Tiga Bandar Sabu-Sabu Diringkus saat Transaksi

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:33 WIB
Tiga Bandar Sabu-Sabu...
Tiga Bandar Sabu-Sabu Diringkus saat Transaksi
A A A
MEDAN - Tiga bandar sabusabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan saat transaksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (4/1) malam.

Ketiga bandar yang ditangkap berinisial HN, 29, warga Jalan Sisingamangaraja Lorong Indramaji, Medan Amplas; IS, 33, warga Jalan Suka Trita, Medan; dan MS, 29, warga Jalan Selamat Lurus, Medan. Menurut penuturan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, penangkapan berawal saat petugas menyamar sebagai pembeli.

Kemudian petugas yang menyamar bertransaksi dengan tersangka berinisial HN di dekat Bank BCA Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Silalas, Medan Barat. Dari tangan tersangka HN, petugas menyita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 698 gram, satu timbangan elektrik, dua tas sandang warna hitam, dan satu ponsel. “Dari pengakuan tersangka HN, sabusabu ini diperoleh dari Aceh. Tersangka juga mengaku telah dua bulan terakhir menjual sabu- sabu,” kata Dony.

Dari hasil pemeriksaan HN di kantor polisi, ternyata rekannya berinisial IS menghubungi ponsel HN bermaksud menyetor uang pembelian sabu-sabu. Saat IS menghubungi HN, petugas melakukan pengembangan lagi dan menangkapnya di Jalan Sisingamangaraja. Dari tangan IS, petugas menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu (bong), satu pipa kaca bekas pakai sabusabu, satu mancis, satu ponsel, dan satu kartu ATM.

IS mengaku membeli sabusabu seberat 25 gram dari tersangka HN. Ternyata sabu-sabu seberat 25 gram sudah dibawa rekan IS berinisial MS ke Bagan Batu, Riau, untuk dijual kembali. MS ditangkap saat menyetorkan uang hasil pembelian sabu-sabu ke HN di Jalan Sisingamangaraja persisnya di depan swalayan Indomaret.

Dari tangan MS disita barang bukti uang tunai Rp2 juta dan satu unit ponsel. “Dari keterangan HN dan pengembangan, kami ringkus dua tersangka lainnya, yakni IS dan MS. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2005 tentang Nar-kotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” kata Dony didampingi Kanit Idik II Iptu Eliakim Sembiring.

Tersangka HN mengaku baru memperoleh sabu-sabu dari rekannya di Aceh. “Dari Aceh barangnya. Sudah dua bulan jualan dan memang mau diedarkan di Medan,” katanya.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)