DKI Harus Bekukan Izin Hotel yang Dipergunakan untuk Narkoba
Selasa, 13 Januari 2015 - 22:47 WIB
DKI Harus Bekukan Izin Hotel yang Dipergunakan untuk Narkoba
A
A
A
JAKARTA - DPRD meminta Pemprov DKI membekukan izin Hotel Classic, Jakarta Pusat, terkait dugaan tewasnya seorang pengunjung akibat over dosis narkoba.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, bila memang hasil penyidikan tewasnya seorang pria paruh baya dalam mobil di area parkir Hotel Classic akibat narkoba. Maka, harus ada sanksi tegas terhadap pengelola hotel tersebut.
"Kepolisian juga harus serius menindaklanjuti kejadian ini. Jangan sampai kasus di Stadium beberapa waktu lalu terulang. Pemprov DKI juga harus tegas kalau memang terbukti meninggal karena narkoba bekukan izin Classic," tegas Prasetio, Selasa (13/1/2015).
Prasetio menuturkan, agar kasus ini tak terulang Pemprov DKI harus memperketat pengawasan tempat hiburan Malam. Pasalnya tidak sedikit warga DKI yang tewas di tempat hiburan malam.
Mayoritas penyebab kematian adalah konsumsi obat terlarang yang melebihi batas.
Prasetyo mengatakan, idealnya tempat hiburam malam beroperasi untuk menghilangkan penat setelah seharian bekerja.
Namun jika tempat hiburam malam berubah fungsi sebagai tempat untuk menggunakan narkoba, tentu harus diberikan tindakan terhadap pengelola hiburan malam tersebut.
"Harusnya orang yang masuk ke tempat hiburan malam, ketika keluar sudah fresh, bukan meninggal. Pemprov harus bertindak, karena narkoba ini musuh bangsa, extraordinary crime," ucapnya.
Seperti diketahui Senin 12 Januari lalu, JB (54) ditemukan tewas didalam mobil Toyota Innova warna Hitam bernopol B 8218 KX yang sedang parkir di lantai 4, Hotel Classic, Jalan Samanhudi No 43-45, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Petugas identifikasi Polrestro Jakarta Pusat yang tiba di lokasi, melakukan olah TKP dan sidik jari terhadap mayat tersebut. Ketika di geledah, ditemukan identitas korban tewas.
Namun tidak ada tanda tanda penganiayaan, meski demikian dari mulut korban keluar busa.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, bila memang hasil penyidikan tewasnya seorang pria paruh baya dalam mobil di area parkir Hotel Classic akibat narkoba. Maka, harus ada sanksi tegas terhadap pengelola hotel tersebut.
"Kepolisian juga harus serius menindaklanjuti kejadian ini. Jangan sampai kasus di Stadium beberapa waktu lalu terulang. Pemprov DKI juga harus tegas kalau memang terbukti meninggal karena narkoba bekukan izin Classic," tegas Prasetio, Selasa (13/1/2015).
Prasetio menuturkan, agar kasus ini tak terulang Pemprov DKI harus memperketat pengawasan tempat hiburan Malam. Pasalnya tidak sedikit warga DKI yang tewas di tempat hiburan malam.
Mayoritas penyebab kematian adalah konsumsi obat terlarang yang melebihi batas.
Prasetyo mengatakan, idealnya tempat hiburam malam beroperasi untuk menghilangkan penat setelah seharian bekerja.
Namun jika tempat hiburam malam berubah fungsi sebagai tempat untuk menggunakan narkoba, tentu harus diberikan tindakan terhadap pengelola hiburan malam tersebut.
"Harusnya orang yang masuk ke tempat hiburan malam, ketika keluar sudah fresh, bukan meninggal. Pemprov harus bertindak, karena narkoba ini musuh bangsa, extraordinary crime," ucapnya.
Seperti diketahui Senin 12 Januari lalu, JB (54) ditemukan tewas didalam mobil Toyota Innova warna Hitam bernopol B 8218 KX yang sedang parkir di lantai 4, Hotel Classic, Jalan Samanhudi No 43-45, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Petugas identifikasi Polrestro Jakarta Pusat yang tiba di lokasi, melakukan olah TKP dan sidik jari terhadap mayat tersebut. Ketika di geledah, ditemukan identitas korban tewas.
Namun tidak ada tanda tanda penganiayaan, meski demikian dari mulut korban keluar busa.
(whb)