Transaksi Sabu Rp 4 M Digagalkan
Selasa, 13 Januari 2015 - 11:16 WIB
Transaksi Sabu Rp 4 M Digagalkan
A
A
A
SUBANG - Polisi meringkus pelaku perdagangan narkoba internasional di wilayah Subang serta menyita sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp4 miliar.
Keempat pelaku yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional tersebut yakni AW, 42, warga Kecamatan Purwadadi; S, 35, asal Aceh yang ting gal di Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta; E, 35, warga Cikampek Kabupaten Karawang; dan F, 24, asal Aceh yang tinggal di Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, keempat tersangka diduga merupakan jaringan peredaran narkoba in ter nasional,” ungkap Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, di dampingi Kasat Narkoba, AKP Donny Agung Harvida, kepada KORAN SINDO, kemarin. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ba rang bukti sabu seberat 2,7 kilogram dikemas dengan plas tik biskuit, uang tunai hasil pen jualan sabu sebesar Rp800.000, dua unit mobil milik para tersangka, satu senjata api jenis sofgun, jaket dan sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka.
Menurut AKBP Harry, pengungkapan sabu kali ini merupakan yang terbesar, sebab, nilai jual sabu tersebut sangat besar. “Setelah dihitung dan jika di uang kan, nilai sabu itu diper ki ra kan mencapai Rp4 miliar,” ujarnya. Dia menerangkan, peng ungkapan kasus ini bermula saat tertangkapnya dua tersangka sabu yakni AW dan S pada Minggu 21 Desember 2014 lalu di kawasan Pamanukan dan Pondok Bali.
Saat itu, sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu me lakukan pengintaian pada Sabtu 20 Desember 2014 terhadap sebuah kendaraan Avanza hitam yang diduga dipakai untuk mengantarkan sabu ke wilayah Subang. “Setelah dibuntuti dari Indra mayu, pada Minggu tepatnya di depan Toserba Yogya Pamanukan, Avanza hitam itu kami ha dang,” tuturnya.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan mobil Avan za hitam nopol T 1994 TE dan dua pelaku masing-masing AW dan S beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,75 gram serta dua buah ponsel. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka berniat menjual sabu kepada E, 35, warga Cikampek. Petugas pun lalu mengejar E yang diduga sebagai pengedar dan berhasil me ringkus nya dengan barang bukti uang tunai Rp800.000 dan satu unit ponsel.
Dari hasil penyelidikan terhadap para tersangka itu, pe tugas kembali berhasil menciduk F, 24, orang asli Aceh yang tinggal di Desa Mulyasari Kecamatan Pama nukan, pada Sabtu (10/1) lalu. Dari tersangka F inilah polisi berhasil mengamankan delapan paket serbuk kristal sabu seberat 2.699,6 gram atau sekitar 2,7 kilogram bersama barang bukti lain seperti satu unit mobil Fanther biru nopol S 1006 NE, senjata api jenis softgun, STNK dan kunci kontak. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada tersangka lainnya.
“Hasil pendalaman, satu tersangka masih buron dan sedang kami kejar,” tegas Kapolres. Kasat Narkoba AKP Donny Agung Harvida menyatakan, atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Donny.
Salah satu tersangka, AW, mengaku, tergiur mengedarkan barang terlarang itu lantaran harga jualnya yang mahal di Indonesia.
Usep husaeni
Keempat pelaku yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional tersebut yakni AW, 42, warga Kecamatan Purwadadi; S, 35, asal Aceh yang ting gal di Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta; E, 35, warga Cikampek Kabupaten Karawang; dan F, 24, asal Aceh yang tinggal di Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, keempat tersangka diduga merupakan jaringan peredaran narkoba in ter nasional,” ungkap Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, di dampingi Kasat Narkoba, AKP Donny Agung Harvida, kepada KORAN SINDO, kemarin. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ba rang bukti sabu seberat 2,7 kilogram dikemas dengan plas tik biskuit, uang tunai hasil pen jualan sabu sebesar Rp800.000, dua unit mobil milik para tersangka, satu senjata api jenis sofgun, jaket dan sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka.
Menurut AKBP Harry, pengungkapan sabu kali ini merupakan yang terbesar, sebab, nilai jual sabu tersebut sangat besar. “Setelah dihitung dan jika di uang kan, nilai sabu itu diper ki ra kan mencapai Rp4 miliar,” ujarnya. Dia menerangkan, peng ungkapan kasus ini bermula saat tertangkapnya dua tersangka sabu yakni AW dan S pada Minggu 21 Desember 2014 lalu di kawasan Pamanukan dan Pondok Bali.
Saat itu, sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu me lakukan pengintaian pada Sabtu 20 Desember 2014 terhadap sebuah kendaraan Avanza hitam yang diduga dipakai untuk mengantarkan sabu ke wilayah Subang. “Setelah dibuntuti dari Indra mayu, pada Minggu tepatnya di depan Toserba Yogya Pamanukan, Avanza hitam itu kami ha dang,” tuturnya.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan mobil Avan za hitam nopol T 1994 TE dan dua pelaku masing-masing AW dan S beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,75 gram serta dua buah ponsel. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka berniat menjual sabu kepada E, 35, warga Cikampek. Petugas pun lalu mengejar E yang diduga sebagai pengedar dan berhasil me ringkus nya dengan barang bukti uang tunai Rp800.000 dan satu unit ponsel.
Dari hasil penyelidikan terhadap para tersangka itu, pe tugas kembali berhasil menciduk F, 24, orang asli Aceh yang tinggal di Desa Mulyasari Kecamatan Pama nukan, pada Sabtu (10/1) lalu. Dari tersangka F inilah polisi berhasil mengamankan delapan paket serbuk kristal sabu seberat 2.699,6 gram atau sekitar 2,7 kilogram bersama barang bukti lain seperti satu unit mobil Fanther biru nopol S 1006 NE, senjata api jenis softgun, STNK dan kunci kontak. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada tersangka lainnya.
“Hasil pendalaman, satu tersangka masih buron dan sedang kami kejar,” tegas Kapolres. Kasat Narkoba AKP Donny Agung Harvida menyatakan, atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Donny.
Salah satu tersangka, AW, mengaku, tergiur mengedarkan barang terlarang itu lantaran harga jualnya yang mahal di Indonesia.
Usep husaeni
(ars)