Penipuan Berkedok Investasi Fiktif Terbongkar

Jum'at, 26 Desember 2014 - 19:30 WIB
Penipuan Berkedok Investasi Fiktif Terbongkar
Penipuan Berkedok Investasi Fiktif Terbongkar
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi dan arisan mobil. Dengan iming -iming keuntungan 10%, dan undian mobil.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Hery Suryanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan Kusmaryono, warga Gading, Playen beberapa waktu lalu.

PNS di salah satu SMP Negeri di Playen ini mengaku tertipu Rp410 juta untuk investasi kepada Lilik Pratama Kuswantoro (42) warga Condongcatur, Sleman.

"Untuk mengelabuhi korban, pelaku bilang untuk investasi besar, kemudian meminta mencari peserta arisan mobil, nanti setiap bulan akan diundi untuk arisan mobil Daihatsu Ayla, " ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/12/2014).

Atas dasar laporan ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Prambanan, Sleman sepekan yang lalu.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti dua unit komputer, brosur investasi, kuitansi, buku tabungan, kartu ATM dan tujuh buah sertifikat tanah. "Kita terus kembangkan kasus ini, karena diduga korbannya cukup banyak," timpalnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku menggunakan modus investasi saham. Setiap investor yang menanamkan modalnya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% setiap bulan.

"Namun ternyata uang tidak dikembalikan, jangankan keuntungan yang dijanjikan, uang pokok juga tidak kembali," kata Hery.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan dana, pelaku tidak melakukan bisnis. Namun justru menggunakan uang yang diperolehnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. "Ada yang digunakan juga untuk membeli sejumlah tanah di wilayah Yogyakarta," ujar dia.

Dari hasil penyidikan, dalam menjalankan aksinya ini pelaku menggunakan perusahaan fiktif. Seluruh uang investasi yang masuk ke dalam perusahaan dikelola langsung oleh pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Hery.

Terpisah, salah satu peserta arisan mobil, Andri warga Nglipar mengaku ikut lima arisan dengan menyetor uang sebesar Rp175 juta.

Namun demikian dia baru berhasil untuk tiga kali lelang. "Itu saja harganya hampir sama dengan dealer, karena saya curiga saya ikut lelang di awal, sekarang masih Rp70 juta yang masuk ke Lilik," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)