Merasa Dijerumuskan Mantan Suami, Rina Menangis Baca Pledoi

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:20 WIB
Merasa Dijerumuskan...
Merasa Dijerumuskan Mantan Suami, Rina Menangis Baca Pledoi
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani merasa dijadikan “tumbal” mantan suaminya, Toni Iwan Haryono.

Toni yang juga terpidana dalam kasus yang sama dianggap telah menjerumuskan dirinya ke dalam kasus itu hingga dirinya kini menjadi pesakitan. Hal itu disampaikan Rina Iriani dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Dwiarso Budi, kemarin.

Dengan menangis sesegukan, Rina membantah semua dakwaan serta tuntutan yang diarahkan jaksa kepadanya. “Semua tindak pidana korupsi proyek GLA Karanganyar itu adalah murni tindakan mantan suami saya Toni bersama teman- temannya yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Saya sama sekali tidak terlibat,” kata Rina.

Bahkan lanjut Rina, semua kuitansi pembayaran dari KSU Sejahtera yang dituduhkan dikeluarkan olehnya adalah perbuatan Toni. Sebab, dirinya tidak pernah menandatangani surat ataupun kuitansi-kuitansi itu dan semuanya yang mengeluarkan adalah Toni. “Mengenai tandatangan itu, saya telah melaporkan hal itu kepada pihak Polda Jateng terkait pemalsuan tandatangan. Sampai sekarang belum ada hasilnya,” ujarnya.

Tidak hanya mengaku dijerumuskan Toni dalam kasus ini, dalam sidang Rina juga memaparkan kepada hakim mengenai perihal rumah tangganya bersama Toni. Menurut dia, rumah tangganya tidak harmonis dan banyak permasalahan.

Mengenai adanya tuduhan dirinya menerima aliran uang dari Toni, Rina membenarkan hal tersebut.“Saya memang menerima uang Rp4 miliar, itu perihal utang piutang. Saya tidak tahu kalau uang itu hasil korupsi. Sejak menikah kami sudah melakukan perjanjian pisah harta,” katanya.

“Saya meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa karena saya sama sekali tidak terlibat.” Sementara itu, tim kuasa hukum Rina Iriani juga mengajukan pledoi. Dalam pledoi setebal 529 halaman tersebut, tim kuasa hukum Rina menilai jika kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu. “Antara klien kami dengan KSU Sejahtera tidak ada hubungannya sama sekali,” ujar Taufik, salah satu kuasa hukum Rina.

Lebih lanjut Taufik menambahkan, tuntutan jaksa yang mengatakan kliennya telah melakukan tindakan pencucian uang adalah tuduhan yang salah. “Uang yang dimiliki klien kami murni hasil kerja kerasnya, baik dari berbisnis anturium, rekaman CD, menerbitkan buku, dan bisnis salon. Dari saksi persidangan juga jelas, jika dari bisnisnya itu klien kami mendapat keuntungan dari bisnis tersebut lebih dari Rp10 miliar dari tahun 2006-2008,” katanya.

Usai pembacaan pledoi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi membacakan keputusan atas permintaan kuasa hukum terdakwa mengenai penangguhan dan pengalihan penahanan.

“Kami tidak menemukan alasan eksepsional mengenai permintaan itu. Sehingga permintaan penangguhan dan pengalihan penahanan ditolak dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Dwiarso Budi sambil menutup sidang.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved