Penyelundupan Pupuk Ilegal Antarprovinsi Digagalkan

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:18 WIB
Penyelundupan Pupuk...
Penyelundupan Pupuk Ilegal Antarprovinsi Digagalkan
A A A
KUDUS - Aparat Polres Kudus berhasil menggagalkan praktek pengiriman pupuk bersubsidi ilegal antarprovinsi.

Polisi menetapkan pemilik pupuk urea bersubsidi ilegal tersebut, yakni Sunipah, 55, warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara sopir dan kernet truk bernopol H 1894 N, yakni Mugiyono dan Subiyono, keduanya warga Desa Karangsono Mranggen Demak sebagai saksi.

“Hasil penyelidikan sementara ini permainan antarpedagang lintas provinsi,” kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko kemarin. Terbongkarnya kasus ini ber awal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan jika ada pupuk bersubsidi dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang akan dikirim ke Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mejobo melakukan pemantauan di jalur pantura Kudus. Setelah memantau lama, akhirnya Minggu (11/1) sekitar pukul 00.15 WIB truk bernopol H 1894 N melintas di Jalan Lingkar Tenggara wilayah Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Karena mencurigakan, polisi menghentikan truk tersebut.

Polisi juga memeriksa isi muatan truk yang ternyata mengangkut pupuk urea sebanyak 140 zak atau 7 ton. Aparat kepolisian lalu menanyakan kelengkapan dokumen pupuk bersubsidi tersebut. “Ternyata sopir maupun kernet tidak bisa menunjukkan dokumennya,” ucapnya.

Kecurigaan petugas adanya penyimpangan dalam pengiriman pupuk bersubsidi itu kian menguat. Berdasar aturan, mestinya pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan wilayah peredarannya. Masing-masing wilayah sudah dihitung kebutuhan riil pupuk bersubsidinya. Mestinya pupuk bersubsidi jatah Kabupaten Demak harus dijual di wilayah setempat.

Langkah ini penting agar tidak terjadi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi di wilayah setempat. “Tapi ternyata pupuk urea itu malah mau dikirim ke Tuban. Ini jelas melanggar,” tandasnya. Atas perbuatan itu, Sunipah terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 UU Darurat No 7/1955 jo Pasal 4, Pasal 8 Perpu No 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan.

Lalu, Perpres No 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dan Permendag No 4/2013 tentang Perdagangan Pupuk Bersubsidi. “Ancaman hukumannya sekitar dua tahun,” ucap Bambang.

Di hadapan polisi, sopir truk Mugiyono mengatakan harga jual pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban Jawa Timur lebih mahal dari Kabupaten Demak. Di Demak, harga tiap sak pupuk urea hanya Rp105.000, sedangkan di Tuban Rp115.000.

Muhammad Oliez
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
52 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved