Ruko Berubah Fungsi Marak di Cileungsi
A
A
A
BOGOR - Sejumlah rumah toko (ruko) di Cileungsi Trade Center, Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga beralih fungsi.
Ruko yang seharusnya menjadi tempat perniagaan dan komersil dijadikan menjadi tempat peribadatan.
Ruko yang diduga berubah fungsi tersebut diantaranya di Ruko Blok F No 11, Blok H No18-19 dan di Blok E.
Bahkan kegiatan Ruko di Blok F No 9 yang berada di sebelah Toko Kue Dessy dan dan bengkel ini diduga tidak memiliki perizinan.
Menurut Ketua BKSG Kabupaten Bogor Karel Silitonga, kegiatan di Ruko Blok F No 9 tersebut belum mendapat rekomendasi dari pihaknya sementara untuk ruko yang lainnya ada rekomendasi.
Karel mengimbau agar pengurus kegiatan di ruko tersebut segera mengurus perizinan kepada instansi terkait.
Administrasi Staf Cileungsi Trade Center H Atang mengatakan, memang perizinan ruko-ruko tersebut seharusnya dipergunakan bagi usaha komersial maupun perniagaan bukan untuk kegiatan lain.
Namun dia selaku pengelola tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan di ruko tersebut.
"Selama tidak ada yang komplain dari warga makanya tidak kami permasalahkan kegiatan yang mereka lakukan, " kata dia saat dihubungi Sindonews.
Terpisah Amin selaku perwakilan dari kegiatan di Ruko Blok F No 9 mengatakan, pihaknya berterima kasih jika diberikan izin untuk tetap mengadakan kegiatan di ruko tersebut.
"Kami siap bekerja sama untuk mengurusnya jika diberikan izin untuk tetap melakukan kegiatan di tempat itu, " kata Amin kepada Sindonews.com, Sabtu (10/1/2015).
Ruko yang seharusnya menjadi tempat perniagaan dan komersil dijadikan menjadi tempat peribadatan.
Ruko yang diduga berubah fungsi tersebut diantaranya di Ruko Blok F No 11, Blok H No18-19 dan di Blok E.
Bahkan kegiatan Ruko di Blok F No 9 yang berada di sebelah Toko Kue Dessy dan dan bengkel ini diduga tidak memiliki perizinan.
Menurut Ketua BKSG Kabupaten Bogor Karel Silitonga, kegiatan di Ruko Blok F No 9 tersebut belum mendapat rekomendasi dari pihaknya sementara untuk ruko yang lainnya ada rekomendasi.
Karel mengimbau agar pengurus kegiatan di ruko tersebut segera mengurus perizinan kepada instansi terkait.
Administrasi Staf Cileungsi Trade Center H Atang mengatakan, memang perizinan ruko-ruko tersebut seharusnya dipergunakan bagi usaha komersial maupun perniagaan bukan untuk kegiatan lain.
Namun dia selaku pengelola tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan di ruko tersebut.
"Selama tidak ada yang komplain dari warga makanya tidak kami permasalahkan kegiatan yang mereka lakukan, " kata dia saat dihubungi Sindonews.
Terpisah Amin selaku perwakilan dari kegiatan di Ruko Blok F No 9 mengatakan, pihaknya berterima kasih jika diberikan izin untuk tetap mengadakan kegiatan di ruko tersebut.
"Kami siap bekerja sama untuk mengurusnya jika diberikan izin untuk tetap melakukan kegiatan di tempat itu, " kata Amin kepada Sindonews.com, Sabtu (10/1/2015).
(sms)