Ketua Komisi A Rapat sambil Merokok

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:28 WIB
Ketua Komisi A Rapat sambil Merokok
Ketua Komisi A Rapat sambil Merokok
A A A
MEDAN - Ketua Komisi A, Toni Togatorop, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Toba Pulp Lestari (TPL) sambil merokok di ruang ber-AC (air conditioner) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (8/1).

Meskipun tindakannya melanggar tata tertib (tatib) dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tidak seorang pun menegurnya. Politisi Partai Hanura tersebut tanpa sungkan mengisap dan mengembuskan asap rokoknya di depan peserta rapat. Dia tampak tidak peduli dengan asap yang mengepul di ruangan.

Sesekali rokok dimatikannya dan diletakkan di asbak, setelah itu dihidupkan lagi dengan pemantik. Dia melakukannya berulang- ulang saat beberapa rekannya sesama anggota Dewan menanggapi dan bertanya kepada perwakilan dari PT TPL. Rokok tetap diisapnya saat giliran direktur PT TPL yang berbicara.

Meski beberapa orang di ruangan tampak risih dan memandang sinis dengan kelakuan anggota Dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumut 11 (Dairi, Pakpak Bharat, dan Karo) itu, tidak ada yang berani menegur. Sejumlah anggota Komisi A tampak hanya kasakkusuk saling berbisik melihat Toni yang memimpin rapat sambil merokok.

Ketika wartawan mempertanyakan hal tersebut kepada Toni seusai rapat, dia hanya menyampaikan permintaan maaf atas kelakuannya yang merokok sambil memimpin rapat. “Iya, maaf,” ujar Toni sambil berlalu menuju ruangannya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, Ramses Simbolon, menyebutkan, merokok saat rapat berlangsung di gedung Dewan merupakan pelanggaran tatib No 2/K/2014. Hal itu berlaku bagi siapa saja, baik anggota Dewan, pimpinan, maupun tamu dan undangan.

Menurut dia, kasus seperti yang dilakukan Toni Togatorop sudah sering terjadi sebelumnya saat rapat di alat kelengkapan Dewan. Bahkan, ada yang sempat berdebat dan tidak menerima ketika ditegur untuk mematikan rokoknya. “Sudah pernah terjadi, sudah sering. Malah ada sampai membuat suasana tegang karena tidak terima ditegur,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Namun, Ramses mengaku tidak bisa berbuat banyak selama tidak ada laporan yang masuk kepadanya. Sebab, BK DPRD Sumut baru akan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, jika ada laporan yang masuk. “Kami bekerja jika ada laporan yang masuk. Selama belum ada laporan, belum bisa,” sebutnya.

Ramses pun sudah pernah mengambil tindakan inisiatif terkait larangan merokok saat rapat, dengan mengeluarkan surat edaran ke seluruh alat kelengkapan Dewan. Surat tersebut dia keluarkan mengingat banyak anggota Dewan yang melanggar tatib, yaitu merokok saat rapat sedang berlangsung.

Sementara pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Muhammad Iqbal, menyayangkan jika masih ada sikap wakil rakyat yang juga pimpinan komisi melakukan hal demikian. Selain melanggar tatib internal, merokok saat rapat juga telah melanggar Perda KTR yang sudah disahkan DPRD Medan pada awal 2014 lalu.

Setiap orang tidak dibenarkan merokok di dalam ruang perkantoran. Apalagi di ruang tertutup saat aktivitas kerja. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta. “Jika ada yang keberatan, bisa saja menggugat yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya wakil rakyat memberikan teladan dengan mematuhi perda yang sudah ditetapkan. Sebab, perda tersebut lahir dari pembahasan panjang oleh anggota Dewan juga dengan biaya yang tentunya tidak sedikit.

M Rinaldi Khair
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9426 seconds (0.1#10.140)