Merasa Dijerumuskan Mantan Suami, Rina Menangis Baca Pledoi

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:20 WIB
Merasa Dijerumuskan...
Merasa Dijerumuskan Mantan Suami, Rina Menangis Baca Pledoi
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani merasa dijadikan “tumbal” mantan suaminya, Toni Iwan Haryono.

Toni yang juga terpidana dalam kasus yang sama dianggap telah menjerumuskan dirinya ke dalam kasus itu hingga dirinya kini menjadi pesakitan. Hal itu disampaikan Rina Iriani dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Dwiarso Budi, kemarin.

Dengan menangis sesegukan, Rina membantah semua dakwaan serta tuntutan yang diarahkan jaksa kepadanya. “Semua tindak pidana korupsi proyek GLA Karanganyar itu adalah murni tindakan mantan suami saya Toni bersama teman- temannya yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Saya sama sekali tidak terlibat,” kata Rina.

Bahkan lanjut Rina, semua kuitansi pembayaran dari KSU Sejahtera yang dituduhkan dikeluarkan olehnya adalah perbuatan Toni. Sebab, dirinya tidak pernah menandatangani surat ataupun kuitansi-kuitansi itu dan semuanya yang mengeluarkan adalah Toni. “Mengenai tandatangan itu, saya telah melaporkan hal itu kepada pihak Polda Jateng terkait pemalsuan tandatangan. Sampai sekarang belum ada hasilnya,” ujarnya.

Tidak hanya mengaku dijerumuskan Toni dalam kasus ini, dalam sidang Rina juga memaparkan kepada hakim mengenai perihal rumah tangganya bersama Toni. Menurut dia, rumah tangganya tidak harmonis dan banyak permasalahan.

Mengenai adanya tuduhan dirinya menerima aliran uang dari Toni, Rina membenarkan hal tersebut.“Saya memang menerima uang Rp4 miliar, itu perihal utang piutang. Saya tidak tahu kalau uang itu hasil korupsi. Sejak menikah kami sudah melakukan perjanjian pisah harta,” katanya.

“Saya meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa karena saya sama sekali tidak terlibat.” Sementara itu, tim kuasa hukum Rina Iriani juga mengajukan pledoi. Dalam pledoi setebal 529 halaman tersebut, tim kuasa hukum Rina menilai jika kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu. “Antara klien kami dengan KSU Sejahtera tidak ada hubungannya sama sekali,” ujar Taufik, salah satu kuasa hukum Rina.

Lebih lanjut Taufik menambahkan, tuntutan jaksa yang mengatakan kliennya telah melakukan tindakan pencucian uang adalah tuduhan yang salah. “Uang yang dimiliki klien kami murni hasil kerja kerasnya, baik dari berbisnis anturium, rekaman CD, menerbitkan buku, dan bisnis salon. Dari saksi persidangan juga jelas, jika dari bisnisnya itu klien kami mendapat keuntungan dari bisnis tersebut lebih dari Rp10 miliar dari tahun 2006-2008,” katanya.

Usai pembacaan pledoi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi membacakan keputusan atas permintaan kuasa hukum terdakwa mengenai penangguhan dan pengalihan penahanan.

“Kami tidak menemukan alasan eksepsional mengenai permintaan itu. Sehingga permintaan penangguhan dan pengalihan penahanan ditolak dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Dwiarso Budi sambil menutup sidang.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)