Setiap Kamis, PNS Kendal Wajib Berbahasa Jawa

Jum'at, 09 Januari 2015 - 01:01 WIB
Setiap Kamis, PNS Kendal...
Setiap Kamis, PNS Kendal Wajib Berbahasa Jawa
A A A
KENDAL - Bupati Kendal Widya Kandi Susanti akan memberlakukan penggunaan bahasa Jawa di kalangan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kendal tiap hari Kamis. Upaya tersebut akan didukung dengan surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Ya, saya akan mengeluarkan surat edaran untuk kalangan pemerintah, sebagai upaya pemberlakuan bahasa Jawa tiap hari Kamis,” ujar Widya Kandi Susanti, Kamis (8/1/2014).

Pemberlakuan komunikasi lisan ini berdasarkan Surat Gubernur (SK) Jawa Tengah Nomor 430/9525 bertanggal 7 Oktober 2014 tentang penggunaan bahasa lisan di lingkungan Pemprov Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng.

“Semua penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, harus menggunakan pengantar bahasa Jawa. Ini komitmen jajaran Pemkab untuk melestarikan bahasa Jawa,” tambahnya.

Menurutnya, hal ini sangat baik guna melestarikan bahasa Jawa. Sebab, jika tidak dimulai dengan pemberlakukan dikhawatirkan bahasa Jawa akan punah, terutama di kalangan pemerintahan.

“Memang harus dibiasakan. Butuh penyesuaian-penyesuaian. Nantinya, Kabupaten Kendal bisa menjadi pelopor pemberlakukan bahasa Jawa di Jateng,” lanjut dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono mengatakan, pemberlakukan bahasa Jawa sudah dilaksanakan di kalangan guru sejak akhir 2014 lalu. “Kami sudah memberlakukan di kalangan pendidik sejak akhir 2014 lalu. Tahun ini, Bupati akan mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakukan bahasa Jawa, ini sangat bagus,” katanya.

Sementara Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Fery Bonay menyambut baik kebijakan bupati tersebut. Nantinya, bahasa Jawa juga bisa menjadi alat komunikasi utama selain bahasa Indonesia, di daerah Jawa Tengah.

“Saya sudah bisa berbahasa Jawa, tapi saya masih akan belajar lagi karena saya juga tinggal di daerah Jawa,” tandas pria asal Papua ini.
(lis)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4921 seconds (0.1#10.24)