adalah orang yang terlibat langsung dengan pengerjaan proyek pembangunan tersebut, yaitu konsultan supervisinya dan dua orang selaku penerima pengalihan tender TPA," kata Widodo, kemarin.

Widodo mengatakan, sebelumnya yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek yakni PT TJM. Namun, perusahaan tersebut melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kapada pihak lain yaitu HR dan BT.

PT TJM hanya melaksanakan proyek pembangunan secara administrasi. "PT tersebut juga telah melakukan pemotongan 1,5% fee setelah dipotong pajak dari nilai kontrak yang ditawarkan kepada HR dan BT," jelas Widodo.

Sebelumnya, pada tahun 2014, Polda Kalbar sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus penyimpanan dana TPA Ketapang ini yaitu MA selaku Direktur Utama PT TJM dan RK selaku PPK pada saat itu.

"Dua tersangka tersebut sudah kita vonis dan mereka sudah mengembalikan uang kerugian yang diderita negara melalui JPU," tambah Widodo.

Kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang baru ditangkap tersebut. Jika hasil penyidikan sudah selesai, minggu ketiga bulan Januari berkas perkara tahap 1 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Hasil audit BPKP sudah menaksir kerugian negara dari penyimpangan yang dilakukan para pelaku ini. Kita juga sudah memeriksa 26 orang saksi yaitu 14 orang dari Satker PPLP Kalbar, empat pekerja proyek, empat kontraktor, dua dari PU, dan dua orang ahli teknis juga sudah kita periksa."

Dana yang dikeluarkan untuk nilai kontrak proyek pembangunan TPA Sampah ini juga terbilang sangat besar, yaitu Rp2.101.310.000 dari Tahun Anggaran 2010 dan Rp6.520.048.000 pada Tahun Anggaran 2011.

"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan akibat peristiwa tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian sekitar senilai Rp563.347.643 dari dana murni APBN."

Saat ini, para pelaku menginap di Ruang Tahanan Polda Kalbar, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Widodo.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
7 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
7 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved