Simpan Sabu-Sabu dalam Mulut, Pria Arab Diringkus
A
A
A
BANGKALAN - Sayyid Husen (42) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Pria keturunan Arab ini memasukkan sabu-sabu ke dalam mulutnya, ketika tahu ada petugas datang. Namun, upaya tersangka untuk lolos dari kasus narkoba tidak berhasil. Sebab, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam mulut pelaku.
"Tersangka sempat memasukkan sabu-sabu dan plastik kecil dalam mulut. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas, tapi petugas mengetahui hal itu dan akhirnya pelaku ditangkap," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, Jumat (26/12/2014).
Sulis, sapaan akrab Kapolres, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan pada sebuah warung di Kawasan Patemon, Kecamatan Tanah Merah, ada orang membawa sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung datang ke lokasi. Kemudian melihat tersangka sedang duduk di warung. Petugas memeriksa pelaku dan ditemukan sabu-sabu yang dimasukkan dalam mulutnya.
"Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani sidik. Pelaku tidak hanya kali ini tertangkap kasus narkoba, tapi sebelumnya pernah," paparnya.
Menurut Sulis, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memberantas jaringan peredaran narkoba disini," tandasnya.
Pria keturunan Arab ini memasukkan sabu-sabu ke dalam mulutnya, ketika tahu ada petugas datang. Namun, upaya tersangka untuk lolos dari kasus narkoba tidak berhasil. Sebab, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam mulut pelaku.
"Tersangka sempat memasukkan sabu-sabu dan plastik kecil dalam mulut. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas, tapi petugas mengetahui hal itu dan akhirnya pelaku ditangkap," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, Jumat (26/12/2014).
Sulis, sapaan akrab Kapolres, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan pada sebuah warung di Kawasan Patemon, Kecamatan Tanah Merah, ada orang membawa sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung datang ke lokasi. Kemudian melihat tersangka sedang duduk di warung. Petugas memeriksa pelaku dan ditemukan sabu-sabu yang dimasukkan dalam mulutnya.
"Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani sidik. Pelaku tidak hanya kali ini tertangkap kasus narkoba, tapi sebelumnya pernah," paparnya.
Menurut Sulis, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memberantas jaringan peredaran narkoba disini," tandasnya.
(sms)