Belasan PNS Terancam Sanksi
A
A
A
BREBES - Belasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tidak masuk kerja saat hari pertama kerja setelah libur Tahun Baru.
Mereka yang membolos terancam sanksi teguran hingga pemecatan. Keberadaan para PNS yang tidak berangkat itu diketahui saat Bupati Brebes, Idza Priyanti, melakukan apel pertama pada awal 2015 di kompleks Kantor Sekretariat Daerah (Setda). Seusai apel yang didahului dengan kegiatan senam itu, Idza mengecek data pegawai di tiap bagian.
Di lingkungan Kantor Setda, diketahui terdapat total 15 PNS yang tidak mengisi daftar hadir. Rinciannya delapan PNS tidak berangkat tanpa keterangan, enam PNS tidak berangkat beralasan sakit, dan satu PNS mengajukan izin tidak berangkat karena sedang menempuh pendidikan.
“Dari 168 pegawai di Setda, yang berangkat 143 (orang). Yang tidak berangkat tanpa keterangan jelas ada delapan orang, sisanya ada yang izin sakit dan sedang menempuh pendidikan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Emastoni Ezam, usai apel.
Pada hari pertama kerja di awal 2015 itu juga terdapat sejumlah PNS yang datang terlambat. Mereka baru sampai di kantor di atas jam dinas yang ditetapkan yakni pukul 07.30 WIB. Kendaraan mereka pun diparkir di depan Kantor Setda karena halaman sudah dipenuhi para PNS yang mengikuti senam. “Ada beberapa yang terlambat memang tapi tidak apaapa karena datang ketika sedang senam,” ujar Emastoni.
Bupati Brebes, Idza Priyanti, mengatakan, para PNS yang tidak berangkat akan dipanggil untuk diberikan pembinaan serta dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Menurut dia, hari Jumat bukan termasuk cuti bersama sehingga PNS seharusnya tetap berangkat meskipun esok harinya libur. “Sanksinya mulai dari teguran lisan hingga tertulis,” katanya.
Selain sanksi teguran, peraturan kepegawaian juga memuat sanksi pemecatan bagi PNS yang 46 hari tidak berangkat tanpa keterangan dalam satu tahun. “Jadi, saya minta PNS mematuhi aturan sebagai pegawai,” kata dia.
Farid Firdaus
Mereka yang membolos terancam sanksi teguran hingga pemecatan. Keberadaan para PNS yang tidak berangkat itu diketahui saat Bupati Brebes, Idza Priyanti, melakukan apel pertama pada awal 2015 di kompleks Kantor Sekretariat Daerah (Setda). Seusai apel yang didahului dengan kegiatan senam itu, Idza mengecek data pegawai di tiap bagian.
Di lingkungan Kantor Setda, diketahui terdapat total 15 PNS yang tidak mengisi daftar hadir. Rinciannya delapan PNS tidak berangkat tanpa keterangan, enam PNS tidak berangkat beralasan sakit, dan satu PNS mengajukan izin tidak berangkat karena sedang menempuh pendidikan.
“Dari 168 pegawai di Setda, yang berangkat 143 (orang). Yang tidak berangkat tanpa keterangan jelas ada delapan orang, sisanya ada yang izin sakit dan sedang menempuh pendidikan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Emastoni Ezam, usai apel.
Pada hari pertama kerja di awal 2015 itu juga terdapat sejumlah PNS yang datang terlambat. Mereka baru sampai di kantor di atas jam dinas yang ditetapkan yakni pukul 07.30 WIB. Kendaraan mereka pun diparkir di depan Kantor Setda karena halaman sudah dipenuhi para PNS yang mengikuti senam. “Ada beberapa yang terlambat memang tapi tidak apaapa karena datang ketika sedang senam,” ujar Emastoni.
Bupati Brebes, Idza Priyanti, mengatakan, para PNS yang tidak berangkat akan dipanggil untuk diberikan pembinaan serta dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Menurut dia, hari Jumat bukan termasuk cuti bersama sehingga PNS seharusnya tetap berangkat meskipun esok harinya libur. “Sanksinya mulai dari teguran lisan hingga tertulis,” katanya.
Selain sanksi teguran, peraturan kepegawaian juga memuat sanksi pemecatan bagi PNS yang 46 hari tidak berangkat tanpa keterangan dalam satu tahun. “Jadi, saya minta PNS mematuhi aturan sebagai pegawai,” kata dia.
Farid Firdaus
(ftr)