Penyelundupan Pupuk Ilegal Antarprovinsi Digagalkan

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:18 WIB
Penyelundupan Pupuk Ilegal Antarprovinsi Digagalkan
Penyelundupan Pupuk Ilegal Antarprovinsi Digagalkan
A A A
KUDUS - Aparat Polres Kudus berhasil menggagalkan praktek pengiriman pupuk bersubsidi ilegal antarprovinsi.

Polisi menetapkan pemilik pupuk urea bersubsidi ilegal tersebut, yakni Sunipah, 55, warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara sopir dan kernet truk bernopol H 1894 N, yakni Mugiyono dan Subiyono, keduanya warga Desa Karangsono Mranggen Demak sebagai saksi.

“Hasil penyelidikan sementara ini permainan antarpedagang lintas provinsi,” kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko kemarin. Terbongkarnya kasus ini ber awal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan jika ada pupuk bersubsidi dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang akan dikirim ke Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mejobo melakukan pemantauan di jalur pantura Kudus. Setelah memantau lama, akhirnya Minggu (11/1) sekitar pukul 00.15 WIB truk bernopol H 1894 N melintas di Jalan Lingkar Tenggara wilayah Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Karena mencurigakan, polisi menghentikan truk tersebut.

Polisi juga memeriksa isi muatan truk yang ternyata mengangkut pupuk urea sebanyak 140 zak atau 7 ton. Aparat kepolisian lalu menanyakan kelengkapan dokumen pupuk bersubsidi tersebut. “Ternyata sopir maupun kernet tidak bisa menunjukkan dokumennya,” ucapnya.

Kecurigaan petugas adanya penyimpangan dalam pengiriman pupuk bersubsidi itu kian menguat. Berdasar aturan, mestinya pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan wilayah peredarannya. Masing-masing wilayah sudah dihitung kebutuhan riil pupuk bersubsidinya. Mestinya pupuk bersubsidi jatah Kabupaten Demak harus dijual di wilayah setempat.

Langkah ini penting agar tidak terjadi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi di wilayah setempat. “Tapi ternyata pupuk urea itu malah mau dikirim ke Tuban. Ini jelas melanggar,” tandasnya. Atas perbuatan itu, Sunipah terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 UU Darurat No 7/1955 jo Pasal 4, Pasal 8 Perpu No 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan.

Lalu, Perpres No 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dan Permendag No 4/2013 tentang Perdagangan Pupuk Bersubsidi. “Ancaman hukumannya sekitar dua tahun,” ucap Bambang.

Di hadapan polisi, sopir truk Mugiyono mengatakan harga jual pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban Jawa Timur lebih mahal dari Kabupaten Demak. Di Demak, harga tiap sak pupuk urea hanya Rp105.000, sedangkan di Tuban Rp115.000.

Muhammad Oliez
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6514 seconds (0.1#10.140)
pixels