Dua Kabupaten Tak Usulkan UMK
A
A
A
MEDAN - Dua dari 33 kabupaten/ kota di Sumatera Utara (Sumut) tidak mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2015 karena belum membentuk Dewan Pengupahan Kota.
Keduanya yakni, Pakpak Bharat dan Nias Barat yang otomatis menerapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 senilai Rp1.525.000 per bulan. “Sebenarnya ada tiga. Tapi, daerah Gunung Sitoli katanya mau mengusulkan dan sedang dalam proses. Kami masih tunggu. Untuk mengusulkan UMK ke bupati harus berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dulu,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, M Mukmin di Medan, Selasa (30/12).
Sementara 30 kabupaten/ kota lainnya yang sudah mengajukan usulan besaran UMK ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, belum seluruhnya ditandatangani. Padahal, UMK 2015 sudah harus diberlakukan mulai Januari 2015.
“Tadi kami sudah ke Biro Hukum Pemprov Sumut. Masih ada sebagian daerah yang UMKnya belum ditandatangani oleh Gubsu. Harusnya memang sudah ditandatangani semua karena Januari sudah diberlakukan UMK yang baru. Tapi, mudah-mudahan akhir Desember sudah selesai ditandatangani karena katanya sedang dalam proses,” ungkapnya.
Mukmin menyebutkan, ratarata besaran UMK 2015 yang diajukan oleh kabupaten/kota naik dari UMK sebelumnya. “Kami belum bisa menyampaikan berapa besarannya, tapi rata-rata naik, termasuk Kota Medan. Sebab, disesuaikan dengan hasil survei Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan kenaikan BBM. UMP 2015 saja naik dari Rp1.505.850 menjadi Rp1.525.000 pada 2015,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemko Medan Armansyah Lubis saat dihubungi mengaku belum menerima informasi jika usulan UMK 2015 Kota Medan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut. “Saya belum tahu karena sampai sekarang belum dapat informasi. Kita tunggu sajalah,” ujarnya.
Eko Agustyo fb
Keduanya yakni, Pakpak Bharat dan Nias Barat yang otomatis menerapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 senilai Rp1.525.000 per bulan. “Sebenarnya ada tiga. Tapi, daerah Gunung Sitoli katanya mau mengusulkan dan sedang dalam proses. Kami masih tunggu. Untuk mengusulkan UMK ke bupati harus berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dulu,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, M Mukmin di Medan, Selasa (30/12).
Sementara 30 kabupaten/ kota lainnya yang sudah mengajukan usulan besaran UMK ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, belum seluruhnya ditandatangani. Padahal, UMK 2015 sudah harus diberlakukan mulai Januari 2015.
“Tadi kami sudah ke Biro Hukum Pemprov Sumut. Masih ada sebagian daerah yang UMKnya belum ditandatangani oleh Gubsu. Harusnya memang sudah ditandatangani semua karena Januari sudah diberlakukan UMK yang baru. Tapi, mudah-mudahan akhir Desember sudah selesai ditandatangani karena katanya sedang dalam proses,” ungkapnya.
Mukmin menyebutkan, ratarata besaran UMK 2015 yang diajukan oleh kabupaten/kota naik dari UMK sebelumnya. “Kami belum bisa menyampaikan berapa besarannya, tapi rata-rata naik, termasuk Kota Medan. Sebab, disesuaikan dengan hasil survei Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan kenaikan BBM. UMP 2015 saja naik dari Rp1.505.850 menjadi Rp1.525.000 pada 2015,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemko Medan Armansyah Lubis saat dihubungi mengaku belum menerima informasi jika usulan UMK 2015 Kota Medan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut. “Saya belum tahu karena sampai sekarang belum dapat informasi. Kita tunggu sajalah,” ujarnya.
Eko Agustyo fb
(ftr)