Pekerja PT Sanbe Tuntut Kontrak kerja

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:08 WIB
Pekerja PT Sanbe Tuntut...
Pekerja PT Sanbe Tuntut Kontrak kerja
A A A
CIMAHI - Ratusan pekerja PT Sanbe melakukan aksi unjuk rasa terkait perubahan sistem kontrak kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Aksi tersebut dilakukan di depan gerbang perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, kemarin. Para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, sebagian besar merupakan warga asli Cimahi yang tinggal di sekitaran perusahaan.

Mereka diantaranya berasal dari perwakilan warga dari RW 5, 6, 8, 9, 14, Kelurahan Utama dan RW 12 dari Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan. Pada aksi nya mereka menempelkan lembaran kertas yang bertuliskan berbagai tuntutannya. Salah seorang warga RW 5 Asep, 42, mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan sistem kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan.

Salah satu keberatannya yakni, jeda masa kerja yang tadinya hanya satu bulan mengalami perubahan hing ga tiga bulan setelah masa kerja habis selama dua tahun kerja. Pemberian jeda masa kerja tiga bulan ini ditambah dengan ketidakpastian mendapatkan pemanggilan kerja kembali atau tidak dari pihak perusahaan.

“Kalau masa kerja selama dua tahun sudah habis, biasanya dikasih jeda satu bulan kemudian dipanggil lagi bekerja oleh perusahaan. Nah kalau sekarang berbeda jeda masa kerja jadi tiga bulan, itu pun belum tentu dapat panggilan lagi,” terangnya di sela-sela melakukam aksinya kemarin.

Selain itu, pihak perusahaan pun menerapkan psikotes kepada para pekerja saat melakukan pe rekrutan ulang. Hal ini juga men jadi satu keberatan warga. Pasalnya warga khawatir dengan psikotes ini akan ada kecurang an antara pihak perusahaan dengan pihak psikiaternya sebagai cara untuk mengurangi jumlah karyawan di perusahaan tersebut.

Seperti pengurangan jumlah petugas keamanan yang baru-baru ini ter jadi dari jumlah keamanan sebanyak 400 orang menjadi 304 orang petugas keamanan. “Kami juga keberatan jika per usahaan mengeluarkan salah satu anggota keluarga yang sama-sama bekerja di perusahaan itu padahal unit dan lokasi tempat bekerjanya berbeda,” bebernya.

Seperti diketahui PT Sanbe memiliki 5 unit perusahaan yang lokasinya berbeda-beda. Beberapa di antaranya di Kota Ci mahi dan lainnya berlokasi Kota Bandung. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransos) Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan untuk kasus ini sudah dilakukan mediasi oleh pihaknya yang diwakili Kabid P2TK bersama perwakilan tiap-tiap RW, warga, dan pihak perusahaan, beberapa waktu lalu.

Pada proses mediasi itu telah disepakati bahwa jeda masa kerja tetap diberlakukan satu bulan lamanya. Selain itu karyawan pun akan dipanggil lagi bekerja oleh perusahaan setelah masa jeda selama satu bulan berakhir.

“Kami sudah menyepakati proses mediasi bahwa jeda masa kerja hanya satu bulan, setelah itu bekerja kembali,” ujar Benny.

Nur Azis
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)