Eks Bos BJB Semarang Dituntut 6 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Mantan pimpinan cabang Bank Jabar-Banten (BJB) Semarang Hadi Mulawan dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Dirinya dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank BJB pada 2010 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Agus Prastowo di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Hastopo, kemarin.
“Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” ujarnya.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hukuman denda kepada Hadi Mulyawan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Selain itu, memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dalam ruang tahanan,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang terpisah Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono yang juga terdakwa lain dalam kasus ini, dituntut lebih berat. Oleh jaksa, dirinya diganjar hukuman pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
“Kepada terdakwa Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayarkan maka harta bendanya akan disita oleh negara. Jika masih belum cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun,” kata jaksa lain, Febri Hartanto.
Atas tuntutan itu, majelis hakim Hastopo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tawaran tersebut diterima oleh kedua terdakwa. “Kami akan mengajukan pledoi yang Mulia,” kata Hadi Mulawan dan Wahyu Hanggono terpisah.
Sekedar diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya pencairan kredit modal kerja hingga puluhan miliar di 2011 oleh Bank BJB Cabang Semarang. Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan, ternyata diketahui BJB tidak memberlakukan prinsip kehatihatian dalam pengucuran kredit tersebut. Dari hasil penyelidikan Kejati Jateng, diduga terjadi rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut.
Andika Prabowo
Dirinya dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank BJB pada 2010 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Agus Prastowo di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Hastopo, kemarin.
“Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” ujarnya.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hukuman denda kepada Hadi Mulyawan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Selain itu, memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dalam ruang tahanan,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang terpisah Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono yang juga terdakwa lain dalam kasus ini, dituntut lebih berat. Oleh jaksa, dirinya diganjar hukuman pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
“Kepada terdakwa Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayarkan maka harta bendanya akan disita oleh negara. Jika masih belum cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun,” kata jaksa lain, Febri Hartanto.
Atas tuntutan itu, majelis hakim Hastopo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tawaran tersebut diterima oleh kedua terdakwa. “Kami akan mengajukan pledoi yang Mulia,” kata Hadi Mulawan dan Wahyu Hanggono terpisah.
Sekedar diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya pencairan kredit modal kerja hingga puluhan miliar di 2011 oleh Bank BJB Cabang Semarang. Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan, ternyata diketahui BJB tidak memberlakukan prinsip kehatihatian dalam pengucuran kredit tersebut. Dari hasil penyelidikan Kejati Jateng, diduga terjadi rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut.
Andika Prabowo
(ftr)