Menjambret, Untuk Beli Susu dan Pampers Anak
A
A
A
PEKALONGAN - Suwandi alias Kendi (33) warga Dukuh Kranji, Desa Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mengaku menjambret lantaran kepepet untuk membeli susu dan pempers anaknya yang berusia dua tahun.
"Buat beli susu dan pampers anak saya pak. Anak saya masih umur dua tahun," ujarnya, Selasa (23/12/2014) kepada petugas.
Namun, belum sempat membeli susu dan pampers, dia keburu ditangkap polisi.
"Kalung korban saya buang di semak-semak sekitar belakang RSI Kedungwuni. Karena takut dikejar korban. Jadi saya belum sempat saya jual," katanya.
Sementara Barori alias Baung alias Penthil (25) dikenal sebagai residivis. Sekitar tahun 2010 tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ya karena nggak ada uang," ujar Dukuh Sebetok, Kecamatan Wonopringgo, itu.
Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti membenarkan hal itu. Pelaku berhasil ditangkap Senin 22 Desember usai mendapat laporan dari korban.
"Saksi korban bernama Eva Listiyana (28) warga Desa Ambokembang, melapor dijambret di Jalan Raya Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014," katanya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut dia, korban dipepet dua pelaku tersebut dan dijambret kalungnya.
"Setelah jajaran melakukan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap Seninnya. Tersangka Barori alias Penthil ini residivis curanmor," timpalnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah bernopol B - 3099 - BAO dan sebuah helm INK warna biru muda milik para pelaku.
Para pelaku kini bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Buat beli susu dan pampers anak saya pak. Anak saya masih umur dua tahun," ujarnya, Selasa (23/12/2014) kepada petugas.
Namun, belum sempat membeli susu dan pampers, dia keburu ditangkap polisi.
"Kalung korban saya buang di semak-semak sekitar belakang RSI Kedungwuni. Karena takut dikejar korban. Jadi saya belum sempat saya jual," katanya.
Sementara Barori alias Baung alias Penthil (25) dikenal sebagai residivis. Sekitar tahun 2010 tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ya karena nggak ada uang," ujar Dukuh Sebetok, Kecamatan Wonopringgo, itu.
Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti membenarkan hal itu. Pelaku berhasil ditangkap Senin 22 Desember usai mendapat laporan dari korban.
"Saksi korban bernama Eva Listiyana (28) warga Desa Ambokembang, melapor dijambret di Jalan Raya Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014," katanya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut dia, korban dipepet dua pelaku tersebut dan dijambret kalungnya.
"Setelah jajaran melakukan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap Seninnya. Tersangka Barori alias Penthil ini residivis curanmor," timpalnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah bernopol B - 3099 - BAO dan sebuah helm INK warna biru muda milik para pelaku.
Para pelaku kini bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)