Divonis 14 Tahun, Wanita Ini Mengamuk di Tahanan WN Nigeria

Rabu, 14 Januari 2015 - 18:03 WIB
Divonis 14 Tahun, Wanita...
Divonis 14 Tahun, Wanita Ini Mengamuk di Tahanan WN Nigeria
A A A
TANGERANG - Veronica Manurung terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 1.200 gram ini mengamuk dan berusaha masuk ke ruang tahanan kekasihnya berkewarganegaraan Nigeria di PN Tangerang, tadi siang.

Veronica mengamuk lantaran divonis majelis hakim 14 tahun penjara
Sedangkan kekasih Veronica, Nwamba Steven divonis 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Made Suratmadja.

Made Suratmadja dalam putusannnya menyatakan tidak ditemukan alasan pembenaran atas kasus tersebut. Vonis terhadap Nwamba Steven lebih berat dari Veronica karena sebagai orang asing, terdakwa ini tidak menghormati hukum di Indonesia.

“Menyatakan Nwamba Steven terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana menerima sabu sebanyak 1.200 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Made Suratmadja di PN Tangerang, Rabu (14/1/2015).

Nwamba yang mendapat giliran pertama kali disidang, usai divonis menyatakan akan pikir-pikir.

Namun, begitu bertemu dengan kekasihnya, Steven mengucapkan kata terima kasih. “Terima kasih,” ujarnya dengan ketus kepada Veronica yang dilintasinya .

Setelah Steven, giliran Veronica yang mendapat giliran disidang. Sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan, Renhard Sitomorang sebagai kuasa hukum Veronica memohon kepada majelis hakim untuk membacakan duplik atau replik. Permohonan tersebut pun diberikan Hakim.

Salah satu isi dalam replik tersebut, pengacara mengatakan, bahwa terdakwa Veronica adalah gadis baik dengan memiliki pekerjaan sebagai staf di salah satu perusahaan pencuci mobil.

“Dia tak ada niat, dan tidak tahu kalau KTP yang dibuat palsu untuk menerima paket sabu. Terdakwa hanya mengetahui kalau kiriman tersebut merupakan paket lilin altar untuk gereja,” terangnya.

Setelah itu, sidang tetap dilanjutkan dan majelis hakim memutuskan Veronica diganjar 14 tahun penjara serta sanksi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penajara.

“Sepatutnya dipidana sesuai dengan perbuatannya,” ujar Made.
Atas vonis tersebut, Veronica kecewa dan akan melakukan upaya banding.
(whb)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
11 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
15 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
21 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved