Pemkot Beli Gudang Gambir Rp8 M
A
A
A
SEMARANG - Kabar bahwa Pemkot Semarang berencana membeli Gedung Oudetrap atau lebih dikenal dengan Gudang Gambir ternyata benar. Pemkot mengaku telah mengakuisi bangunan di Jalan Taman Srigunting No 3B kawasan Kota Lama itu dari pemiliknya senilai Rp8 miliar.
“Kami telah membeli gedung tersebut dengan lebih dulu melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Tri Hananto, kemarin. Pada September 2014, berembus kabar bahwa pemkot akan membeli Gudang Gambir.
Informasi tersebut cukup ramai dibicarakan lantaran harga bangunan itu pernah dilelang oleh sebuah bank dengan nilai Rp2,4 miliar untuk gedung utama dan Rp1,05 miliar untuk gedung belakang, sementara pemkot menganggarkan dana hingga Rp35 miliar. Bahkan, pemkot dituding sudah mengincar Gudang Gambir untuk dijadikan aset.
Penetapan harga Gudang Gambir senilai Rp8 miliar diklaim sudah melalui proses appraisal . Menurut sekda, sebenarnya ada dua gedung yang ditawar, yakni satu oudetrap dan satu gedung lain. Namun penawaran harga satu gedung lain terlalu tinggi sehingga pemkot memilih membeli oudetrap . “Pembayaran juga sudah kami laksanakan,” katanya.
Terkait peruntukan Gudang Gambir setelah dibeli, Adi Tri Hananto belum bisa menjelaskan. Menurutnya, butuh kajian dan pembahasan lebih dalam terkait pemanfaatan bangunan tersebut ke depan. Namun yang jelas pembelian Gudang Gambir salah satu bagian dari pengembangan Kota Lama.
Dengan memiliki bangunan itu, kata sekda, diharapkan upaya pengembangan bisa jadi lebih maksimal. Selain itu, pemkot juga berusaha memancing investor untuk berinvestasi dan mengembangkan aset yang ada di Kota Lama.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang Yudi Mardiyana juga mengatakan hal yang hampir sama. Dia menjelaskan, pemkot telah melaksanakan prosedur yang benar dalam pembelian Gudang Gambir. “Kami lakukan kajian terlebih dahulu dan akhirnya memutuskan membeli Gedung Oudetrap. Sebelumnya memang ada beberapa gedung kami tawar, tapi harga penawarannya di atas appraisal ,” ujarnya.
Pembelian gedung tersebut menggunakan APBD Perubahan 2014 pada pos anggaran DPKAD untuk pengembangan Kota Lama sebesar Rp35 miliar. Anggaran yang dikucurkan melalui DPKAD Kota (kode rekening: 1.20.1.20.05.33.026 dengan item anggaran Kajian dan Pembelian Aset di Kota Lama), salah satunya direncanakan untuk pembelian gedung tua yang berada di Jalan Taman Srigunting Nomor 3B itu.
Untuk diketahui, Gedung Oudetrap merupakan aset sertifikat hak milik atas nama Budhi Pranoto, seorang pengusaha di Kota Semarang. Gedung itu memiliki luas tanah 721 m2 (bangunan bagian depan) dan 475 m2 (bangunan belakang). Gedung itu disebut Gudang Gambir karena dulunya pernah menjadi tempat menyimpan gambir.
Sementara disebut Oudetrap karena gedung itu memiliki tangga melingkar di mukanya sebagai penanda. Dulu tangganya ada dua di kiri dan kanan, namun sekarang tinggal satu di sebelah barat.
M Abduh
“Kami telah membeli gedung tersebut dengan lebih dulu melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Tri Hananto, kemarin. Pada September 2014, berembus kabar bahwa pemkot akan membeli Gudang Gambir.
Informasi tersebut cukup ramai dibicarakan lantaran harga bangunan itu pernah dilelang oleh sebuah bank dengan nilai Rp2,4 miliar untuk gedung utama dan Rp1,05 miliar untuk gedung belakang, sementara pemkot menganggarkan dana hingga Rp35 miliar. Bahkan, pemkot dituding sudah mengincar Gudang Gambir untuk dijadikan aset.
Penetapan harga Gudang Gambir senilai Rp8 miliar diklaim sudah melalui proses appraisal . Menurut sekda, sebenarnya ada dua gedung yang ditawar, yakni satu oudetrap dan satu gedung lain. Namun penawaran harga satu gedung lain terlalu tinggi sehingga pemkot memilih membeli oudetrap . “Pembayaran juga sudah kami laksanakan,” katanya.
Terkait peruntukan Gudang Gambir setelah dibeli, Adi Tri Hananto belum bisa menjelaskan. Menurutnya, butuh kajian dan pembahasan lebih dalam terkait pemanfaatan bangunan tersebut ke depan. Namun yang jelas pembelian Gudang Gambir salah satu bagian dari pengembangan Kota Lama.
Dengan memiliki bangunan itu, kata sekda, diharapkan upaya pengembangan bisa jadi lebih maksimal. Selain itu, pemkot juga berusaha memancing investor untuk berinvestasi dan mengembangkan aset yang ada di Kota Lama.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang Yudi Mardiyana juga mengatakan hal yang hampir sama. Dia menjelaskan, pemkot telah melaksanakan prosedur yang benar dalam pembelian Gudang Gambir. “Kami lakukan kajian terlebih dahulu dan akhirnya memutuskan membeli Gedung Oudetrap. Sebelumnya memang ada beberapa gedung kami tawar, tapi harga penawarannya di atas appraisal ,” ujarnya.
Pembelian gedung tersebut menggunakan APBD Perubahan 2014 pada pos anggaran DPKAD untuk pengembangan Kota Lama sebesar Rp35 miliar. Anggaran yang dikucurkan melalui DPKAD Kota (kode rekening: 1.20.1.20.05.33.026 dengan item anggaran Kajian dan Pembelian Aset di Kota Lama), salah satunya direncanakan untuk pembelian gedung tua yang berada di Jalan Taman Srigunting Nomor 3B itu.
Untuk diketahui, Gedung Oudetrap merupakan aset sertifikat hak milik atas nama Budhi Pranoto, seorang pengusaha di Kota Semarang. Gedung itu memiliki luas tanah 721 m2 (bangunan bagian depan) dan 475 m2 (bangunan belakang). Gedung itu disebut Gudang Gambir karena dulunya pernah menjadi tempat menyimpan gambir.
Sementara disebut Oudetrap karena gedung itu memiliki tangga melingkar di mukanya sebagai penanda. Dulu tangganya ada dua di kiri dan kanan, namun sekarang tinggal satu di sebelah barat.
M Abduh
(ftr)