Pejabat Pemkab Purwakarta Wajib Nafkahi 1 Ibu Jompo
A
A
A
PURWAKARTA - Para pegawai setingkat eselon I-IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diwajibkan untuk menjadi ibu asuh. Kebijakan ini diberlakukan pada tahun 2015.
"Nantinya, para orangtua yang tak lagi memiliki sanak saudara, terutama ibu-ibu jompo yang tak punya suami, harus diberi nafkah setiap bulannya. Minimal, satu pegawai mencari satu ibu asuh. Adapun besaran uang yang harus dinafkahkan, minimal Rp200 ribu," ungkap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada wartawan, Senin (12/1/2015).
Program yang terbilang unik tersebut bertujuan untuk mengikis jumlah kemiskinan yang masih tersisa. Mengingat, di Purwakarta masih terdapat sekitar 50 ribu kepala keluarga (KK) atau 10 persen dari jumlah penduduk berkategori miskin.
Kondisi itu, tak bisa dipungkiri, karena banyak masyarakat yang terhimpit kebutuhan ekonomi, lantaran harga kebutuhan yang tidak menentu. Terutama mereka ibu-ibu renta yang tak lagi memiliki sanak saudara.
“Dengan program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban warga miskin yang jumlahnya tersisa sekitar 50 ribu KK. Untuk itu, mulai sekarang di Purwakarta selain bantuan dari pemerintah, mereka harus dibantu oleh individu lainnya. Salah satunya pejabat. Bantaun itu bisa dijadikan modal usaha untuk warga miskin," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, selain seluruh pejabat pemkab, kebijakan ini juga rencanya akan berlaku bagi pihak swasta, dalam hal ini perusahaan yang berdiri di wilayah Purwakarta. Hal ini juga berlaku bagi kepala sekolah, kepala desa, serta guru-guru.
“Adapun ibu asuh yang masuk dalam program ini minimal usia 55 tahun. Sedangkan untuk jumlah ibu asuh yang mau diangkat tergantung kemampuan yang bersangkutan,” tambah Dedi.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada pertengahan Januari 2015 ini akan tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Dia yakin, dengan program ini akan berhasil mengatasi permasalahan klasik kemiskinan, terutama orang tua jompo.
Pihaknya yakin, terobosan tersebut bisa membantu penuntasan masalah kemiskinan. Asumsinya, jika satu pejabat, termasuk pihak swasta mempunyai satu ibu asuh, bisa membantu 20 ribu warga miskin. Belum lagi, mereka yang menanggung lebih dari satu ibu asuh.
“Sudah saatnya para pejabat peduli dan mau menyisihkan hartanya untuk mereka. Untuk memastikan program ini berjalan, nantinya para pegawai wajib memberikan data warga yang akan dijadikan ibu asuh. Setiap bulan akan dicek. Untuk pemilihan ibu asuhnya tergantung kehendak masing-masing," pungkasnya.
"Nantinya, para orangtua yang tak lagi memiliki sanak saudara, terutama ibu-ibu jompo yang tak punya suami, harus diberi nafkah setiap bulannya. Minimal, satu pegawai mencari satu ibu asuh. Adapun besaran uang yang harus dinafkahkan, minimal Rp200 ribu," ungkap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada wartawan, Senin (12/1/2015).
Program yang terbilang unik tersebut bertujuan untuk mengikis jumlah kemiskinan yang masih tersisa. Mengingat, di Purwakarta masih terdapat sekitar 50 ribu kepala keluarga (KK) atau 10 persen dari jumlah penduduk berkategori miskin.
Kondisi itu, tak bisa dipungkiri, karena banyak masyarakat yang terhimpit kebutuhan ekonomi, lantaran harga kebutuhan yang tidak menentu. Terutama mereka ibu-ibu renta yang tak lagi memiliki sanak saudara.
“Dengan program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban warga miskin yang jumlahnya tersisa sekitar 50 ribu KK. Untuk itu, mulai sekarang di Purwakarta selain bantuan dari pemerintah, mereka harus dibantu oleh individu lainnya. Salah satunya pejabat. Bantaun itu bisa dijadikan modal usaha untuk warga miskin," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, selain seluruh pejabat pemkab, kebijakan ini juga rencanya akan berlaku bagi pihak swasta, dalam hal ini perusahaan yang berdiri di wilayah Purwakarta. Hal ini juga berlaku bagi kepala sekolah, kepala desa, serta guru-guru.
“Adapun ibu asuh yang masuk dalam program ini minimal usia 55 tahun. Sedangkan untuk jumlah ibu asuh yang mau diangkat tergantung kemampuan yang bersangkutan,” tambah Dedi.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada pertengahan Januari 2015 ini akan tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Dia yakin, dengan program ini akan berhasil mengatasi permasalahan klasik kemiskinan, terutama orang tua jompo.
Pihaknya yakin, terobosan tersebut bisa membantu penuntasan masalah kemiskinan. Asumsinya, jika satu pejabat, termasuk pihak swasta mempunyai satu ibu asuh, bisa membantu 20 ribu warga miskin. Belum lagi, mereka yang menanggung lebih dari satu ibu asuh.
“Sudah saatnya para pejabat peduli dan mau menyisihkan hartanya untuk mereka. Untuk memastikan program ini berjalan, nantinya para pegawai wajib memberikan data warga yang akan dijadikan ibu asuh. Setiap bulan akan dicek. Untuk pemilihan ibu asuhnya tergantung kehendak masing-masing," pungkasnya.
(san)