31 Lurah Diberi Rapor Merah Seperti pol
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 31 lurah di Kota Bandung diberi rapor merah, terutama terkait pelayanan publik yang buruk.
Tragisnya, dari 151 lurah di Kota Bandung, hanya 10 lurah yang berhasil mendapatkan rapor hijau. Sementara sisanya, 110 lurah mendapatkan rapor kuning. Kabag Pemerintahan Umum Setda Kota Bandung Andri Darusman menuturkan, hasil rapor ini dinilai berdasarkan lima kriteria penilaian yang telah di tetapkan yakni aspek pelayanan publik, dan pelaksanan program Bandung Juara yang meliputi ketertiban, kebersihan, keindahan, inovasi, dan kreativitas.
Masing masing kriteria, kata Andri memiliki bobot nilai tersendiri. Dia mencontohkan, untuk bidang pelayanan publik ada sembilan aspek yang dinilai. Di antaranya program kerja tahunan kelurahan, sarana dan prasarana bagi penyandang difabel, pembinaan RT/RW, pertemuan rutin LPM, media ko - munikasi informasi, dan sarana pengaduan.
Selain itu, untuk bidang ketertiban, ada lima aspek seperti sosialisasi Perda K3, penertiban PMKS, penertiban dan penataan PKL, dan penataan ruas jalan. Sementara pada bidang kekebersihan, terdiri atas enam aspek seperti ketersediaan program dan kegiatan mengenai pengelolaan sampah, pengolahan daur ulang sampah, ketersediaan TPS, dan zero waste home.
Untuk bidang keindahan diantaranya aspek inovasi penghijauan kota, dan penghijauan ruas jalan. Sedangkan untuk bidang inovasi dan kreativitas, seperti nonton bareng, makan bersama keluarga pra sejahtera, ngabandungan (Jumat keliling), prestasi yang dicapai, serta capaian target PBB.
“Masing masing bidang ini memiliki bobot nilai masing nasing. Untuk aspek pelayanan publik memiliki poin tertinggi yakni 38. Kemudian bidang ketertiban mendapat 14 poin, keberaihan mendapat 16 poin, untuk bidang keindahan mendapat 12 poin, dan bidang inovasi dan kreativitas mendapat 20 poin. Jadi kita dijumlahkan nilainya ada 100,” ujarnya kepada KORAN SINDO saat ditemui di Cipaku Garden Hotel, Jalan Cipaku IX, kemarin.
Andri menuturkan, ada 10 kelurahan yang mendapatkan rapor hijau. Kelurahan yang mendapat rapor hijau ini yakni keluraham yang mendapat skor antara 80-100. Sementara untuk kelurahan yang mendapat rapor kuning yakni yang yang mendapat skor 60-79,9. Untuk yang mendapat rapor merah yakni yang mendapat skor antara 0 - 59,9.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, untuk mekanisme penilaian sendiri yakni berdasarkan laporan yang diterima mengenai kegiatan apa saja yang telah dilakukan. Setelah itu dicocokan dengam kenyataan di lapangan.
“Jadi selama satu tahun para lurah melaporkan secara tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan per tiga bulan sekali. Kami juga lihat kenyataan di lapangan apakah la poran yang mereka tulis ada bukti-buktinya atau tidak,” ucap Andri. Andri menambahkan, untuk 2015 ini, pelaporan kegiatan aparat kewilayahan di tingkat kelurahan tidak lagi berbasis manual, tetapi berbasis digital.
Nantinya laporan kegiatan harus diunggah ke websitekhusus. “Jadi nanti laporannya diunggah di website khusus. Selain itu juga di 2015 ini kami akan menyertakan bobot pe ni - laian melalui partisipasi warga. Jadi warga tinggal memberikan penilaiian melalui website. Saat ini masih diperbaiki sistemnya. Mudah mudahan di 2015 bisa on,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pemberian rapor kepada lurah ini sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring kegiatan di tingkat aparat kewilayahan. Dia mengaku meniru pola yang dilakukan Ombudsman yang memberikan rapor serupa kepada pemerintah daerah.
a Ombudsman, ada rapor hijau ada rapor merah. Mudah-mudahan dengan begitu mereka termotivasi mengejar rapor hijau,” katanya. Emil menegaskan akan terus menerapkan sistem reward and punishment kepada aparat kewilayahan seperti lurah dan camat.
“Yang reward kemarin kami kasih studi banding ke Yogyakarta sedangkan mendapat rapor merah kami kasih kesempatan dulu kecuali merahnya karena ditemukan pelanggaran. Itu yang rotasi berikutnya,” tandasnya.
