Adik Bupati Dijebloskan ke Tanjung Gusta

Rabu, 24 Desember 2014 - 11:26 WIB
Adik Bupati Dijebloskan ke Tanjung Gusta
Adik Bupati Dijebloskan ke Tanjung Gusta
A A A
MEDAN - Anggota DPRD Padanglawas (Palas) Aminuddin Harahap merupakan adik kandung Bupati Palas Ali Sutan Harahap langsung dijebloskan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, kemarin.

Sebelumnya, Aminuddin yang ditangkap di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Senin (22/12) sekitar pukul 14.00 WIB, tiba di Gedung Kejati Sumut kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia langsung diperiksa intensif di ruang pemeriksaan pidana khusus terkait kasus korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) pada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Palas 2011 hingga pukul 15.00 WIB atau selama tujuh jam. Setelah diperiksa, politikus Partai Golkar ini langsung dites kesehatan dan dinyatakan sehat. Dia pun langsung menandatangani surat perintah penahanan.

Aminuddin yang mengenakan kemeja garis-garis berwarna abuabu langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut tersangka ketika diwawancarai wartawan tentang penangkapan dan penahanannya.

Kepala Kejati (Kajati) Sumut M Yusni mengatakan, penangkapan dilakukan karena Aminuddin dianggap tidak kooperatif. Penyidik kejati sudah berulang kali memanggil Aminuddin, tapi Direktur CV Gading Mas itu selalu mangkir. “Sudah berulang kali dipanggil, tetapi tidak juga muncul dengan banyak alasan. Semua sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan,” katanya dalam keterangan pers di Aula Kejati Sumut, kemarin.

Saat ini memang Aminuddin tercatat sebagai anggota DPRD Palas aktif. Lantaran kedudukan tersangka sebagai anggota Dewan, kata Yusni, membuat penyidiknya kesulitan melakukan penahanan selama ini. Setelah surat permohonan menahan tersangka yang mereka sampaikan ditandatangani Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, maka penangkapan dilakukan.

“Jadi, dengan dilantik dia menjadi anggota DPRD Palas, kami berpikir ada upaya mempersulit. Padahal saat dilantik itu, statusnya sebagai tersangka. Tapi karena itu (penangkapan) atas perintah saya, maka dilakukan penangkapan dengan dibantu personel Kejari Padangsidimpuan, dan kepolisian setempat. Baru pagi ini (kemarin) sampai di Medan,” ujarnya.

Ditanya soal penanganan kasus Aminuddin terkesan lama, Yusni mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa yang mereka berikan kepada anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Palas itu. Menurut dia, enam tersangka lainnya memang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Khusus untuk Aminuddin, selama ini selalu memberikan alasan sakit. “Kalau ditanya kenapa khusus Aminuddin ini penanganan kasusnya lama, alasannya ya normatif. Selama ini dia menyatakan sakit dan disertai surat pemberitahuan kepada kami. Jadi, bukan karena dia adik bupati ataupun karena anggota DPRD Palas. Tidak itu, semua sama di mata hukum,” kata jaksa berpangkat bintang dua ini.

Taufik Siregar, kuasa hukum Aminuddin Harahap mengatakan, kliennya memang berencana menyerahkan diri sebelum ditahan. Namun, sebelum niat tersebut terlaksana, pihak kejaksaan sudah terlebih dahulu menjemput paksa. “Jadi, bukan tidak kooperatif. Selama ini dia juga sakit, kanada surat keterangannya yang disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini melibatkan tujuh tersangka dan enam di antaranya sudah divonis penjara. Taufik sebagai kuasa hukum dari ketujuh orang tersebut. Menurut dia, dalam perkara ini sesuai dakwaan jaksa pada enam terdakwa sebelumnya disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, dari Rp1,2 miliar itu, Aminuddin disebutkan menikmati sebesar Rp200 juta. “Dan nilai kerugian negara Rp200 juta yang disebutkan dinikmati Aminuddin itu sudah dikembalikan ke kas negara. Kalau soal proses hukumnya ini, ya kami ikuti saja. Kita lihat saja nanti bagaimana fakta persidangannya. Kalau sekarang ini belum bisa dikatakan bersalah, kita harus ketahui kanada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini bermula ada temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas. Ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam 11 kegiatan itu pengerjaannya ditemukan menyompang yang dilakukan lima rekanan. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Golkar Persilakan Proses Hukum

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ajib Shah meminta kasus yang dihadapi Aminuddin Harahap diproses secara hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada politisasi dan harus dituntaskan secara hukum berlaku. “Proses sajalah secara hukum, enggak usah dibawa ke yang lain-lain (politik),” katanya pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut itu.

Disinggung terkait sikap adik Bupati Palas yang kerap mangkir saat dipanggil kejaksaan, Ajib menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum. Meskipun bersangkutan adalah kader Golkar, Ajib tak punya kuasa memantau satu persatu sikap para kader di daerah.

Apalagi jumlahnya banyak dan tidak mungkin bisa diketahui persis apa yang sedang dihadapi kadernya di bawah jika tidak ada laporan. “Ada ribuan kader Golkar, ratusan yang menjadi anggota Dewan, mana mungkin bisa dipantau semua,” ujarnya.

Ajib menegaskan, tidak akan ada intervensi atau tindakan apa pun yang dapat merugikan nama baik partai. Golkar akan menunggu kasus dugaan korupsi tersebut berjalan sesuai prosedur.

Panggabean Hasibuan/ M Rinaldi Khair
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8124 seconds (0.1#10.140)