Penyidik Polresta Medan Minta Keterangan Saksi Ahli
A
A
A
MEDAN - Penyidik Reskrim Polresta Medan telah meminta keterangan saksi ahli, guna memperkuat berkas pemeriksaan tersangka penyiksa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Syamsul Anwar yang telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
“Saksi ahli itu seorang dokter yang melakukan visum terhadap mayat Hermin Ruswidiati, PRT yang tewas akibat dugaan penyiksaan Syamsul Anwar dan enam tersangka lain,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram melalui Wakasat Reskrim AKP Victor Ziliwu, Senin (5/1).
AKP Victor Ziliwu mengatakan, keterangan saksi ahli tersebut menyatakan, visum dilakukan pukul 20.00 WIB dan tangan kanan korban sudah kaku. Berdasarkan ilmu kedokteran, korban tewas dua jam sebelumnya. Berbeda jika sudah enam jam lebih, maka seluruh tubuh akan kaku.
Berangkat dari keterangan itu, lanjut Victor Ziliwu, penyidik berkeyakinan tersangka Syamsul Anwar terlibat dalam pembunuhan. Sebab, saat di dalam mobil tidak ada yang memastikan apakah Hermin masih hidup atau tidak. Bisa saja tewas di jalan atau setelah dibuang. Syamsul Anwar sendiri ikut saat membuangnya. “Jadi Syamsul Anwar terlibat dalam pembunuhan itu, makanya dalam berkas yang bersangkutan turut dijerat Pasal Pembunuhan (338), atau minimal dia ikut serta,” tuturnya.
Victor Ziliwu menambahkan, dalam berkas yang sudah dikirim itu, penyidik menjerat Syamsul Anwar Pasal 338 junto 55, 56 KUHpidana subs pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tentang KDRT junto 55,56 KUHpidana subs pasal 170 junto 351 ayat (3) junto 55,56 KUHpidana junto 221, 55,56 KUHPidana subs pasal 2 UU No.21 tahun 2007.
Dia memastikan, pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli tersebut saat persidangan nanti. Sehingga, keterangannya bisa memperkuat berkas yang dilimpahkan. Sampai saat ini, sambungnya, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan guna melengkapi berkas lima tersangka. Sedangkan dua orang tersangka, M Thoriq dan M Hanafi Bahri sudah divonis.
Demikian pula soal dugaan perdagangan manusia, Victor Ziliwu memastikan pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli, misalnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Dody Ferdiansyah
“Saksi ahli itu seorang dokter yang melakukan visum terhadap mayat Hermin Ruswidiati, PRT yang tewas akibat dugaan penyiksaan Syamsul Anwar dan enam tersangka lain,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram melalui Wakasat Reskrim AKP Victor Ziliwu, Senin (5/1).
AKP Victor Ziliwu mengatakan, keterangan saksi ahli tersebut menyatakan, visum dilakukan pukul 20.00 WIB dan tangan kanan korban sudah kaku. Berdasarkan ilmu kedokteran, korban tewas dua jam sebelumnya. Berbeda jika sudah enam jam lebih, maka seluruh tubuh akan kaku.
Berangkat dari keterangan itu, lanjut Victor Ziliwu, penyidik berkeyakinan tersangka Syamsul Anwar terlibat dalam pembunuhan. Sebab, saat di dalam mobil tidak ada yang memastikan apakah Hermin masih hidup atau tidak. Bisa saja tewas di jalan atau setelah dibuang. Syamsul Anwar sendiri ikut saat membuangnya. “Jadi Syamsul Anwar terlibat dalam pembunuhan itu, makanya dalam berkas yang bersangkutan turut dijerat Pasal Pembunuhan (338), atau minimal dia ikut serta,” tuturnya.
Victor Ziliwu menambahkan, dalam berkas yang sudah dikirim itu, penyidik menjerat Syamsul Anwar Pasal 338 junto 55, 56 KUHpidana subs pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tentang KDRT junto 55,56 KUHpidana subs pasal 170 junto 351 ayat (3) junto 55,56 KUHpidana junto 221, 55,56 KUHPidana subs pasal 2 UU No.21 tahun 2007.
Dia memastikan, pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli tersebut saat persidangan nanti. Sehingga, keterangannya bisa memperkuat berkas yang dilimpahkan. Sampai saat ini, sambungnya, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan guna melengkapi berkas lima tersangka. Sedangkan dua orang tersangka, M Thoriq dan M Hanafi Bahri sudah divonis.
Demikian pula soal dugaan perdagangan manusia, Victor Ziliwu memastikan pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli, misalnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Dody Ferdiansyah
(ftr)