Satu Keluarga Masuk Penjara Karena Pria Mabuk
A
A
A
BATAM - Gara-gara berurusan dengan pria yang sedang mabuk satu keluarga di Batam harus masuk penjara. Satu keluarga ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena berurusan dengan Herick.
Ketiganya Ismal (suami), Misnah (istri) dan Yayan dihadirkan ke persidangan pada Selasa, (13/1/205) dengan didampingi oleh penasehat hukum. Ketiganya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wawan.
Namun saksi korban (Herick) tidak dapat dihadirkan lantaran pulang kampung sehingga pihaknya terpaksa hanya membacakan keterangan BAP di persidangan.
Dalam BAP Herick menjelaskan, bahwa dirinya dianiaya oleh ketiga terdakwa. Penganiayaan itu berawal saat Herick sedang asik main gitar di depan rumah terdakwa.
Karena tidak suka dengan hal tersebut, Misnah langsung mendatangi korban dan memarahinya.
Saat itu Herick tidak terima dimarahi, korban balik memarahi. Karena dimarahi Misnah yang sering disapa dengan sebutan Buk De ini melapor pada suami dan anaknya hingga terjadi penganiayaan.
"Korban mengalami luka memar dibawah mata dan bagian tubuh lainnya, karena dianiaya ketiga terdakwa," ujar Wawan.
Namun keterangan Herick dalam BAP tersebut dibantah oleh ketiga terdakwa. Menurut para terdakwa mereka tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut tetapi yang benar adalah sempat terjadi duel antara Herick dan Yayan.
"Ibu dan bapak saya tak pernah mukul. Sayalah yang berkelahi dengan dia satu lawan satu. Kami terjatuh dan dia mengalami luka memar. Dan Saya juga mengalami luka memar akibat jatuh, bukan hanya dia," ujar.
Sementara itu menurut keterangan Misnah, kejadian itu bermula saat dia melarang Herick untuk tidak mabuk-mabukan di depan rumah.
Namun larangan itu justru membuat Herick marah dan menyerangnya menggunakan parang.
Tak sampai disitu saja, akibat serangan itu, Misnah mendapat luka sayatan di tangan kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke suaminya.
"Suami saya hanya mendatangi dia saja tidak ada menganiaya dia, tapi dianya malah menantang, tapi yang jelas kami tidak pernah menganiaya dia,” ujar Misnah.
Hakim Merry yang memimpin persidangan menunda persidangan pada pekan depan, sementara itu Penasehat hukum terdakwa, Erick Manurung mengatakan akan terus mendampingi klienya hingga akhir persidangan.
Erick berpendapat bahwa kliennya adalah korban yang dijadikan sebagai pelaku. "Mereka tidak bersalah, mereka itu sebenarnya adalah korban, dan kami akan berusaha untuk membuktikan bahwa mereka sebenarnya adalah korban," ujar Erick.
Ketiganya Ismal (suami), Misnah (istri) dan Yayan dihadirkan ke persidangan pada Selasa, (13/1/205) dengan didampingi oleh penasehat hukum. Ketiganya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wawan.
Namun saksi korban (Herick) tidak dapat dihadirkan lantaran pulang kampung sehingga pihaknya terpaksa hanya membacakan keterangan BAP di persidangan.
Dalam BAP Herick menjelaskan, bahwa dirinya dianiaya oleh ketiga terdakwa. Penganiayaan itu berawal saat Herick sedang asik main gitar di depan rumah terdakwa.
Karena tidak suka dengan hal tersebut, Misnah langsung mendatangi korban dan memarahinya.
Saat itu Herick tidak terima dimarahi, korban balik memarahi. Karena dimarahi Misnah yang sering disapa dengan sebutan Buk De ini melapor pada suami dan anaknya hingga terjadi penganiayaan.
"Korban mengalami luka memar dibawah mata dan bagian tubuh lainnya, karena dianiaya ketiga terdakwa," ujar Wawan.
Namun keterangan Herick dalam BAP tersebut dibantah oleh ketiga terdakwa. Menurut para terdakwa mereka tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut tetapi yang benar adalah sempat terjadi duel antara Herick dan Yayan.
"Ibu dan bapak saya tak pernah mukul. Sayalah yang berkelahi dengan dia satu lawan satu. Kami terjatuh dan dia mengalami luka memar. Dan Saya juga mengalami luka memar akibat jatuh, bukan hanya dia," ujar.
Sementara itu menurut keterangan Misnah, kejadian itu bermula saat dia melarang Herick untuk tidak mabuk-mabukan di depan rumah.
Namun larangan itu justru membuat Herick marah dan menyerangnya menggunakan parang.
Tak sampai disitu saja, akibat serangan itu, Misnah mendapat luka sayatan di tangan kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke suaminya.
"Suami saya hanya mendatangi dia saja tidak ada menganiaya dia, tapi dianya malah menantang, tapi yang jelas kami tidak pernah menganiaya dia,” ujar Misnah.
Hakim Merry yang memimpin persidangan menunda persidangan pada pekan depan, sementara itu Penasehat hukum terdakwa, Erick Manurung mengatakan akan terus mendampingi klienya hingga akhir persidangan.
Erick berpendapat bahwa kliennya adalah korban yang dijadikan sebagai pelaku. "Mereka tidak bersalah, mereka itu sebenarnya adalah korban, dan kami akan berusaha untuk membuktikan bahwa mereka sebenarnya adalah korban," ujar Erick.
(sms)