Mahasiswa Unnes Akhirnya Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Niko,21, yang diduga memerkosa gadis bawah umur akhirnya dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Atlet nasional sepak takraw tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta, maksimal Rp300 juta.
Hasil penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menyebutkan bahwa pemuda dengan nama asli Supriyatno itu sempat mencekoki N,16, warga Ketapang, Kabupaten Kendal dengan minuman anggur merah. Saat tak sadarkan diri, tersangka memerkosa korban di kamar nomor A 228 kompleks mes atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati Semarang, Senin (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dijemput tersangka di Jembatan Kartini Semarang dan diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00 WIB. Saat dibawa ke mes, korban sempat menumpang mandi di kamar mandi tersangka. “Korban yang meminta saya menjemput di Jembatan Kartini Semarang,” tutur Niko di Mapolrestabes Semarang.
Beberapa jam seusai diperkosa, N tersadar dan menangis. Bukannya menenangkan, Niko malah membawa N ke daerah Sampangan Semarang dan ditinggal di depan PDAM Kelud Sampangan Semarang. Tersangka melemparkan uang Rp20.000 ke arah korban.“Saya tinggal sendirian (di kamar mes). Saya juga belum bekerja,” tutur tersangka dengan tangan terborgol.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dari RSUP dr Kariadi Semarang. “Ada luka baru. Kami tetapkan tersangka dan ditahan,” katanya. Sementara itu, pihak Unnes memutuskan memecat Niko dari statusnya sebagai mahasiswa setelah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan.
Keputusan diambil karena pihak kampus tidak mau terseret lebih jauh dalam kasus tersebut. Pemecatan tersangka dari Unnes dilakukan setelah Pembantu Rektor I, II, III, dekan, dan seluruh pimpinan dekan menggelar rapat menindaklanjuti berita pemerkosaan yang melibatkan mahasiswanya. “Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kampus, mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan,” tandas Rektor Unnes Fathur Rokhman kemarin.
Meski dipecat, Unnes tetap memberi bantuan hukum kepada Niko. Langkah ini dilakukan agar bisa mendengar informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus perkosaan tersebut. “Pembantu Rektor III juga kami minta melakukan koordinasi dengan kepolisian,” ujarnya. Selain itu, mengingat tempat kejadian pemerkosaan berada di area kampus, Fathur menyesalkan kelalaian pengelola asrama.
Kejadian itu terjadi sebagai bukti lemahnya pengawasan pengelola mes terhadap tingkah laku para mahasiswa yang mendiami kompleks mes tersebut. “Kami sesalkan persoalan ini terjadi. Apalagi penerima tamu hanya sampai 21.00 WIB. Pengelola sudah tidur, kebetulan satpam sedang keliling,” kata Fathur.
Eka Setiawan/Okezone
Atlet nasional sepak takraw tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta, maksimal Rp300 juta.
Hasil penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menyebutkan bahwa pemuda dengan nama asli Supriyatno itu sempat mencekoki N,16, warga Ketapang, Kabupaten Kendal dengan minuman anggur merah. Saat tak sadarkan diri, tersangka memerkosa korban di kamar nomor A 228 kompleks mes atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati Semarang, Senin (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dijemput tersangka di Jembatan Kartini Semarang dan diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00 WIB. Saat dibawa ke mes, korban sempat menumpang mandi di kamar mandi tersangka. “Korban yang meminta saya menjemput di Jembatan Kartini Semarang,” tutur Niko di Mapolrestabes Semarang.
Beberapa jam seusai diperkosa, N tersadar dan menangis. Bukannya menenangkan, Niko malah membawa N ke daerah Sampangan Semarang dan ditinggal di depan PDAM Kelud Sampangan Semarang. Tersangka melemparkan uang Rp20.000 ke arah korban.“Saya tinggal sendirian (di kamar mes). Saya juga belum bekerja,” tutur tersangka dengan tangan terborgol.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dari RSUP dr Kariadi Semarang. “Ada luka baru. Kami tetapkan tersangka dan ditahan,” katanya. Sementara itu, pihak Unnes memutuskan memecat Niko dari statusnya sebagai mahasiswa setelah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan.
Keputusan diambil karena pihak kampus tidak mau terseret lebih jauh dalam kasus tersebut. Pemecatan tersangka dari Unnes dilakukan setelah Pembantu Rektor I, II, III, dekan, dan seluruh pimpinan dekan menggelar rapat menindaklanjuti berita pemerkosaan yang melibatkan mahasiswanya. “Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kampus, mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan,” tandas Rektor Unnes Fathur Rokhman kemarin.
Meski dipecat, Unnes tetap memberi bantuan hukum kepada Niko. Langkah ini dilakukan agar bisa mendengar informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus perkosaan tersebut. “Pembantu Rektor III juga kami minta melakukan koordinasi dengan kepolisian,” ujarnya. Selain itu, mengingat tempat kejadian pemerkosaan berada di area kampus, Fathur menyesalkan kelalaian pengelola asrama.
Kejadian itu terjadi sebagai bukti lemahnya pengawasan pengelola mes terhadap tingkah laku para mahasiswa yang mendiami kompleks mes tersebut. “Kami sesalkan persoalan ini terjadi. Apalagi penerima tamu hanya sampai 21.00 WIB. Pengelola sudah tidur, kebetulan satpam sedang keliling,” kata Fathur.
Eka Setiawan/Okezone
(ftr)