Kasatpol PP Bogor Akui Surat 'Pungli' Natal & Tahun Baru

Senin, 05 Januari 2015 - 13:31 WIB
Kasatpol PP Bogor Akui...
Kasatpol PP Bogor Akui Surat 'Pungli' Natal & Tahun Baru
A A A
BOGOR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam mengakui, surat permohonan dana partisipasi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru berasal dari instansinya. Meski demikian, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dirinya.

"Iya saya sudah dapat surat tersebut ternyata benar. Tapi itu bukan dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Surat itu dikeluarkan Unit Pol PP Kecamatan Megamendung dan Cisarua (Puncak)," kata Luthfie kepada wartawan di Bogor, Senin (5/1/2015).

Kata Luthfie, pihaknya sudah mengetahui oknum pejabat yang menyebarkan surat permohonan bantuan dana itu ke sejumlah pengusaha hotel, dan tempat hiburan malam (THM).

"Karena saya sudah lihat bukti suratnya, jadi tidak perlu menggunakan oknum Pol PP, langsung sebut nama saja. Sudah jelas siapa orang Pol PP yang menandatangani surat tersebut," pungkasnya.

Dia memaparkan, untuk surat yang disebar ke pengusaha, dan tempat hiburan di Puncak, khususnya kawasan Kecamatan Megamendung.

"Untuk Megamendung memang kop surat dan stempel serta tanda tangannya itu Pol PP Kecamatan, sedangkan Cisarua, kop surat dan stempelnya dari Kecamatan," bebernya.

Saat ditanya sanksi yang akan diberikan terhadap Kepala Unit Pol PP Kecamatan Megamendung dan Cisarua, karena mencoreng nama baik korps penegak Perda di Kabupaten Bogor, Luthfie akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami belum bisa memberikan sanksi. Kami akan kaji dan evaluasi terlebih dahulu kesalahan (pelanggarannya)," katanya.

Dengan modus untuk partisipasi pengamanan malam Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM).

Berdasarkan penelusuran, hampir semua THM yang ada di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Parung dan Jalan Raya Puncak menerima surat permohonan partisipasi pengamanan itu.

Bahkan rata-rata para pengusaha THM tidak berani menolak atau menggubris surat tersebut, mereka umumnya memberikan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jika dikalikan dengan jumlah THM di Kabupaten Bogor yang mencapai lebih dari 20, ditambah pengusaha restoran serta hotel lainnya, jumlahnya cukup fantastis.
(mhd)
Berita Terkait
Ridwan Kamil Serahkan...
Ridwan Kamil Serahkan Dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pusat
Kabupaten Bogor Siapkan...
Kabupaten Bogor Siapkan 10 TPU Khusus Korban Covid-19
Pembatasan Kawasan Perkantoran...
Pembatasan Kawasan Perkantoran Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Diminta...
Pemkab Bogor Diminta Perkuat Koordinasi dalam Penanganan Bencana Alam dan Covid-19
Asal Usul Bojonggede...
Asal Usul Bojonggede Bogor, Kampung Halaman Bonge Ikon Citayam Fashion Week
Ini 4 Pendapat Soal...
Ini 4 Pendapat Soal Asal Usul Nama Bogor
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
5 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
5 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
5 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
6 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved