Aniaya Pegawai, Kepala KUA Polewali Disel

Rabu, 14 Januari 2015 - 16:35 WIB
Aniaya Pegawai, Kepala KUA Polewali Disel
Aniaya Pegawai, Kepala KUA Polewali Disel
A A A
POLEWALI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polewali Lahide dilaporkan ke Polsek Polewali atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawainya.

Korban yang diketahui bernama Bohari, Kepala Seksi Bimas, KUA Polewali, merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan atasannya sehingga dia menempuh proses hukum.

Kapolek Polewali AKP Zulkarnaen mengatakan, Lahide kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawainya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 12 Januari 2015 lalu, diawali dengan masalah anggaran. Tersangka menanyakan kepada korban soal anggaran yang ada, namun penjelasan korban tidak diterima, sehingga tersangka menghakimi korban hingga babak belur.

“Karena pelaku tidak menerima tindakan terhadap dirinya, dia akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada kami,” ujar Zulkarnaen, di Kantornya, Rabu (14/1/2014).

Dikatakan Zulkarnaen, kasus tersebut akan tetap diproses sepanjang korban tidak mencabut tuntutan keberatan atas tindakan yang dialami. Tindakan tersangka terhadap pelaku melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)