Dian Rosadi
Tragisnya, dari 151 lurah di Kota Bandung, hanya 10 lurah yang berhasil mendapatkan rapor hijau. Sementara sisanya, 110 lurah mendapatkan rapor kuning. Kabag Pemerintahan Umum Setda Kota Bandung Andri Darusman menuturkan, hasil rapor ini dinilai berdasarkan lima kriteria penilaian yang telah di tetapkan yakni aspek pelayanan publik, dan pelaksanan program Bandung Juara yang meliputi ketertiban, kebersihan, keindahan, inovasi, dan kreativitas.
Masing masing kriteria, kata Andri memiliki bobot nilai tersendiri. Dia mencontohkan, untuk bidang pelayanan publik ada sembilan aspek yang dinilai. Di antaranya program kerja tahunan kelurahan, sarana dan prasarana bagi penyandang difabel, pembinaan RT/RW, pertemuan rutin LPM, media ko - munikasi informasi, dan sarana pengaduan.
Selain itu, untuk bidang ketertiban, ada lima aspek seperti sosialisasi Perda K3, penertiban PMKS, penertiban dan penataan PKL, dan penataan ruas jalan. Sementara pada bidang kekebersihan, terdiri atas enam aspek seperti ketersediaan program dan kegiatan mengenai pengelolaan sampah, pengolahan daur ulang sampah, ketersediaan TPS, dan zero waste home.
Untuk bidang keindahan diantaranya aspek inovasi penghijauan kota, dan penghijauan ruas jalan. Sedangkan untuk bidang inovasi dan kreativitas, seperti nonton bareng, makan bersama keluarga pra sejahtera, ngabandungan (Jumat keliling), prestasi yang dicapai, serta capaian target PBB.
“Masing masing bidang ini memiliki bobot nilai masing nasing. Untuk aspek pelayanan publik memiliki poin tertinggi yakni 38. Kemudian bidang ketertiban mendapat 14 poin, keberaihan mendapat 16 poin, untuk bidang keindahan mendapat 12 poin, dan bidang inovasi dan kreativitas mendapat 20 poin. Jadi kita dijumlahkan nilainya ada 100,” ujarnya kepada KORAN SINDO saat ditemui di Cipaku Garden Hotel, Jalan Cipaku IX, kemarin.
Andri menuturkan, ada 10 kelurahan yang mendapatkan rapor hijau. Kelurahan yang mendapat rapor hijau ini yakni keluraham yang mendapat skor antara 80-100. Sementara untuk kelurahan yang mendapat rapor kuning yakni yang yang mendapat skor 60-79,9. Untuk yang mendapat rapor merah yakni yang mendapat skor antara 0 - 59,9.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, untuk mekanisme penilaian sendiri yakni berdasarkan laporan yang diterima mengenai kegiatan apa saja yang telah dilakukan. Setelah itu dicocokan dengam kenyataan di lapangan.
“Jadi selama satu tahun para lurah melaporkan secara tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan per tiga bulan sekali. Kami juga lihat kenyataan di lapangan apakah la poran yang mereka tulis ada bukti-buktinya atau tidak,” ucap Andri. Andri menambahkan, untuk 2015 ini, pelaporan kegiatan aparat kewilayahan di tingkat kelurahan tidak lagi berbasis manual, tetapi berbasis digital.
Nantinya laporan kegiatan harus diunggah ke websitekhusus. “Jadi nanti laporannya diunggah di website khusus. Selain itu juga di 2015 ini kami akan menyertakan bobot pe ni - laian melalui partisipasi warga. Jadi warga tinggal memberikan penilaiian melalui website. Saat ini masih diperbaiki sistemnya. Mudah mudahan di 2015 bisa on,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pemberian rapor kepada lurah ini sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring kegiatan di tingkat aparat kewilayahan. Dia mengaku meniru pola yang dilakukan Ombudsman yang memberikan rapor serupa kepada pemerintah daerah.
a Ombudsman, ada rapor hijau ada rapor merah. Mudah-mudahan dengan begitu mereka termotivasi mengejar rapor hijau,” katanya. Emil menegaskan akan terus menerapkan sistem reward and punishment kepada aparat kewilayahan seperti lurah dan camat.
“Yang reward kemarin kami kasih studi banding ke Yogyakarta sedangkan mendapat rapor merah kami kasih kesempatan dulu kecuali merahnya karena ditemukan pelanggaran. Itu yang rotasi berikutnya,” tandasnya.
Dian Rosadi
(ftr)