Menhub Diminta Bertanggungjawab Atas Musibah AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan diminta bertanggung jawab atas musibah yang menimpa pesawat AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura.
Hal itu diungkapkan politikus Partai Gerindra Bambang Haryo. Menurutnya, Menteri Jonan harus bertanggungjawab, karena telah mengizinkan pesawat itu terbang, kendati cuaca sedang buruk.
Bambang menuturkan, surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan.
"Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata anggota DPR RI ini saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2015).
Dikatakannya, dalam persoalan ini, maskapai penerbangan sifatnya pasif. Yang aktif, yakni Kemenhub dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan politikus Partai Gerindra Bambang Haryo. Menurutnya, Menteri Jonan harus bertanggungjawab, karena telah mengizinkan pesawat itu terbang, kendati cuaca sedang buruk.
Bambang menuturkan, surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan.
"Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata anggota DPR RI ini saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2015).
Dikatakannya, dalam persoalan ini, maskapai penerbangan sifatnya pasif. Yang aktif, yakni Kemenhub dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan," pungkasnya.
(san)