Tepergok Mencuri, Mantan Kades Ditangkap

Jum'at, 09 Januari 2015 - 04:07 WIB
Tepergok Mencuri, Mantan Kades Ditangkap
Tepergok Mencuri, Mantan Kades Ditangkap
A A A
SUBANG - Seorang mantan kuwu (kepala desa/kades) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Aryana bin Sarkim, diringkus aparat Polsek Binong, gara-gara kepergok mencuri uang.

Dia ditangkap saat mencuri uang di rumah milik Casta bin Markowi, warga Kampung Tempel, RT 07/02, Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan, Subang, Kamis (8/1/2015), sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat tersangka menjalankan aksinya, rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.

Kapolsek Binong AKP Bambang Hermansyah mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan mantan kuwu (kades) Kertanagara, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu itu menggunakan modus pura-pura bertamu ke rumah warga.

Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku mencoba masuk dengan cara mencongkel pintu dan berusaha mengambil sejumlah barang, di antaranya uang sebesar Rp30 juta.

Namun, aksi pelaku keburu kepergok sejumlah tetangga korban, yang meneriakinya maling, lalu ramai-ramai menangkapnya. Bahkan, warga sempat membakar motor pelaku hingga hangus.

"Warga kemudian ramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada petugas. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di mapolsek dan sedang diperiksa intensif," tutur AKP Bambang kepada KORAN SINDO, kemarin.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha Vega milik pelaku dalam kondisi hangus dibakar dan satu buah pahat warna cokelat muda yang digunakan untuk mencongkel rumah.

Namun, uang sebesar Rp30 juta berhasil diselamatkan karena tidak sempat diambil pelaku akibat aksinya kepergok.

"Yang nekat, pelaku ini berani menjalankan aksinya di siang bolong. Dan sebelumnya, pelaku juga sempat ditahan di Polres Indramayu dalam kasus yang sama. Namun begitu bebas dia malah kembali mengulang perbuatannya di wilayah hukum Subang," tutur Kapolsek, seraya menyebutkan pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Seorang tetangga korban, yang juga saksi mata, Kurnirah (40) menambahkan, ketika memergoki pelaku melakukan aksinya, dia langsung memberitahu warga lain dan ramai-ramai menangkapnya.

"Awalnya sih gak curiga, saya kira dia mau bertamu ke rumah itu. Namun pas diperhatikan, dia malah maksa masuk, akhirnya saya beritahu warga lain untuk menangkapnya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5021 seconds (0.1#10.140)