Eks Bos BJB Semarang Dituntut 6 Tahun

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:16 WIB
Eks Bos BJB Semarang...
Eks Bos BJB Semarang Dituntut 6 Tahun
A A A
SEMARANG - Mantan pimpinan cabang Bank Jabar-Banten (BJB) Semarang Hadi Mulawan dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Dirinya dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank BJB pada 2010 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Agus Prastowo di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Hastopo, kemarin.

“Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” ujarnya.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hukuman denda kepada Hadi Mulyawan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Selain itu, memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dalam ruang tahanan,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang terpisah Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono yang juga terdakwa lain dalam kasus ini, dituntut lebih berat. Oleh jaksa, dirinya diganjar hukuman pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

“Kepada terdakwa Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayarkan maka harta bendanya akan disita oleh negara. Jika masih belum cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun,” kata jaksa lain, Febri Hartanto.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Hastopo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tawaran tersebut diterima oleh kedua terdakwa. “Kami akan mengajukan pledoi yang Mulia,” kata Hadi Mulawan dan Wahyu Hanggono terpisah.

Sekedar diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya pencairan kredit modal kerja hingga puluhan miliar di 2011 oleh Bank BJB Cabang Semarang. Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan, ternyata diketahui BJB tidak memberlakukan prinsip kehatihatian dalam pengucuran kredit tersebut. Dari hasil penyelidikan Kejati Jateng, diduga terjadi rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
6 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
7 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
7 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
8 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
8 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
9 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved